Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENJATUHAN PIDANA DENDA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN SIANIDA TANPA SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN BAHAN BERBAHAYA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 186/PID.SUS/2021/PN SGI)
Pengarang
GUSFINDRA SIDDIQ - Personal Name;
Dosen Pembimbing
M. Iqbal - 198005182005011002 - Dosen Pembimbing I
Muhammad Insa Ansari - 197707122008121001 - Penguji
Intan Munirah - - - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2103101010321
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025
Bahasa
Indonesia
No Classification
345
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Gusfindra Siddiq,
(2025)
PENJATUHAN PIDANA DENDA TERHADAP PELAKU
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN SIANIDA TANPA SURAT
IZIN USAHA PERDAGANGAN BAHAN BERBAHAYA DI
WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI (Analisis
Putusan Nomor 186/Pid.Sus/2021/PN Sgi)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 63).,pp.,tabl.,bibl.,App.
(M. Iqbal, S.H., M.H.)
Pasal 106 ayat (1) Jo. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
Tentang Perdagangan yang kemudian telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Di dalam pasal ini Majelis Hakim dapat memilih
pidana mana yang relevan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana
perdagangan sianida tanpa surat izin berbahaya di wilayah hukum Pengadilan
Negeri Sigli. Namun, pada kenyataannya masih terdapat beberapa yang menjadi
pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana denda serta melihat
implikasi pidana denda agar terpenuhnya tujuan hukum yang hidup didalam
masyarakat.
Penelitian ini bertujuan menjelaskan implikasi hukum penjatuhan pidana
denda terhadap pelaku tindak pidana perdagangan sianida tanpa surat izin usaha
perdagangan bahan berbahaya (SIUP-B2) dan pertimbangan majelis hakim dalam
penjatuhan pidana denda terhadap pelaku tindak pidana perdagangan sianida tanpa
surat izin usaha perdagangan bahan berbahaya (SIUP-B2).
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Data primer yang
diperoleh dengan wawancara dengan responden dan informan secara langsung
berkaitan dengan penelitian ini, dan juga data yang diperoleh dari hasil penelitian
kepustakaan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari peraturan
perundang-undangan, buku, jurnal, dan putusan Pengadilan Negeri Sigli yang
terkait tentang tindak pidana perdagangan secara tanpa izin.
Hasil dari penelitian yang didapatkan bahwa implikasi hukum bagi pelaku
yang melakukan tindak pidana perdagangan sianida tanpa surat izin usaha
perdagangan bahan berbahaya (SIUP-B2), yakni implikasi pidana denda dengan
mempertimbangkan kemampuan terpidana yang dapat mejalankan putusan
pengadilan dan uang denda tersebut dapat juga di manfaatkan negara tersebut
untuk kesejahteraan rakyat. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana
denda terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana perdagangan sianida tanpa
surat izin usaha perdagangan bahan berbahaya (SIUP-B2) dinilai telah sesuai
dengan pedoman pemidanaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dalam
rangka mewujudkan tujuan pemidanaan.
Disarankan kepada Mejelis Hakim dapat selalu berpedoman pada KUHP
agar putusan yang dijatuhkan mampu memberikan rasa keadilan, kepastian hukum
serta kemanfaatan bagi masyarakat dan selalu dapat memaksimalakan penjatuhan
pidana denda apabila syarat penjatuhan pidana denda telah terpenuhi karena
pidana model ini merupakan suatu alternatif pemidanaan dalam menjawab
permasalahan terkait penuh (over crowded) lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
i
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN AIR RAKSA (MERCURY) TANPA SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN BAHAN BERBAHAYA (SIUP-B2) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (MIFTAHUL HUSNA, 2022)
PENJATUHAN PIDANA DENDA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (BAKHTIAR, 2018)
PENERAPAN PIDANA DENDA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYIMPANAN BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN USAHA PENYIMPANANRN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN SIGLI) (M ANGGA SHAFFAN, 2022)
PERCOBAAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (Safrina, 2024)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)