TINJAUAN KRIMINOLOGIS JARIMAH PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINJAUAN KRIMINOLOGIS JARIMAH PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH)


Pengarang

NIDAUL KHAIRA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Riza Chatias Pratama - 198905302022031009 - Dosen Pembimbing I
Rizanizarli - 196011151989031002 - Penguji
Dedy Yuliansyah - 198807092019031011 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2103101010029

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024

Bahasa

Indonesia

No Classification

340.59

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mengancam pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak yang menyatakan bahwa ”Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak diancam dengan ‘‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan”. Dalam kenyataannya, masih ada orang yang melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak seolah ancaman pada pasal tersebut tidaklah berlaku.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan terjadinya jarimah pemerkosaan terhadap anak, modus operandi pelaku dalam melakukan pemerkosaan terhadap anak, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku jarimah pemerkosaan.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris dengan metode penelitian kepustakaan dan lapangan. Pada tahap penelitian kepustakaan dilakukan dengan menelaah buku-buku teks, dan juga peraturan perundang-undangan. Sedangkan pada tahap penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya jarimah pemerkosaan terhadap anak yaitu faktor internal keluarga, faktor rendahnya kualitas moral, faktor rendahnya pendidikan, dan faktor teknologi. Modus operandi pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak berupa tipu daya, rayuan dan kuasa pelaku. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku jarimah pemerkosaan adalah dengan beberapa pertimbangan yaitu hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan robeknya selaput dara pada anak korban dan menimbulkan trauma psikologis yang berkepanjangan pada anak korban, serta hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah di hukum.
Disarankan kepada aparat penegak hukum seperti Polisi, Jaksa, Hakim untuk melakukan sosialisasi edukasi merata di setiap gampong dan sekolah baik itu tingkat SD, SMP maupun SMA, guna untuk mencegah terjadinya Jarimah pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap anak. Disarankan kepada Orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam lingkungan keluarga atau kenalan dekat, karena pelaku pemerkosaan sering kali adalah orang terdekat korban. Hakim perlu mempertimbangkan lebih mendalam dampak psikologis jangka panjang yang dialami korban apalagi korbannya anak-anak.

Article 50 of Aceh Qanun Number 6 of 2014 concerning Jinayat Law threatens perpetrators of rape crimes against children, stating that "Anyone who intentionally commits Rape Crimes as referred to in Article 48 against a child is threatened with 'Uqubat Ta'zir whipping at least 150 (one hundred and fifty) times, a maximum of 200 (two hundred) times or a fine of at least 1,500 (one thousand five hundred) grams of pure gold, a maximum of 2,000 (two thousand) grams of pure gold or imprisonment for at least 150 (one hundred and fifty) months, a maximum of 200 (two hundred) months". In reality, there are still people who commit rape crimes against children as if the threat in the article does not apply. The purpose of this study is to explain the factors that cause rape crimes against children, the perpetrator's modus operandi in committing rape against children, and the judge's considerations in sentencing perpetrators of rape crimes. This type of research is an empirical legal research with library and field research methods. At the library research stage, it is carried out by reviewing textbooks, as well as laws and regulations. While at the field research stage, it is carried out by interviewing respondents and informants. The results of the study indicate that the factors causing the occurrence of rape crimes against children are internal family factors, low moral quality factors, low education factors, and technological factors. The modus operandi of perpetrators of rape crimes against children is in the form of deception, seduction and power of the perpetrator. The judge's considerations in sentencing perpetrators of rape crimes are with several considerations, namely aggravating factors, namely the defendant's actions resulted in the tearing of the hymen of the child victim and caused prolonged psychological trauma to the child victim, and mitigating factors are that the defendant has never been punished. It is recommended to law enforcement officers such as the Police, Prosecutors, Judges to carry out educational socialization evenly in every village and school, both at elementary, junior high and high school levels, in order to prevent the occurrence of sexual harassment or rape crimes against children. It is recommended that parents and the community increase supervision of children, especially in the family environment or close acquaintances, because the perpetrators of rape are often people close to the victim. Judges need to consider more deeply the long-term psychological impact experienced by victims, especially children.

Citation



    SERVICES DESK