Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
KEDUDUKAN HUKUM PIDANA ADAT DALAM UNDANG–UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pengarang
Maulana Halim Putra - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Rizanizarli - 196011151989031002 - Dosen Pembimbing I
Sulaiman - 197604022006041001 - Dosen Pembimbing II
Sanusi - 196212191989031004 - Penguji
Teuku Muttaqin Mansur - 197909052008121002 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2303201010025
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum (S2)., 2025
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
KEDUDUKAN HUKUM PIDANA ADAT DALAM
UNDANG -UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Maulana Halim Putra 
Rizanizarli 
Sulaiman 
ABSTRAK
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menyatakan berlakunya hukum pidana adat sebagai alasan menuntut pidana, bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini. Terdapat batasan keberlakuan hukum pidana adat dalam Pasal 2 ayat (2), yang menyatakan hukum pidana adat berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Namun, sampai saat ini belum ada pengaturan lanjutan terkait hukum pidana adat yang telah diakui keberlakuannya, serta belum diatur tatacara khusus penegakan terhadap hukum pidana adat yang ada dalam KUHP Baru, serta terdapat perbedaan yang mendasar antara kedua konsep hukum pidana adat dan hukum pidana.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis kedudukan dan keberlakuan hukum pidana adat, kepastian hukum pengaturan hukum adat dalam KUHP Baru, dan tantangan penegakan hukum pidana adat menggunakan sistem peradilan pidana yang ada di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data yang digunakan berasal bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data yang diperoleh tersebut kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberlakuan hukum pidana adat ini dibatasi hanya dalam wilayah hukum tersebut hidup dan berlaku terhadap perbuatan pidana adat yang dilakukan di wilayah hukum itu hidup. Kedudukan hukum pidana adat dapat berlaku sebagai alasan penuntutan pidana apabila hukum adat yang masih hidup di masyarakat telah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah, dan delik adat yang serupa dengan delik yang ada dalam KUHP Baru akan dikesampingkan keberlakuannya. Klasifikasi sanksi adat sebagai sanksi tambahan memposisikan hukuman adat menjadi bersifat komplementer atau sekunder karena sanksi tambahan hanya dapat dijatuhkan bersama dengan sanksi pokok. Kepastian hukum terhadap pengaturan hukum pidana adat bergantung pada perumusan unsur-unsur setiap delik hukum pidana adat yang ditetapkan di dalam Peraturan daerah. Sistem peradilan pidana yang ada saat ini di Indonesia (KUHAP) tidak dapat mewujudkan apa yang menjadi tujuan hukum pidana adat. Tujuan, sifat-sifat, dan tatacara yang ada dalam konsep hukum adat bertolak belakang dengan apa yang ada pada sistem peradilan pidana. Restorative Justice dapat dimanfaatkan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana adat ketika KUHP Baru mulai berlaku secara efektif..
Disarankan agar kedudukan hukum pidana adat dapat setara karena hukum adat merupakan hukum asli Indonesia dan diberlakukan tanpa menghilangkan hakikat,bentuk, dan nilai-nilai dari hukum adat itu sendiri. Pembentukan Peraturan Daerah terkait pengaturan lanjutan dari pengakuan terhadap hukum pidana adat yang ada dalam KUHP Baru harus melibatkan lembaga adat yang selama ini menjadi pemangku dalam penyelesaian-penyelesaian perkara hukum adat di masing-masing daerah. Memberikan otoritas penyelesaian hukum pidana adat kepada lembaga adat di tempat masing-masing hukum itu hidup melalui peraturan daerah yang akan dibentuk maupun dalam revisi KUHAP yang akan dilakukan.
Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Hukum Pidana Adat, KUHP Baru.
" THE POSITION OF CUSTOMARY CRIMINAL LAW WITHIN LAW NUMBER 1 OF 2023 CONCERNING CRIMINAL CODE" Maulana Halim Putra  Rizanizarli  Sulaiman  ABSTRACT Article 2 paragraph (1) of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code (KUHP) establishes the applicability of customary criminal law as grounds for criminal charges, stipulating that a person may be punished even if the act is not regulated within this Law. The application of customary criminal law under Article 2 paragraph (2) is subject to limitations: it applies only within the community where the law is alive, provided it is not regulated by this Law, and is consistent with the values enshrined in Pancasila, the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, human rights, and the general principles of law recognized by the community of nations. However, to date, there are no further implementing regulations concerning recognized customary criminal law, nor specific enforcement procedures stipulated for customary criminal law within the new Criminal Code. Furthermore, fundamental conceptual differences persist between customary criminal law and statutory criminal law. This research aims to explain and analyze the position and applicability of customary criminal law, the legal certainty of its regulation within the New Criminal Code, and the challenges in enforcing customary criminal law using Indonesia's existing criminal justice system. . A normative juridical method was employed, utilizing statutory and conceptual approaches. Data were drawn from primary and secondary legal sources and subsequently analyzed using qualitative methods. The results establish that the applicability of customary criminal law is confined to territories where such law remains vibrant, exclusively governing customary offenses committed within those jurisdictions. Customary criminal law may serve as grounds for criminal prosecution only if codified through Regional Regulations (Peraturan Daerah). Furthermore, customary offenses analogous to those in the New Criminal Code are superseded by statutory provisions. Crucially, the classification of customary sanctions as supplementary penalties positions them with a complementary or secondary character, since supplementary sanctions may only be imposed in conjunction with primary penalties under the Code. Legal certainty regarding the regulation of customary criminal law fundamentally depends on the articulation of constitutive elements for each customary offense stipulated in Regional Regulations. Indonesia's current criminal justice system (governed by the Criminal Procedure Code/KUHAP) is structurally incapable of achieving the objectives intrinsic to customary criminal law. The goals, inherent characteristics, and procedural mechanisms embedded in customary legal concepts fundamentally contradict those underpinning the formal criminal justice framework. Upon the effective implementation of the New Criminal Code, Restorative Justice may be leveraged as an alternative resolution mechanism for adjudicating customary criminal offenses. It is recommended that customary criminal law be granted equal legal standing as Indonesia's indigenous legal system, implemented without compromising its essential character, structure, and inherent values. The formulation of Regional Regulations governing the implementation of customary criminal law recognition under the New Criminal Code must involve customary institutions—the traditional adjudicators of customary disputes in respective regions—by delegating adjudicatory authority over customary offenses to these institutions within their native jurisdictions. This empowerment should be formalized through newly enacted Regional Regulations or forthcoming revisions to the Criminal Procedure Code (KUHAP). Keywords: Legal Position, Customary Criminal Law, New Criminal Code.
STUDI KOMPARATIF SANKSI PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Amira Najwa Aziz, 2024)
KEDUDUKAN HUKUM PIDANA ADAT DALAM UNDANG–UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Maulana Halim Putra, 2025)
ANALISIS YURIDIS PERBANDINGAN TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 (Ghazi Al - Aqsha, 2025)
ANALISIS PENGATURAN TINDAK PIDANA PENCABULAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (NADYA LAILATUL RAHMI, 2024)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR : 229/PID.B/2013/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (ernifa, 2014)