Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS INFORMASI DARI PELAKU START UP BIDANG USAHA MAKANAN DAN MINUMAN DI KOTA BANDA ACEH
Pengarang
Amanda Nurul Tsania - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Teuku Ahmad Yani - 196510081990031001 - Dosen Pembimbing I
Yusri - 196312171989031004 - Penguji
Sophia Listriani - 198302222006042002 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2003101010442
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025
Bahasa
Indonesia
No Classification
343.071
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 4 huruf c Juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengatur mengenai hak konsumen dan standar informasi produk bagi konsumen untuk dapat dipenuhi oleh pelaku usaha.. Namun pada faktanya, pelaku start up bidang usaha makanan dan minuman di Kota Banda Aceh
masih belum mencantumkan informasi.
Penelitian ini bertujuan untuk menunjukkan pelaksanaan pemenuhan hak konsumen atas informasi oleh pelaku usaha start up bidang usaha makanan dan minuman di Banda Aceh, untuk menunjukkan alasan start up makanan dan minuman di Banda Aceh melakukan pengabaian terhadap hak konsumen atas informasi dan untuk menunjukkan upaya yang dilakukan konsumen yang tidak memperoleh informasi dari pelaku start up bidang usaha makanan dan minuman.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris untuk mendapatkan data secara langsung di lapangan, didukung juga dengan melakukan penelitian secara kepustakaan yang didapatkan dengan melakukan penelusuran data-data melalui pengkajian terhadap literatur-literatur akademis dan peraturan perundang- undangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaku usaha start up bidang makanan dan minuman di Banda Aceh yang diteliti belum melakukan pelaksanaan pemenuhan hak konsumen atas informasi sesuai dengan standar informasi pada Pasal 97 UU Pangan. Pengabaian hak konsumen atas informasi ini disebabkan oleh
(1) kurangnya pemahaman hukum dari pelaku usaha, (2) efisiensi biaya produksi,
(3) lemahnya sistem pengawasan, dan (4) orientasi keuntungan jangka pendek dari pelaku usaha. Konsumen dapat melakukan upaya hukum seperti pengaduan kepada lembaga perlindungan konsumen dan mengajukan gugatan kepada lembaga penyelesaian sengketa konsumen dan upaya non-hukum dengan mengajukan komplain secara langsung kepada pelaku usaha.
Disarankan agar konsumen memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya informasi produk dan pemerintah juga harus melakukan pengawasan secara berkala pada peredaran makanan dan minuman oleh start up di Banda Aceh guna memastikan adanya pelaksanaan pemenuhan hak informasi produk kepada konsumen dengan undang-undang serta Pemerintah membuat aturan khusus tentang pendaftaran usaha dan wajib mengikuti uji standar kelayakan usaha sebagai syarat penerbitan izin usaha.
Article 4 letter c in conjunction with Article 7 letter b of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and Article 97 of Law Number 18 of 2012 concerning Food regulate consumer rights and the standards of product information that must be fulfilled by business actors. However, in reality, start-ups in the food and beverage sector in Banda Aceh have not yet provided such information. This study aims to demonstrate the implementation of the fulfillment of consumers’ rights to information by food and beverage start-up business actors in Banda Aceh, to identify the reasons why these start-ups neglect consumers’ rights to information, and to examine the efforts made by consumers who do not receive product information from food and beverage start-up business actors. This is an empirical juridical research that involves collecting data directly from the field, supported by normative legal research conducted through a literature review of academic sources and statutory regulations. The findings of this study indicate that food and beverage start-up business actors in Banda Aceh, as observed, have not yet fulfilled consumers’ rights to information in accordance with the information standards stipulated in Article 97 of the Food Law. This neglect of consumers’ rights to information is caused by: (1) lack of legal awareness among business actors, (2) cost-efficiency in production, (3) weak regulatory supervision, and (4) short-term profit orientation by business actors. Consumers may pursue legal remedies such as filing complaints with consumer protection agencies or submitting claims to consumer dispute resolution institutions. Non-legal actions include lodging direct complaints to the business actors. It is recommended that consumers increase their awareness regarding the importance of product information. The government should also conduct regular supervision of food and beverage distribution by start-ups in Banda Aceh to ensure the implementation of the fulfillment of consumers’ rights to product information as mandated by law. Additionally, the government should establish specific regulations concerning business registration and require mandatory compliance with feasibility standard testing as a prerequisite for issuing business licenses.
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP APLIKASI GRABFOOD ATAS INFORMASI JAMINAN HALAL PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN DI KOTA BANDA ACEH (Neilul Maqfirah, 2022)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP MAKANAN DAN MINUMAN KEMASAN KADALUWARSA (JAD AL HAQ LUKMAN, 2022)
PENGARUH E-COMMERCE DAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI AKUNTANSI TERHADAP KINERJA UMKM (STUDI KASUS PADA UMKM SEKTOR MAKANAN DAN MINUMAN DI KOTA BANDA ACEH) (Fahmi Rizki, 2024)
ANALISIS LOYALITAS KONSUMEN TERHADAP MINUMAN KOPI ROBUSTA DI KOTA BANDA ACEH (Cut Vania Utami, 2015)
PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS HAK DIDENGAR KELUHANNYA OLEH PELAKU USAHA (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH) (FAJRIL MAGFIRAH, 2023)