PENETAPAN STATUS ANAK YANG SUDAH MENIKAH SEBAGAI TERSANGKA DALAM MELAKUKAN KASUS JARIMAH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

PENETAPAN STATUS ANAK YANG SUDAH MENIKAH SEBAGAI TERSANGKA DALAM MELAKUKAN KASUS JARIMAH


Pengarang

Muhammad Arifin - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Prof. Dr. Mohd. Din, S.H., M.H - 196412311990021006 - - - Dosen Pembimbing I
Prof. Dr. Ali Abubakar, M.Ag - - - Dosen Pembimbing II
Ida Keumala Jempa - 196811081994032002 - Penguji
Prof. Dr. Adwani, S.H., M.Hum. - - - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2003201010075

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

PENETAPAN STATUS ANAK YANG SUDAH MENIKAH SEBAGAI TERSANGKA DALAM MELAKUKAN KASUS JARIMAH


Muhammad Arifin
Mohd.Din
Ali Abubakar

ABSTRAK

Pasal 66 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yang selanjutnya disebut Qanun Hukum Jinayat telah menentukan bahwa apabila anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun melakukan atau diduga melakukan Jarimah, maka terhadap anak tersebut dilakukan pemeriksaan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan mengenai peradilan pidana anak. Dengan demikian semua proses pemeriksaan bagi Anak baik secara fisik maupun administrasi harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang selanjutnya disebut UUSPPA. Dalam wilayah hukum Mahkamah Syariyah Takengon terdapat kasus jarimah yang terjadi pada tahun 2023 yang tersangkanya masih berumur 16 tahun, namun sudah menikah. Pada saat penyelesaian perkara kasus tersebut menggunakan pemeriksaan yang dianggap bukan seorang Anak yang melakukan atau diduga melakukan Jarimah, dimana dalam proses penyelesaiannya tidak sesuai dengan isi dari Pasal 66 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Terhadap anak tersebut dilakukan pemeriksaan tidak berpedoman kepada peraturan perundang-undangan mengenai peradilan pidana anak, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang selanjutnya disebut UUSPPA.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peraturan perundang-undangan terkait batas usia anak, penetapan hukum terhadap anak yang sudah menikah dalam kasus jarimah. dan menjelaskan akibat hukum terhadap putusan pengadilan kasus jarimah yang dilakukan oleh Anak sudah menikah.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan, serta media internet, yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif berfokus pada pemahaman mendalam terhadap fenomena atau masalah yang sedang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan anak yang sudah kawin sebagai subyek yang berhadapan dengan hukum, mengacu pada asas lex specialis derogat lex generalis yaitu pengaturan yang digunakan sesuai dengan aturan yang mengatur secara khusus mengenai anak, dalam hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menyatakan bahwa anak merupakan seseorang yang belum berusia 18 tahun, dan juga anak yang masih dalam kandungan, tanpa terkecuali apakah sudah kawin atau belum. Terjadi ketidakkonsistenan penerapan hukum terhadap anak yang sudah menikah dalam kasus jarimah antara Qanun Aceh Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menciptakan ketidakpastian hukum dalam kasus jarimah yang melibatkan anak yang sudah menikah. Qanun Jinayat, khususnya Pasal 66, tidak secara eksplisit membahas bagaimana status pernikahan memengaruhi perlakuan hukum anak di bawah 18 tahun. Hal ini menyebabkan aparat penegak hukum cenderung memperlakukan anak yang sudah menikah sebagai orang dewasa, meskipun seharusnya usia anak tetap menjadi acuan utama. Praktik ini bertentangan dengan prinsip perlindungan anak yang diatur dalam SPPA. Putusan pengadilan yang memperlakukan anak yang sudah menikah seperti orang dewasa memiliki dampak terhadap anak. Selain itu, inkonsistensi dalam penerapan hukum ini menimbulkan preseden buruk bagi kasus serupa di masa depan dan menciptakan kesenjangan dalam sistem peradilan di Aceh. Oleh karena itu, harmonisasi hukum antara Qanun Jinayat dan SPPA menjadi sangat penting untuk memastikan perlindungan anak tetap terjaga tanpa melanggar prinsip syariat.
Disarankan kepada Pemerintah Aceh perlu melakukan harmonisasi antara Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Harmonisasi ini harus mencakup aturan yang tegas terkait penerapan hukum terhadap anak, baik yang sudah menikah maupun belum, dengan tetap menggunakan usia sebagai acuan utama. Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan konsistensi batas usia anak dalam berbagai undang-undang, termasuk Qanun Jinayat, SPPA, dan peraturan lainnya. Usia anak seharusnya tetap ditetapkan maksimal 18 tahun, terlepas dari status perkawinan, agar prinsip perlindungan anak dapat diterapkan secara konsisten. Status pernikahan seharusnya tidak menjadi faktor penentu kedewasaan hukum, karena usia adalah acuan yang paling obyektif dalam menentukan kapasitas seseorang untuk bertanggung jawab secara pidana. Pemerintah Aceh perlu memberikan pelatihan dan peningkatan pemahaman kepada aparat penegak hukum terkait implementasi Qanun Jinayat dan SPPA, khususnya dalam kasus yang melibatkan anak. Penegak hukum harus memahami pentingnya usia sebagai acuan utama dalam proses peradilan pidana anak serta memastikan bahwa mekanisme restorative justice diterapkan.
.
Kata Kunci : Anak, Tersangka, Jarimah.

DETERMINATION OF CHILDREN'S STATUS AS SUSPECTS IN COMMISSIONING JARIMAH CASES Muhammad Arifin Mohd.Din Ali Abubakar ABSTRACT Article 66 of Aceh Qanun Number 6 of 2014 on Jinayat Law, hereinafter referred to as the Jinayat Law, stipulates that if a child under the age of 18 (eighteen) commits or is suspected of committing a Jarimah (offense), the child must undergo an examination in accordance with the regulations on juvenile criminal justice. Therefore, all examination processes for children, both physically and administratively, must comply with Law Number 11 of 2012 on the Juvenile Criminal Justice System, hereinafter referred to as UUSPPA. In the jurisdiction of the Takengon District Court, there was a Jarimah case in 2023 involving a suspect aged 16, who was already married. During the resolution of this case, the examination process did not follow the provisions of Article 66 of the Aceh Qanun Number 6 of 2014, as the child was treated as an adult, and the process did not comply with the laws on juvenile criminal justice, namely Law Number 11 of 2012 on the Juvenile Criminal Justice System (UUSPPA). This study aims to inventory regulations related to the age limit of a child committing a Jarimah, the application of law to children who are married in Jarimah cases, and to explain the legal consequences of court rulings in Jarimah cases involving married children. This is a normative juridical study based on primary legal materials, examining legal theories, concepts, principles, and regulations related to this research. The research findings indicate that the regulation of children who are married as subjects facing the law refers to the principle of lex specialis derogat legi generali, meaning that regulations specifically governing children should be applied. In this case, the applicable laws are Law Number 23 of 2002 on Child Protection and Law Number 11 of 2012 on the Juvenile Criminal Justice System, which state that a child is someone under the age of 18, including a child still in the womb, regardless of marital status. There is inconsistency in the application of the law to married children involved in Jarimah cases between the Aceh Qanun of 2014 on Jinayat Law and the Juvenile Criminal Justice System Law, creating legal uncertainty in cases involving children who are married. The Jinayat Qanun, particularly Article 66, does not explicitly discuss how marital status affects the legal treatment of children under 18, leading law enforcement officers to treat married children as adults, although the child’s age should remain the primary reference. This practice contradicts the principle of child protection regulated in the Juvenile Criminal Justice System Law, including the right to rehabilitation and the use of restorative justice approaches.The court rulings that treat married children as adults have significant legal and social consequences. Furthermore, this inconsistency in the application of the law creates a bad precedent for similar cases in the future and creates a gap in the judicial system in Aceh. Therefore, legal harmonization between the Jinayat Qanun and the Juvenile Criminal Justice System Law is essential to ensure that child protection is maintained without violating Sharia principles. It is recommended that the Aceh Government harmonize Aceh Qanun Number 6 of 2014 on Jinayat Law and Law Number 11 of 2012 on the Juvenile Criminal Justice System. This harmonization should include clear provisions on the application of the law to children, both married and unmarried, with age remaining the primary reference. Both central and regional governments must ensure consistency in the age limit for children across various laws, including the Jinayat Qanun, the Juvenile Criminal Justice System Law, and other regulations. A child’s age should remain capped at 18, regardless of marital status, so that child protection principles can be consistently applied. Marital status should not be the determining factor of legal maturity, as age is the most objective reference in determining a person’s capacity for criminal responsibility. The Aceh Government should provide training and enhance understanding among law enforcement officers regarding the implementation of the Jinayat Qanun and the Juvenile Criminal Justice System Law, particularly in cases involving children. Law enforcement officers must understand the importance of using age as the main reference in juvenile criminal justice proceedings and ensure that restorative justice mechanisms are applied. Keywords: Child, Suspect, Jarimah.

Citation



    SERVICES DESK