Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU MALPRAKTIK PELAYANAN KESEHATAN
Pengarang
Andi Mirza - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Dahlan - 196704041993031004 - Dosen Pembimbing I
Teuku Muttaqin Mansur - 197909052008121002 - Dosen Pembimbing II
Teuku Ahmad Yani - 196510081990031001 - Penguji
Ria Fitri - 196601211992032001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2303201010029
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101
Penerbit
Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala., 2025
Bahasa
Indonesia
No Classification
344.041
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU MALPRAKTIK PELLAYANAN KELSELHATAN
Andi Mirza
Dahlan
Teuku Muttaqin Mansur
ABSTRAK
Pertanggungjawaban pidana pelaku malpraktik pelayanan kesehatan merupakan isu penting dalam sistem hukum pidana. Pelayanan kesehatan idealnya dilakukan secara profesional, sesuai standar operasional dan etika medis. Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengatur bahwa tenaga medis atau tenaga kesehatan yang karena kelalaiannya menyebabkan pasien menderita luka berat dapat dipidana pelnjara hingga 3 tahun atau delnda hingga Rp250.000.000,00. Namun, kelnyataan menunjukkan bahwa kasus malpraktik pelayanan kesehatan masih sering terjadi, baik karena kelalaian, ketidakhati-hatian, kurangnya kompetensi, maupun pelanggaran terhadap standar profesi. Tindakan tersebut tidak hanya berdampak pada kerugian fisik maupun psikis pasien, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab hukum pelaku, khususnya dalam ranah pidana.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan, menganalisis, dan memahami malpraktik pelayanan kesehatan dalam perspektif hukum pidana, serta untuk menjelaskan, menganalisis, dan memahami pertanggungjawaban pidana terhadap malpraktik pelayanan kesehatan.
Jenis penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan pendekatan yang digunakan ialah pendekatan undang-undang (statute approach), pelndelkatan konselp (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Pengumpulan data dilakukan dengan kajian literatur, baik berupa peraturan perundang-undangan, kajian literatur buku, jurnal dan kajian-kajian relevan lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa malpraktik pelayanan kesehatan memenuhi unsur-unsur tindak pidana, seperti perbuatan manusia, sifat melawan hukum yaitu secara formil (bertentangan dengan peraturan perundang-undangan) maupun materil (bertentangan dengan norma kepatutan, kehati-hatian, dan profesionalitas), adanya ancaman pidana, dilakukan oleh orang yang bertanggung jawab, dan terjadi karena kesalahan pelaku. Oleh karena itu, malpraktik pelayanan kesehatan harus dipandang sebagai suatu tindak pidana yang dapat dikenai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan dalam KUHP, Undang- undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan peraturan lainnya. Bentuk pelanggaran malpraktik pelayanan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah tindakan medis yang menyebabkan cedera berat atau kematian akibat kelalaian, tindakan medis tanpa persetujuan tertulis (informed consent), melakukan praktik tanpa izin atau tidak sesuai kompentensi, dan penggunaan alat atau obat yang tidak sesuai standar. Adapun putusan pengadilan dapat dikatakan adil meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari ancaman pidana dalam pasal yang dikenakan, apabila mempertimbangkan seluruh aspek secara menyeluruh, seperti kondisi pelaku, tingkat kesalahan, dampak perbuatan, serta adanya itikad baik atau pertanggungjawaban dari pelaku. Keadilan tidak semata-mata diukur dari berat ringannya hukuman, tetapi dari kesesuaian antara putusan dengan nilai-nilai keadilan substantif yang memperhatikan konteks peristiwa dan kemanusiaan dalam proses peradilan.
Disarankan agar tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk selalu memahami bahwa tindakan malpraktik tidak hanya berdampak etik dan administratif, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang menimbulkan pertanggungjawaban hukum secara individual. Dalam rangka memberikan kepastian hukum serta untuk melndorong profelsionalismel tenaga kesehatan dan tenaga medis, diperlukan penerapan pertanggungjawaban pidana yang tegas namun berkeadilan terhadap pelaku malpraktik pelayanan kesehatan. Lembaga peradilan perlu membangun standar pertimbangan hukum yang transparan dan dapat diakses publik, agar putusan yang lebih ringan dari ancaman pidana tidak dianggap sebagai bentuk impunitas, melainkan sebagai perwujudan keadilan substantif berdasarkan kondisi konkret perkara.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Malpraktik, Pelayanan Kesehatan.
CRIMINAL REL SPONSIBILITY OF PEL RPEL TRATORS OF HEL ALTHCAREL MALPRACTICEL Andi Mirza Dahlan Teuku Muttaqin Mansur ABSTRACT Criminal liability for malpractice in healthcare services is a crucial issue in the criminal justice system. Ideally, healthcare services should be conducted professionally, in accordance with operational standards and medical ethics. Article 440 of Law Number 17 of 2023 stipulates that medical personnel or health workers whose negligence results in serious injury to a patient can be punished with imprisonment of up to three years or a fine of up to Rp 250,000,000.00. However, the reality shows that cases of malpractice in healthcare services still frequently occur, whether due to negligence, carelessness, lack of competence, or violations of professional standards. This action not only has an impact on the physical and psychological harm to the patient, but also raises questions regarding the legal responsibility of the perpetrator, especially in the criminal realm. This research aims to explain, analyze, and understand malpractice in health services from a criminal law perspective, as well as to explain, analyze, and understand criminal liability for malpractice in health services. The type of research used is normative juridical with the approaches used being the statutory approach, the conceptual approach, and the case approach. Data collection is carried out through literature studies, including statutory regulations, book literature studies, journals, and other relevant studies. The results of the research show that malpractice in health services fulfills the elements of a criminal act, such as human actions, unlawful nature, namely in a formal manner (contrary to statutory regulations) and material (contrary to norms of propriety, caution, and professionalism), the existence of criminal threats, carried out by a responsible person, and occurs due to the perpetrator's error. Therefore, malpractice in health services must be viewed as a criminal act that can be subject to criminal responsibility in accordance with the provisions of the Criminal Code, Law Number 17 of 2023 concerning Health, and other regulations. Malpractice violations in health services according to Law Number 17 of 2023 on Health are medical acts that cause injury or death due to negligence, medical acts without written consent (informed consent), practicing without a permit or not in accordance with competency, and using tools or drugs that do not meet standards. The court's decision can be said to be fair even if the sentence imposed is lighter
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 282/PID.SUS/2021/PN BNA TENTANG TINDAK PIDANA KEKARANTINAAN KESEHATAN (Fanny Ulfiya zari, 2022)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN YANG MENGALAMI MALPRAKTIK DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MEURAXA KOTA BANDA ACEH (Cut Syakira Nafia Tasya, 2022)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PERUSAKAN BARANG YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA (SYAHRUMAN TAJALLA, 2018)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN MALPRAKTIK MEDIS OLEH DOKTER SPESIALIS KANDUNGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH) (MUHAMMAD FACHRI AKBAR, 2018)
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN OLEH KARYAWAN TIDAK MENYETOR HASIL PENJUALAN TOKO (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (AGUSTIAN PUTRA, 2021)