ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN TENTANG WANPRESTASI (STUDI KASUS: PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 686/PDT.G/2021/PN.MDN) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN TENTANG WANPRESTASI (STUDI KASUS: PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 686/PDT.G/2021/PN.MDN)


Pengarang

M. Alvis Istiqlal A azhart - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Rismawati - 196710091994032001 - Dosen Pembimbing I
Ida Keumala Jempa - 196811081994032002 - Penguji
Mustakim - 197212302002121004 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1903101010364

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK







Dalam putusan nomor 686/Pdt.G/2021/PN.Mdn tentang Wanprestasi yang melibatkan Kevin Tiopan sebagai Penggugat dan Handoko sebagai terguggat. Kasus ini merupakan suatu kasus Wanprestasi Perjanjian Hutang piutang. Kasus ini tentang terggugat yang meminjam uang kepada penggugat untuk modal usaha dan dibuat dalam bentuk kontrak di hadapan notaris sebagai bentuk perjanjian. Perjanjian yang telah disepakati bersama tidak mampu dipenuhi oleh pihak Debitur karena terjadinya wabah COVID-19 yang merupakan kondisi Force Majuire. Kreditur yang merasa dirugikan karena tidak terpenuhinya perjanjian yang telah disepakati, memutuskan untuk menggugat Debitur di pengadilan Negeri Medan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dasar pertimbangan putusan Majelis Hakim pada Putusan nomor686/Pdt.G/2021/PN.Mdn dan untuk menganalisis putusan majelis hakim telah sesuai dengan tujuan hukum dalam mewujudkan asas keadilan.
Penelitian merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh dengan melakukan analisis terhadap bahan-bahan hukum, ketentuan perundang-undangan, dan jurnal ilmiah dalam mengkaji Putusan hakim.
Hakim yang mengadili putusan nomor 686/Pdt.G/2021/PN.Mdn memutuskan bahwa terguggat melakukan perbuatan Wanprestasi. Pertimbangan Hakim pada putusan tersebut menyatakan bahwa terguggat dianggap telah lalai dalam memenuhi perjanjian yang sudah disepakati bersama dengan penggugat. Hasil dari penelitian ini menunjukkan Hakim telah keliru dalam memberikan putusan kepada terguggat dan menjatuhi Hukuman untuk mengganti kerugian serta menyita Harta benda milik terguggat. Hal ini tidak revelan karena Hakim tidak melihat kondisi Covid-19 yang terjadi pada saat itu yang merupakan kondisi yang termasuk kepada force majuire. Akibat kondisi Force Majuire tersebut, terguggat tidak dapat memenuhi perjanjian tersebut, akibatnya perjanjian yang telah disepakati tersebut tidak dapat terpenuhi oleh terguggat. Putusan yang telah diambil tidak sesuai dengan Asas keadilan yang dimana putusan tersebut merugikan Pihak terguggat.
Saran kepada Hakim diharapkan memberikan putusan didasarkan pada pertimbangan terhadap seluruh fakta yang ada dan diharapkan lebih memperhatikan dan menerapkan prinsip-prinsip asas keadilan sehingga keadilan terhadap seseorang dapat terjamin dan terpenuhi.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK