LEGAL ANALYSIS OF NOVELTY REQUIREMENT IN INDUSTRIAL DESIGN PROTECTION: COMPARISON OF INDONESIA AND THE UNITED STATES LAWS | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

LEGAL ANALYSIS OF NOVELTY REQUIREMENT IN INDUSTRIAL DESIGN PROTECTION: COMPARISON OF INDONESIA AND THE UNITED STATES LAWS


Pengarang

FADHIL HASTRIZA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Lia Sautunnida - 198604162015042002 - Dosen Pembimbing I
Lena Farsia - 197505052000122001 - Penguji
Sanusi - 196212191989031004 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2103101010222

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Kebaruan merupakan syarat utama untuk menentukan apakah suatu desain dapat memperoleh hak eksklusif. Di Indonesia, perlindungan terhadap kebaruan diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, dan di Amerika Serikat, diatur dalam Pasal 171 U.S.C. Judul 35 tentang Paten Desain. Di Indonesia, perlindungan ini masih lemah karena penggunaan sistem deklaratif dan ketiadaan pemeriksaan substantif, sehingga desain yang sudah ada dapat didaftarkan ulang oleh orang yang berbeda.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan persamaan dan perbedaan penerapan pemeriksaan kebaruan di Indonesia dan Amerika Serikat, serta merumuskan perbaikan mekanisme perlindungan desain industri di Indonesia dengan mengambil pelajaran dari Amerika Serikat.

Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan hukum komparatif. Pengumpulan data bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder, seperti peraturan perundang-undangan dari kedua negara dan internasional, buku, jurnal, tesis, dan artikel akademik. Teknik pengumpulan data juga dilakukan melalui studi pustaka.

Temuan penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia, kebaruan suatu desain industri hanya diperiksa ketika timbul sengketa akibat sistem deklaratif, yang seringkali memungkinkan desain yang sudah ada untuk didaftarkan. Sementara itu, Amerika Serikat menerapkan pemeriksaan substantif dari hasil pemeriksaan, memastikan bahwa hanya desain yang benar-benar baru yang mendapatkan perlindungan. Meskipun kedua negara menganut prinsip kebaruan absolut, masih terdapat perbedaan dalam mekanisme pemeriksaan, masa tenggang, sistem prior art, dan penerapan uji pengamat biasa. Oleh karena itu, Indonesia perlu merevisi Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 untuk mengadopsi pemeriksaan substantif, memperpanjang masa tenggang, membangun basis data dan sistem pencarian prior art, serta bergabung dengan Perjanjian Den Haag untuk memperkuat perlindungan desain industri.

Kesimpulan dari penelitian ini adalah kebaruan merupakan persyaratan utama untuk perlindungan desain industri. Meskipun Indonesia dan Amerika Serikat sama-sama menganut prinsip kebaruan absolut, mekanisme mereka berbeda secara signifikan. Sistem deklaratif Indonesia hanya mengandalkan pemeriksaan administratif tanpa pengujian substantif, yang menyebabkan penilaian kebaruan yang lemah, putusan yang tidak konsisten, dan biaya sengketa yang tinggi. Sebaliknya, Amerika Serikat memastikan kepastian hukum yang lebih kuat melalui penelusuran seni sebelumnya dan pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh pemeriksa yang berkualifikasi.

Novelty is the primary requirement for determining whether a design can obtain exclusive rights. In Indonesia, protection for novelty is regulated in Article 2 of Law No. 31 of 2000 concerning Industrial Designs, and in the United States, it is regulated in Article 171 U.S.C. Title 35 concerning Design Patents. In Indonesia, this protection is still weak due to the use of a declarative system and the absence of substantive examination, so that existing designs can be re-registered by different people. This study aims to analyze and compare the similarities and differences in the implementation of novelty checking in Indonesia and the United States, as well as to formulate improvements to the industrial design protection mechanism in Indonesia by taking lessons from the United States. The research method used is normative with a comparative legal approach. Data collection is sourced from primary and secondary legal materials, such as legislation from both countries and internationally, books, journals, theses, and academic articles. Data collection techniques are also conducted through literature studies. The findings of research show that in Indonesia, the novelty of an industrial design is only examined when a dispute arises due to the declarative system, which often allows existing designs to be registered. While, the United States applies substantive examination from the outset, ensuring that only truly new designs receive protection. Although both countries adhere to the principle of absolute novelty, there are still differences in the examination mechanism, grace period, prior art system, and application of the ordinary observer test. Therefore, Indonesia needs to revise Law No. 31 of 2000 to adopt substantive examination, extend the grace period, establish a prior art database and search system, and join the Hague Agreement to strengthen industrial design protection The conclusion of this study is novelty is a key requirement for industrial design protection. Although Indonesia and the United States both adopt the principle of absolute novelty, their mechanisms differ significantly. Indonesia’s declarative system relies only on administrative examination without substantive testing, leading to weak novelty assessments, inconsistent rulings, and high dispute costs. In contrast, the United States ensures stronger legal certainty through prior art searches and substantive examinations conducted by qualified examiners

Citation



    SERVICES DESK