Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH PADA LAYANAN FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) BERBASIS PEER TO PEER (P2P) LENDING YANG BEROPERASI TANPA IZIN DI INDONESIA
Pengarang
Sepcya Putty Guciane - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Teuku Ahmad Yani - 196510081990031001 - Dosen Pembimbing I
M. Jafar - 196612311992031018 - Penguji
Riza Chatias Pratama - 198905302022031009 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2103101010155
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025
Bahasa
Indonesia
No Classification
343.071
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
SEPCYA PUTTY GUCIANE,
2025
PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH PADA
LAYANAN FINANCIAL TECHNOLOGY
(FINTECH) BERBASIS PEER TO PEER (P2P)
LENDING YANG BEROPERASI TANPA IZIN DI
INDONESIA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 80).,pp.,bibl.
Prof. Dr. Teuku Ahmad Yani, S.H., M.Hum
Pasal 2, Pasal 8 dan Pasal 47 ayat (1) POJK Nomor 10/POJK.05/2022
memberikan landasan perlindungan hukum bagi nasabah dalam layanan Fintech
berbasis Peer to Peer (P2P) Lending. Regulasi ini mengharuskan penyelenggara
Fintech tunduk pada prinsip legalitas dan akuntabilitas. Pada Kenyataannya, masih
banyak Fintech ilegal yang melanggar ketentuan tersebut, sehingga melemahkan
perlindungan hukum.
Tujuan skripsi ini adalah untuk mengetahui, menganalisis dan menjelaskan
bentuk hubungan hukum antara nasabah dan perusahaan Fintech berbasis P2P
Lending yang beroperasi tanpa izin, akibat hukum keberadaan perusahaan Fintech
ilegal, serta bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap hak nasabah
dalam menghadapi risiko hukum dari layanan Fintech ilegal.
Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif,
dengan mengkaji norma hukum positif. Data penelitian melalui penelitian
kepustakaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan
undang-undang. Analisis data dilakukan secara kualitatif menggunakan analisis
deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hubungan hukum antara nasabah
dan perusahaan Fintech P2P Lending yang beroperasi tanpa izin menimbulkan
permasalahan yuridis, khususnya terkait keabsahan perjanjian. Suatu perjanjian
pembiayaan hanya sah apabila memenuhi unsur kesepakatan, kecakapan, dan kausa
yang halal. Namun, apabila perusahaan Fintech tidak memiliki izin resmi dari OJK,
maka kausa dalam perjanjian dianggap cacat hukum. Akibat hukumnya, perusahaan
fintech yang beroperasi tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pelanggaran
terhadap POJK Nomor 77/POJK.01/2016 dan perlindungan hukum terhadap hak
nasabah ditegaskan dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022.
Dari hasil penelitian disarankan perlunya peningkatan literasi hukum dan
digital kepada masyarakat untuk mencegah penggunaan layanan fintech ilegal,
penguatan pengawasan dan penindakan oleh OJK terhadap platform tanpa izin,
serta pentingnya implementasi penuh POJK Nomor 10/POJK.05/2022 oleh
penyelenggara resmi guna menjamin perlindungan hukum yang optimal bagi
nasabah dalam ekosistem keuangan digital di Indonesia.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENGARUH FINTECH SYARIAH TERHADAP INKLUSI KEUANGAN SYARIAH UMKM PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KOTA BANDA ACEH (Zikrina Putri, 2022)
ONLINE DISPUTE RESOLUTION DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PEER TO PEER LENDING DI INDONESIA (ATHAYA RUMAISHA, 2023)
PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PENYELENGGARAAN LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DIKAITKAN DENGAN HAK KONSUMEN DI ACEH (Indra Budiman, 2021)
ANALISIS YURIDIS PENGIKATAN OBJEK JAMINAN KEBENDAAN PADA PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (MUHAMMAD SYIRVAN MULZAN, 2023)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP HAK ATAS INFORMASI PADA APLIKASI PINJAMAN PEER TO PEER (P2P) LENDING (YASMI AZKIA SYUKRI, 2022)