PERBANDINGAN TINDAK PIDANA PERZINAAN PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG PIDANA DENGAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014RNTENTANG JINAYAT | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERBANDINGAN TINDAK PIDANA PERZINAAN PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG PIDANA DENGAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014RNTENTANG JINAYAT


Pengarang

Rayyan Rizal Mubaraq - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Mohd. Din - 196412311990021006 - Dosen Pembimbing I
Andri Kurniawan - 198105022006041002 - Penguji
M. Iqbal - 198005182005011002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2003101010392

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025

Bahasa

Indonesia

No Classification

340.595 981 1

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
RAYYAN RIZAL
MUBARAQ,
(2025)
PERBANDINGAN TINDAK PIDANA PERZINAAN
PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG PIDANA
DENGAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014
TENTANG JINAYAT
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 58). pp., bibl.
(Prof. Dr. Mohd. Din, S.H., M.H.)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Pidana membawa perubahan pada ketentuan tindak pidana perzinaan. Aceh
memiliki peraturan yaitu Qanun Jinayat, yang mengatur tindak pidana tersebut
dengan pendekatan hukum yang berbeda. Keduanya berlaku sebagai dasar hukum
dalam menangani kasus perzinaan. Tetapi, terdapat perbedaan ketentuan antara
KUHP nasional dan Qanun Jinayat Aceh.
Tujuan penulisan skripsi untuk menjelaskan pengaturan Tindak Pidana
Perzinaan Setelah KUHP baru dengan Qanun Jinayat di Aceh serta pengaturan
KUHP baru sudah sesuai dengan nilai (norma) yang ada pada masyarakat
Indonesia sekarang ini.
Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Data
penelitian yang digunakan diperoleh dari data sekunder dengan cara pendekatan
yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teoriteori,

konsep-konsep, kaidah hukum serta peraturan Perundang-Undangan yang
berhubungan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan tindak pidana perzinaan
setelah pembaharuan hukum pidana mengubah pengaturan perzinaan dengan
memperluas cakupannya, tidak hanya bagi individu menikah tetapi juga mereka
yang belum menikah. Diatur dalam Pasal 411 dan 412, perzinaan tetap merupakan
delik aduan yang hanya dapat diproses jika terdapat aduan dari pihak
berkepentingan. Pengaturan Perzinaan dalam KUHP baru dengan Qanun Jinayat
di Aceh memiliki perbedaan signifikan dengan memperluas cakupan perzinaan
dengan mencakup individu yang belum menikah dan menetapkannya sebagai
delik aduan dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara dan denda paling banyak
kategori II, yaitu Rp10 juta. Sementara itu, Qanun Jinayat di Aceh yang berbasis
hukum syariah menetapkan hukuman lebih berat, seperti hukuman penjara, denda,
dan qisas atau diyat seperti cambuk dan emas murni. Pengaturan KUHP baru
sudah sesuai dengan nilai (norma) yang ada pada masyarakat Indonesia sekarang
ini dengan norma moral dan agama yang masih dianut sebagian besar masyarakat,
tetapi juga menuai kritik dari kelompok yang lebih terbuka terhadap kebebasan
individu.
Disarankan kepada pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara intensif
mengenai Qanun Jinayat Aceh dan KUHP baru. Dewan Perwakilan Rakyat juga
perlu mempertimbangkan pembaharuan perumusan sanksi dalam Qanun Hukum
Jinayat, khususnya dengan merumuskan pidana kumulatif bagi pelaku perzinaan.
Selain itu, Pemerintah Aceh perlu mempertahankan eksistensi sanksi pidana
cambuk untuk tindak pidana perzinaan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK