KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE NOMOR 24/PID.B/2023/PN-BPD) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE NOMOR 24/PID.B/2023/PN-BPD)


Pengarang

Haikal Muttaqin - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Nursiti - 197210152003122003 - Dosen Pembimbing I
M. Putra Iqbal - 198010122005011002 - Penguji
M. Iqbal - 198005182005011002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2003101010329

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Haikal Muttaqin,
2025
KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK
(Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Negeri
Blangpidie Nomor 24/Pid.B/2023/Pn Bpd)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 59) pp., bibl., app.

Dr. Nursiti, S.H., M.Hum.
Putusan Pengadilan Negeri Blangpidie Nomor 24/Pid.B/2023/Pn Bpd
adalah putusan terhadap perkara kekerasan seksual berbasis elektronik. Terdakwa
HU men-screenshot bagian tubuh korban yang diambil tanpa sepengetahuan dan
persetujuan korban. Terdakwa HU mengancam menyebarkan foto tersebut jika
korban AH tidak menuruti kemauannya untuk bersetubuh. Terdakwa didakwa
dengan dakwaan Kumulatif Pertama Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e
dan huruf l dan Kedua Pasal 14 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Terdakwa HU terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kumulatif
pertama dan kedua, namun Pengadilan Negeri Blangpidie hanya menjatuhkan
pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan membayar restitusi kepada saksi koban
AH sebesar satu juta rupiah dengan pidana penjara penganti 7 (tujuh) hari apabila
restitusi tidak dibayarkan.
Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menganalisis ketidak sesuaian
pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blangpidie dengan fakta-fakta di
persidangan, dan menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Blangpidie Nomor
24/Pid.B/2023/Pn Bpd telah memenuhi asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan
sebagai tujuan hukum.
Jenis penelitian ini bersifat yuridis normatif yang dilakukan dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang didapatkan
menggunakan teknik studi kepustakaan untuk mendapat bahan hukum yang terkait
dengan rumusan masalah yang diangkat.
Hasil analisis Putusan Pengadilan Negeri Blangpidie Nomor 24/Pid.B/
2023/PN.Bpd adalah hakim tidak memperhatikan fakta-fakta dipersidangan bahwa
terdakwa HU telah berulang kali mengancam, memaksa, dan merayu saksi korban
agar bersetubuh dengannya, bahwa terdakwa HU menggunakan hubungan pacaran
dengan korban AH untuk memenuhi kebutuhan seksualnya, bahwa korban merasa
takut dan depresi dan memutuskan hubungan dengan terdakwa HU dengan
mengganti nomor kontaknya, bahwa korban dan keluarga telah mengalami dampak
yang nyata akibat tindak pidana ini. Putusan ini tidak memenuhi asas keadilan,
kepastian dan kemanfaatan karena pidana penjara dan restitusi yang sangat rendah.
Putusan dinilai tidak mampu menumbuhkan penyesalan pada diri terdakwa dan
juga rasa takut bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Disarankan kepada hakim yang menyidangkan perkara kekerasan seksual
berbasis elektronik agar menjatuhkan putusan untuk memusnahkan barang bukti
elektronik sehingga tidak bisa diakses dikemudian hari dan menjatuhkan hukuman
yang sepadan dan memperhatikan aspek dampak bagi korban dan keluarganya.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK