Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN MELALUI HUKUM ADAT GAMPONG LUENG BATA
Pengarang
ACHMAD FARABI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Mohd. Din - 196412311990021006 - Dosen Pembimbing I
Nellyana Roesa - 198206262006042003 - Penguji
Khairil Akbar - 199104172019031017 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2003101010385
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024
Bahasa
Indonesia
No Classification
340.5
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Tindak pidana penganiayaan ringan di lingkungan mayarakat merupakan permasalahan yang memerlukan penanganan yang tepat demi menjaga kesejahteraan dan ketentraman di lingkungan masyarakat. Namun kenyataannya, penganiayaan ringan masih terjadi dan perangkat adat Gampong menghadapi kendala dalam penyelesaiannya. Peradilan adat Gampong menawarkan hasil penyelesaian yang memfokuskan pada perdamaian antar kedua belah pihak. Meski
demikian, terdapat permasalahan yang menyangkut tentang mekanisme penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan berdasarkan hukum adat Gampong Lueng Bata yang bersumber dari Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat dan kendala yang dihadapi oleh perangkat adat Gampong Lueng Bata seperti hasil kesepakatan perjanjian damai yang tidak dijalankan.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan mengenai bagaimana mekanisme penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan melalui hukum adat dan melihat apa saja kendala dan solusi yang dihadapi perangkat adat Gampong dalam menyelesaikan perkara penganiayaan ringan di lingkungan Gampong.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan melihat kenyataan yang terjadi dilapangan melalui wawancara kepada responden daninforman serta menganalisis data kepustakaan yang berhubungan dengan objek
penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan melalui beberapa tahap yaitu: pada tahap Dusun perselisihan/sengketa diselesaikan oleh ketua Dusun dengan pihak yang berselisih, kemudian pada tahap Gampong perselisihan diselesaikan oleh Keuchik, Tuha Peut, dan Ketua Dusun sebelum dibawa ke pihak Kepolisian. Akan tetapi, dalam penyelesaiannya secara hukum adat Gampong Lueng Bata menghadapi kendala dalam penyelesaiannya seperti hasil kesepakatan perjanjian damai yang tidak dijalankan. Meski demikian, mekanisme hukum adat di Gampong terbukti lebihbanyak yang terselesaikan dalam menangani perkara tindak pidana penganiayaan ringan. Penyelesaian ini dilakukan secara kekeluargaan, membantu memperbaiki hubungan silaturahmi antara pelaku dan korban, serta menciptakan lingkungan yang tentram dan damai.
Disarankan agar pihak perangkat adat Gampong membuat dokumentasi terkait hasil yang telah dicapai dengan memajang hasil tersebut di kantor Keuchik dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menghormati dan mematuhi hasil kesepakatan perjanjian damai.
The criminal act of minor assault within the community is a problem that requires appropriate handling to maintain the welfare and peace of the community. However, in reality, minor assaults still occur, and the customary apparatus of Leung Bata Village faces challenges in resolving such cases. The customary court of Leung Bata Village offers resolutions focused on achieving peace between both parties. Nevertheless, there are issues related to the mechanism for resolving minor assault cases based on customary law in Leung Bata Village, which is sourced from Qanun Number 9 of 2008 on the Development of Customary Life and Traditions. Challenges faced by the customary apparatus of Leung Bata Village include the failure to implement the agreed-upon peace agreements. The objective of this thesis is to explain the mechanism for resolving minor assault cases through customary law and to identify the challenges and solutions faced by the customary apparatus of Leung Bata Village in resolving minor assault cases within the community. This research is an empirical juridical study that examines real-life situations in the field through interviews with respondents and informants, as well as analyzing literature related to the research object. The research findings show that the mechanism for resolving minor assault cases involves several stages. At the Dusun (hamlet) level, disputes are resolved by the Dusun leader with the disputing parties. At the village level, disputes are resolved by the Keuchik (village chief), Tuha Peut (village elders), and Dusun leader before being taken to the police. However, in its implementation, the customary law mechanism in Leung Bata Village faces challenges, such as the failure to implement the agreed-upon peace agreements. Despite these challenges, the customary law mechanism in the village has proven to be more effective in resolving minor assault cases. These resolutions are conducted in a familial manner, helping to improve relationships between the perpetrator and the victim and fostering a peaceful and harmonious environment. It is recommended that the customary apparatus of Leung Bata Village document the outcomes of resolved cases by displaying these outcomes in the Keuchik's office and educating the community on the importance of respecting and adhering to the agreed-upon peace settlements.
PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE) (Muhammad Hidayat, 2017)
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT OLEH PERADILAN ADAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK SAKTI KABUPATEN PIDIE) (MUHAMMAD NOVRIANSYAH, 2016)
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN YANG DISELESAIKAN DI LUAR PERADILAN PIDANA (SUATU PENELITIAN DI KOTA SABANG) (CUT LAYLA MAULIDINA, 2019)
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA TERHADAP ANAK MELALUI HUKUM ADAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH) (FAHRIZAL, 2023)
PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAANRNDI PASAR YANG DISELESAIKAN DI LUAR PENGADILANRN(SUATU PENELITIAN DI MAJELIS ADAT ACEH WILAYAH ACEH BESAR) (Uswatul Husna, 2014)