PEMBAGIAN HARTA BERSAMA YANG BERCAMPUR DENGAN HARTA BAWAAN PASCA PERCERAIAN : STUDI TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 32 K/AG/2009 | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

PEMBAGIAN HARTA BERSAMA YANG BERCAMPUR DENGAN HARTA BAWAAN PASCA PERCERAIAN : STUDI TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 32 K/AG/2009


Pengarang

Raudhatul Jannah - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Iman Jauhari - 196609031994031004 - Dosen Pembimbing I
Darmawan - 196205251988111001 - Dosen Pembimbing II



Nomor Pokok Mahasiswa

2303202010013

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum (S2)., 2025

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Selanjutnya, Pasal 35 ayat (2), harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Namun, dalam kenyataannya terdapat persoalan pada saat pembagian harta bersama yang bercampur dengan harta bawaan pasca perceraian.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam pembagian harta bersama yang bercampur dengan harta bawaan pasca perceraian dan perlindungan hukum bagi pihak yang memiliki harta bawaan dalam pembagian harta bersama pasca perceraian.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder serta tersier dan data yang dikumpulkan dan diolah, dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam pembagian harta bersama yang bercampur dengan harta bawaan pasca perceraian, hakim hanya mempertimbangkan aspek pembagian harta bersama sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi tidak melihat aspek sejarah dan hubungan kepemilikan harta bawaan yang bercampur dengan harta bersama selama perkawinan. Perlindungan hukum bagi pihak yang memiliki harta bawaan dalam pembagian harta bersama pasca perceraian sangat dipengaruhi oleh Undang
Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Namun, penerapannya tidak selalu konsisten karena hakim memutuskan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, sehingga perlindungan hukum atas harta bawaan ini tidak terpenuhi secara optimal.
Kepada hakim dalam memutuskan perkara tidak hanya memperhatikan aspek keadilan kepada kedua belah pihak saja, tetapi juga mempertimbangkan aspek sejarah dan hubungan kepemilikan harta bawaan yang bercampur dengan harta bersama selama perkawinan dan untuk menghindari percampuran harta bawaan dengan harta bersama, sebaiknya para pihak setelah menikah membuat perjanjian untuk mengatur pemisahan harta bawaan dalam perkawinan.
Kata kunci: Harta Bersama, Harta Bawaan, Perceraian, Putusan.

According to Article 35 paragraph (1) of Law Number 1 of 1974 on Marriage, property acquired during the marriage constitutes commingled marital property. Furthermore, Article 35 paragraph (2) stipulates that property brought into the marriage by each spouse, as well as property individually acquired through gifts or inheritance, remains under the control of the respective spouse unless otherwise agreed upon by the parties. In practice, however, complications often arise when dividing joint property that has been commingled with separate property following divorce. This study aims to analyze judicial considerations in the division of joint property that has been mixed with separate property after divorce and to examine the legal protection afforded to parties who possess separate property in such divisions. The research employed a normative juridical method, utilizing statutory, conceptual, and case-based approaches. Legal materials were drawn from primary, secondary, and tertiary sources, which were collected and analyzed qualitatively. The findings reveal that, in adjudicating the division of commingled and separate property following divorce, judges generally focus on the formal division of joint assets by prevailing legal provisions. However, they often overlook the historical and ownership context of the separate property that became mixed with commingled property during the marriage. The Marriage Law and the Compilation of Islamic Law significantly influence legal protection for parties with separate property in such cases. Nevertheless, its implementation is inconsistent, as judicial decisions are based on case-specific facts presented in court, resulting in suboptimal protection of commingled property rights. It is recommended that judges, in rendering decisions, consider not only the principle of fairness to both parties but also the historical background and ownership relationships of separate property that have been mixed with commingled property during the marriage. To prevent such commingling, spouses are advised to have into a prenuptial or postnuptial agreement stipulating the separation of property acquired prior to marriage. Keywords: Joint Property, Separate Property, Divorce, Judicial Decision.

Citation



    SERVICES DESK