PEMBERIAN DISPENSASI PERKAWINAN KEPADA ANAK DI BAWAH UMUR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PEMBERIAN DISPENSASI PERKAWINAN KEPADA ANAK DI BAWAH UMUR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH)


Pengarang

Raihan Fakhira - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Iman Jauhari - 196609031994031004 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2103101010021

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025

Bahasa

Indonesia

No Classification

346.016

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, mengatur bahwa minimal usia menikah bagi pria dan wanita adalah 19 (sembilan belas) tahun, selanjutnya pada ayat (2) mengatur bahwa adanya dispensasi dari pengadilan yang dapat dimintakan oleh orang tua dari pihak pria maupun wanita apabila terjadi penyimpangan terhadap ketentuan usia sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1). Pernikahan di bawah umur merupakan peristiwa yang terus berulang. Bagi pria dan wanita yang ingin melangsungkan pernikahan, usia dan kedewasaan menjadi salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh memberikan dispensasi perkawinan kepada anak di bawah umur dan untuk menjelaskan akibat hukum dari dispensasi perkawinan yang diberikan oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh kepada anak di bawah umur.

Penelitian ini bersifat yuridis empiris yaitu dengan cara mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi didalam kenyataan masyarakat. Data penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa faktor-faktor yang menyebabkan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh memberikan dispensasi kawin kepada anak di bawah umur adalah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Hakim terkait alasan yang diajukan oleh pemohon, telah terpenuhinya persyaratan pengajuan dispensasi kawin serta fakta-fakta yang terdapat pada persidangan yang menunjukkan kesiapan para pihak untuk beranjak menuju suatu hubungan perkawinan. Akibat hukum dari diberikannya dispensasi kawin oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh kepada anak di bawah umur adalah calon pengantin dapat melangsungkan perkawinan dengan mencatatkan perkawinan di Kantor Urusan Agama sehingga perkawinan tersebut sah dan diakui oleh negara.

Disarankan bagi Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk dapat memperjelas dan memperketat kriteria penilaian dalam memberikan dispensasi perkawinan kepada anak di bawah umur. Bagi Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk perlu melakukan sosialisasi mengenai Hukum Perkawinan dan hak anak kepada masyarakat. Dengan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang konsekuensi hukum dan sosial dari perkawinan di bawah umur, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam mengajukan permohonan dispensasi.

Article 7, paragraph (1) of Law Number 16 of 2019 on Amendments to Law Number 1 of 1974 on Marriage stipulates that the minimum marriage age for both men and women is 19 (nineteen) years. Furthermore, paragraph (2) regulates the possibility of a marriage dispensation from the court, which can be requested by the parents of either party (the man or the woman) in the case of deviation from the age requirement mentioned in paragraph (1). Underage marriage is a recurring issue. For both men and women wishing to marry, age and maturity are important factors that need to be considered. The purpose of this thesis is to examine the factors that lead the Banda Aceh Sharia Court to grant marriage dispensations to underage children and to explain the legal consequences of the marriage dispensation granted by the Banda Aceh Sharia Court to underage children. This research is of a juridical-empirical nature, meaning it examines applicable legal provisions and what occurs in reality within society. The data for this research was obtained through library research and field research. The collected data was analyzed using a qualitative approach. Based on the research findings, it was found that the factors leading the Banda Aceh Sharia Court to grant marriage dispensation to underage children include considerations by the judges regarding the reasons presented by the applicants, the fulfillment of the requirements for marriage dispensation requests, and the facts presented during the trial that demonstrate the readiness of the parties to enter into marriage. The legal consequence of the marriage dispensation granted by the Banda Aceh Sharia Court to underage children is that the prospective bride and groom can proceed with the marriage by registering it at the Religious Affairs Office, making the marriage valid and recognized by the state. It is recommended that the Banda Aceh Sharia Court clarify and tighten the criteria for assessing marriage dispensations for underage children. It is also suggested that the Banda Aceh Sharia Court conduct socialization on marriage law and children's rights to the public. By providing a better understanding of the legal and social consequences of underage marriage, it is hoped that the public will be more prudent when applying for dispensations.

Citation



    SERVICES DESK