STUDI TENTANG MEKANISME PENGANGKATANDAN PEMBERHENTIAN SEKRETARIS DAERAH ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

STUDI TENTANG MEKANISME PENGANGKATANDAN PEMBERHENTIAN SEKRETARIS DAERAH ACEH


Pengarang

FARHAN ADITYA HARMEN - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Husni - 196208101990021002 - Dosen Pembimbing I
Mahfud - 198004152005011003 - Penguji
Iskandar A Gani - - - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2103101010158

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Prodi Ilmu Hukum., 2025

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
FARHAN ADITYA HARMEN
2025
STUDI TENTANG MEKANISME
PENGANGKATAN
DAN
PEMBERHENTIAN SEKRETARIS
DAERAH ACEH
Fakultas Hukum,Universitas Syiah Kuala
(vi, 57) pp., bibl.
Prof. Dr. Husni, S.H., M.Hum.

Pasal 107 Undang-Undang 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh
yang menyebutkan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah
Aceh akan diatur Oleh peraturan pemerintah maka lahirlah Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2009 tentang persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh, Dalam pengangkatan Bustami Hamzah
sebagai Sekretaris Daerah Aceh terdapat pelanggaran pada pasal 5,6,7,dan 8
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 yang berisi mekanisme pengangkatan
Sekretaris Daerah Aceh Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan keabsahan hukum
pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh yang tidak dilakukan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah PP No. 58 Tahun 2009 dan
menjelaskan perbandingan mekanisme pengangkatan Sektretaris Daerah Aceh
dengan Sumatera Utara yang tidak memiliki status Otonomi Khusus

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum
primer seperti peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder seperti
buku-buku hukum, laporan hasil penelitian hukum, dan artikel hukum yang relevan
dengan topik pada penelitian ini. Serta bahan hukum tersier seperti kamus bahasa
Indonesia dan kamus hukum.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberhentian Taqwallah dari jabatan
Sekretaris Daerah Aceh tidak melanggar hukum, sesuai dengan Pasal 18 PP No. 58
Tahun 2009, yang mengizinkan pemberhentian setelah masa jabatan minimal dua
tahun dan maksimal lima tahun. Pengangkatan Bustami Hamzah sebagai Sekda
Aceh melanggar Pasal 5, 6, 7, dan 8 peraturan yang mengatur prosedur
pengangkatan Sekda, karena Gubernur langsung merekomendasikannya kepada
Presiden yang melahirkan Perpres No. 102 Tahun 2022. Presiden merupakan
Pejabat Tata Usaha Negara, maka berlaku asas Presumtio Iustae Causa, yaitu
keputusan pejabat TUN dianggap sah dan berlaku sampai ada putusan pengadilan
yang membatalkannya.
Disarankan Pemerintah Aceh melaksanakan proses pengangkatan dan
pemberhentian Sekda secara transparan dan sesuai PP No. 58 Tahun 2009 dengan
melibatkan Baperjakat, Tim Penilai, dan DPRA. Pemerintah Pusat harus
menghormati kekhususan Aceh dan menjaga keseimbangan kewenangan pusatdaerah
sesuai prinsip asimetris. DPRA diharapkan memperkuat fungsi pengawasan agar seleksi jabatan publik
sesuai prinsip meritokrasi.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK