Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINJAUAN NORMATIF KEABSAHAN SAKSI KELUARGA DI DALAM PROSES PEMBUKTIAN PERKARA PERCERAIAN
Pengarang
AGRA BILAL RAMADHAN - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Ilyas - 196504051991021001 - Dosen Pembimbing I
Andri Kurniawan - 198105022006041002 - Penguji
Safrina - 197403122006042001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010187
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 145 ayat (1) HIR dan Pasal 172 ayat (1) RBg mengatur mengenai siapa saja yang tidak dapat dijadikan saksi di dalam suatu perkara dalam hal ini saksi keluarga merupakan salah satu di dalamnya. Penggunaan saksi keluarga dalam proses pembuktian perkara perceraian tetap dilakukan meskipun tanpa adanya suatu aturan yang mengatur dengan jelas mengenai penggunaan saksi keluarga dalam proses pembuktian perkara perceraian yang membuat keterangan dari saksi-saksi ini dipertanyakan kesubjektifitasannya dalam memberikan keterangannya di muka persidangan.
Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk menjelaskan mengenai penggunaan saksi keluarga di dalam proses pembuktian perkara perceraian dan menjelaskan mengenai kekuatan dan dasar hukum yang digunakan dalam menghadirkan saksi keluarga dalam kasus perceraian serta menjelaskan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara seperti ini.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode yang mana akan menggunakan pendekatan terhadap perundang-undangan, dan menghadirkan narasumber sebagai data pendukung penyelesaian skripsi ini. Bahan hukum yang didapat penulis berikutnya akan dianalisis menggunakan studi kepustakaan, yang mana akan mengkaji dan menganalisis bahan hukum secara kualitatif terkait dengan permasalahan yang akan dibahas.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa penggunaan saksi keluarga di dalam proses pembuktian perkara perceraian tetap dihadirkan dan dilakukan serta terus berlangsung sampai saat ini meskipun tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak ada suatu aturan dan dasar hukum pasti yang menjelaskan secara detail mengenai penggunaan saksi keluarga keluarga di dalam proses pembuktian perkara perceraian. Hakim tetap menghadirkan saksi keluarga dan dianggap sebagai alat bukti yang sah dan didengar kesaksiannya dengan alasan tidak ada yang lebih mengetahui kondisi rumah tangga itu selain kelurga terdekatnya sendiri.
Disarankan kepada Pemerintah melalui lembaga terkait seperti Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuat atau merevisi aturan-aturan yang mengatur mengenai penggunaan saksi keluarga di dalam proses pembuktian perkara perceraian serta disarankan kepada hakim secara bijaksana melakukan pemahaman-pemahaman mengenai undang-undang yang berlaku dalam pelaksanaannya.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN KETERANGAN SAKSI MELALUI TELECONFERENCE DALAM SISTEM PEMBUKTIAN PIDANA (SYARIFAH FITRI SARAH, 2018)
KEKUATAN ALAT BUKTI PERKARA ZINA DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DAN QANUN HUKUM ACARA JINAYAT (ERHA ARI IRWANDA, 2019)
KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI ANAK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Saiful Anwar, 2017)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI NOMOR:27/PID- TIPIKOR/2012/PT-BNA TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI (RIZKI SEPTIMAULINA, 2014)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON NOMOR: 1/JN-ANAK/2022/ MS.LSK TENTANG KETERANGAN SAKSI ANAK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM JARIMAH PEMERKOSAAN (RISTY NABILA, 2023)