Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINJAUAN NORMATIF KEABSAHAN SAKSI KELUARGA DI DALAM PROSES PEMBUKTIAN PERKARA…
AGRA BILAL RAMADHAN
Pasal 145 ayat (1) HIR dan Pasal 172 ayat (1) RBg mengatur mengenai siapa saja yang tidak dapat dijadikan saksi di dalam suatu perkara dalam hal ini saksi keluarga merupakan salah satu di dalamnya. Penggunaan saksi keluarga dalam proses pembuktian perkara perceraian tetap dilakukan meskipun tanpa adanya suatu aturan yang mengatur dengan jelas mengenai penggunaan saksi keluarga dalam proses pembuktian perkara perceraian yang membuat keterangan dari saksi-saksi ini dipertanyakan kesubjektifitas…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya