Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PEMBAGIAN HARTA BERSAMA YANG BERCAMPUR DENGAN HARTA BAWAAN PASCA PERCERAIAN :…
Raudhatul Jannah
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Selanjutnya, Pasal 35 ayat (2), harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Namun, dalam kenyataannya terdapat persoalan pada saat pembagian harta bersama yang bercampur dengan harta …
- Fakultas Hukum (S2), Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya