DUGAAN PERSEKONGKOLAN DALAM TENDER PENINGKATAN JALAN PEUREULAK–LOKOP–BATAS GAYO LUES APBD PROVINSI ACEH TAHUN 2020-2022 (STUDI KASUS PUTUSAN KPPU NO.08/KPPU-L/2023) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

DUGAAN PERSEKONGKOLAN DALAM TENDER PENINGKATAN JALAN PEUREULAK–LOKOP–BATAS GAYO LUES APBD PROVINSI ACEH TAHUN 2020-2022 (STUDI KASUS PUTUSAN KPPU NO.08/KPPU-L/2023)


Pengarang

DHIYA HAURA FATIN RM - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Rismawati - 196710091994032001 - Dosen Pembimbing I
M. Jafar - 196612311992031018 - Penguji
Lena Farsia - 197505052000122001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2103101010004

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
DHIYA HAURA FATIN RM,
2024
DUGAAN PERSEKONGKOLAN DALAM
TENDER PENINGKATAN JALAN
PEUREULAK–LOKOP–BATAS GAYO
LUES APBD PROVINSI ACEH TAHUN
2020-2022 (STUDI KASUS PUTUSAN
KPPU NO. 08/KPPU-L/2023)

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv, 72) pp., bibl.

(Rismawati, S.H., M.Hum.)


Dalam tender Peningkatan Jalan Peureulak - Lokop - Batas Gayo Lues
segmen 3 yang dibiayai melalui APBD Provinsi Aceh tahun 2020-2022, diduga
telah terjadi persekongkolan gabungan vertikal dan horizontal antar sesama Pelaku
Usaha dengan Panitia Tender. Hal ini mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat
dalam penentuan tender serta melanggar ketentuan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU
memutuskan bahwa benar terjadi persekongkolan dalam tender a quo dan
menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada Peserta Tender (Terlapor I,
II, III dan IV). Namun, KPPU tidak menjatuhi hukuman apapun kepada Panitia
Tender (Terlapor V) yakni Pokja PBJ-XXXIII Provinsi Aceh.
Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan
Majelis Komisi terkait perbedaan jumlah denda yang dijatuhkan kepada Terlapor I,
II, III dan IV, serta menjelaskan alasan Majelis Komisi tidak menjatuhi hukuman
kepada Terlapor V/Pokja PBJ-XXXIII Provinsi Aceh.
Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengumpulan data
dilakukan dengan cara studi kepustakaan untuk mendapatkan bahan-bahan hukum
demi menjawab permasalahan yang diangkat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan jumlah denda yang
dijatuhkan kepada Terlapor I, II, III dan IV disebabkan oleh peran masing-masing
Terlapor dalam persekongkolan. Namun, Majelis Komisi tidak menunjukkan secara
rinci terkait persentase penambahan dan/atau pengurangan dalam penyesuaian nilai
denda. Alhasil, terdapat disparitas yang signifikan antara jumlah denda yang
dijatuhkan kepada Terlapor I, II, III dan IV. Selain itu, Majelis Komisi tidak dapat
menjatuhi hukuman kepada Pokja PBJ-XXXIII Provinsi Aceh sebab KPPU hanya
berwenang menghukum Pelaku Usaha saja.
Disarankan kepada Majelis Komisi untuk membuat Peraturan Komisi
tentang penentuan besaran persentase penambahan dan/atau pengurangan nilai
denda yang dijatuhkan kepada Terlapor, serta perlu dituliskan rincian perhitungan
nilai denda dalam tubuh putusan. Selain itu, peserta tender yang dirugikan oleh
Panitia Tender dapat menggugat Panitia Tender tersebut secara keperdataan pada
Pengadilan Negeri terkait Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa
(onrechtmatige overheidsdaad).

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK