PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH PADA LAYANAN FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) BERBASIS PEER TO PEER (P2P) LENDING YANG BEROPERASI TANPA IZIN DI INDONESIA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH PADA LAYANAN FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) BERBASIS PEER TO PEER (P2P) LENDING YANG BEROPERASI TANPA IZIN DI INDONESIA


Pengarang

Sepcya Putty Guciane - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Teuku Ahmad Yani - 196510081990031001 - Dosen Pembimbing I
M. Jafar - 196612311992031018 - Penguji
Riza Chatias Pratama - 198905302022031009 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2103101010155

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025

Bahasa

Indonesia

No Classification

343.071

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
SEPCYA PUTTY GUCIANE,
2025
PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH PADA
LAYANAN FINANCIAL TECHNOLOGY
(FINTECH) BERBASIS PEER TO PEER (P2P)
LENDING YANG BEROPERASI TANPA IZIN DI
INDONESIA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 80).,pp.,bibl.
Prof. Dr. Teuku Ahmad Yani, S.H., M.Hum

Pasal 2, Pasal 8 dan Pasal 47 ayat (1) POJK Nomor 10/POJK.05/2022
memberikan landasan perlindungan hukum bagi nasabah dalam layanan Fintech
berbasis Peer to Peer (P2P) Lending. Regulasi ini mengharuskan penyelenggara
Fintech tunduk pada prinsip legalitas dan akuntabilitas. Pada Kenyataannya, masih
banyak Fintech ilegal yang melanggar ketentuan tersebut, sehingga melemahkan
perlindungan hukum.
Tujuan skripsi ini adalah untuk mengetahui, menganalisis dan menjelaskan
bentuk hubungan hukum antara nasabah dan perusahaan Fintech berbasis P2P
Lending yang beroperasi tanpa izin, akibat hukum keberadaan perusahaan Fintech
ilegal, serta bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap hak nasabah
dalam menghadapi risiko hukum dari layanan Fintech ilegal.
Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif,
dengan mengkaji norma hukum positif. Data penelitian melalui penelitian
kepustakaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan
undang-undang. Analisis data dilakukan secara kualitatif menggunakan analisis
deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hubungan hukum antara nasabah
dan perusahaan Fintech P2P Lending yang beroperasi tanpa izin menimbulkan
permasalahan yuridis, khususnya terkait keabsahan perjanjian. Suatu perjanjian
pembiayaan hanya sah apabila memenuhi unsur kesepakatan, kecakapan, dan kausa
yang halal. Namun, apabila perusahaan Fintech tidak memiliki izin resmi dari OJK,
maka kausa dalam perjanjian dianggap cacat hukum. Akibat hukumnya, perusahaan
fintech yang beroperasi tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pelanggaran
terhadap POJK Nomor 77/POJK.01/2016 dan perlindungan hukum terhadap hak
nasabah ditegaskan dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022.
Dari hasil penelitian disarankan perlunya peningkatan literasi hukum dan
digital kepada masyarakat untuk mencegah penggunaan layanan fintech ilegal,
penguatan pengawasan dan penindakan oleh OJK terhadap platform tanpa izin,
serta pentingnya implementasi penuh POJK Nomor 10/POJK.05/2022 oleh
penyelenggara resmi guna menjamin perlindungan hukum yang optimal bagi
nasabah dalam ekosistem keuangan digital di Indonesia.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK