Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
HUBUNGAN KEMITRAAN DALAM ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
Pengarang
CUT PUTRI NADIA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Indra Kesuma Hadi - 198104252006041002 - Dosen Pembimbing I
Kadriah - 196701011992032001 - Penguji
M. Putra Iqbal - 198010122005011002 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2103101010102
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyatakan, “Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar.” Hubungan kemitraan bersifat koordinasi yang menempatkan para pihak pada kedudukan yang sama, namun terdapat beberapa kasus di Mahkamah Agung yang mana para pihak berbeda pendapat mengenai hubungan yang terjalin, pihak Penggugat mengatakan bahwa hubungannya dengan Tergugat adalah hubungan kerja sedangkan pihak Tergugat mengatakan hubunganya dengan Penggugat bukan hubungan kerja melainkan hubungan kemitraan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan hubungan hukum antara para pihak dalam perjanjian kemitraan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan untuk menjelaskan pertimbangan hakim agung dalam hubungan kemitraan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Menggunakan bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier guna mengkaji hubungan kemitraan.
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Dengan demikian, hubungan hukum antara para pihak dalam perjanjian kemitraan terbentuk melalui perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Oleh karena itu, perjanjian kemitraan harus dilaksanakan sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati, dengan tetap mengacu pada prinsip kemitraan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 13 UU UMKM. Keempat putusan kasasi yang dikaji merupakan hubungan kemitraan terkait dengan kerjasama dalam usaha pengangkutan barang yang mana adanya hubungan timbal balik yang saling menguntungkan satu sama lain.
Saran kepada para pihak dalam membuat perjanjian baik perjanjian kerja maupun perjanjian kemitraan dibuat dalam bentuk tertulis. Kepada majelis hakim disarankan dalam memberikan pertimbangan dapat mengintegrasikan peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan hubungan kemitraan dan hubungan kerja, dan mempertimbangkan asas keadilan dan kepastian hukum agar para pihak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Article 1 number 13 of Law Number 20 of 2008 concerning Micro, Small, and Medium Enterprises states, "Partnership is cooperation in business relations, either directly or indirectly, on the basis of mutual need, trust, strengthening and benefit involving micro, small, and medium business actors with large businesses." Partnership relationships are coordinating in nature which places the parties in the same position, but there are several cases in the Supreme Court where the parties have different opinions regarding the relationship that is established, the Plaintiff said that his relationship with the Defendant was an employment relationship while the Defendant said his relationship with the Plaintiff was not an employment relationship but a partnership relationship. The purpose of writing this thesis is to explain the legal relationship between the parties in a partnership agreement according to applicable laws and regulations, and to explain the considerations of the supreme court judge in partnership relationships. This study uses a normative legal research method with a statutory approach, a case approach, and a conceptual approach. Using primary, secondary, and tertiary legal materials to study partnership relationships. Article 1338 paragraph (1) of the Civil Code, "all agreements made legally apply as laws for those who make them." Thus, the legal relationship between the parties in a partnership agreement is formed through an agreement made by the parties. Therefore, the partnership agreement must be implemented in accordance with the contents of the agreement that has been agreed upon, while still referring to the principles of partnership as regulated in Article 1 number 13 of the MSME Law. The four cassation decisions reviewed are partnership relationships related to cooperation in the goods transportation business where there is a reciprocal relationship that is mutually beneficial to each other. Suggestions to the parties in making agreements, both work agreements and partnership agreements, are made in written form. The panel of judges is advised to integrate the laws and regulations related to partnership and work relationships, and consider the principles of justice and legal certainty so that the parties obtain justice and legal certainty.
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM MELAKUKAN UJI MATERI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MEMUAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (SUHARDIN, 2019)
HUBUNGAN KEMITRAAN DALAM ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG (CUT PUTRI NADIA, 2025)
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 240 PK/PDT/2019 TENTANG WANPRESTASI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH (Sutan Budi Nuzul Ramadhan, 2020)
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 3331 K/PDT/2018 TENTANG KURANG PIHAK DALAM GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (MALIK FAZA, 2021)
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 107PK/PDT/2001 TENTANG PEMBERIAN NAFKAH KEPADA MANTAN ISTRI PASCA PERCERAIAN (SEPTIAMAULI JODA, 2016)