Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

PEMBERIAN DISPENSASI PERKAWINAN KEPADA ANAK DI BAWAH UMUR (SUATU PENELITIAN D…

Raihan Fakhira

Pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, mengatur bahwa minimal usia menikah bagi pria dan wanita adalah 19 (sembilan belas) tahun, selanjutnya pada ayat (2) mengatur bahwa adanya dispensasi dari pengadilan yang dapat dimintakan oleh orang tua dari pihak pria maupun wanita apabila terjadi penyimpangan terhadap ketentuan usia sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1). Pernikahan di bawah umur merupakan per…

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PERMOHONAN PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR BERDASARKAN UNDANG-…

Ruhamaul Husna

Ruhamaul Husna (2024) Faktor-Faktor Penyebab Permohonan Pernikahan Di bawah Umur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang perkawinan Penelitian ini tentang Faktor-Faktor Penyebab Permohonan Pernikahan Di Bawah Umur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Pernikahan yaitu suatu akad yang mulia dan suci antara seorang laki- laki dan perempuan dan disahkannya hubungan dengan tujuan untuk memperoleh keluarga yang sakinah dan harmonis. Dispensasi adalah pemb…

PENETAPAN DISPENSASI PERKAWINAN PADA MAHKAMAH SYAR’IYAH DI ACEH

Fathia Az-Zahra

PENETAPAN DISPENSASI PERKAWINAN PADA MAHKAMAH SYAR’IYAH DI ACEH Fathia Az-Zahra Darmawan Muhammad Ya’kub Aiyub Kadir ABSTRAK Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan batas usia perkawinan adalah 19 tahun. Awalnya bagi wanita 16 tahun dan bagi pria 19 tahun menjadi sama-sama 19 tahun. Namun pada kenyataannya terdapat perkawinan dibawah 19 tahun. Jika perkawinan dilakuka…


    SERVICES DESK