EFEKTIVITAS PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA …
ABSTRAK
Nepi Putri Yana EFEKTIVITAS PELAKSANAAN RESTORATIVE
2025
JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK
PIDANA PENCURIAN KOPI (Suatu Penelitian Di
Wilayah Hukum Polres Aceh Tengah)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 60), pp, bibl, tabl.
(Intan Munirah, S.H., M.H.)
Tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP yang menyebutkan
bahwa Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hu…
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MELALUI LEMBAGA ADAT …
Berdasarkan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat, maka semakin memperjelas bahwa dalam penyelesaikan perkara dapat dilakukan oleh lembaga adat, melalui tahapan yang berstruktur. Namun, lembaga adat Sarak Opat di Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah kurang menjalankan perannya sebagaimana yang telah ditetapkan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan proses dan tata cara penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga oleh …
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ZINA SECARA ADAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKU…
ABSTRAK
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ZINA SECARA ADAT (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen)
Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala
(v, 55) pp,,bibl,,tbl
Nurhafifah, S.H., M.Hum.
Pasal Tindak Pidana Zina, yaitu diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah zina, di ancam dengan ‘uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali dan di atur dalam Pasal 284 Kitab U…
KEDUDUKAN HUKUM PUTUSAN PERADILAN ADAT DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGA…
Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/ Perselisihan Adat dan Istiadat menegaskan bahwa, 1) Putusan peradilan Adat bersifat damai dan mengikat, 2). Putusan peradilan adat mengacu pada musyawarah dan mufakat”. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (selanjutnya disingkat SKB) antara Gubernur, Kapolda, dan Majelis Adat Aceh Nomor: 189/677/2011, 1054/MAA/XII/2011, B/121/1/2012, menegaskan kembali bahwa putusan peradilan adat ber…
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN MELALUI HUKUM ADAT GAMPONG LUE…
Tindak pidana penganiayaan ringan di lingkungan mayarakat merupakan permasalahan yang memerlukan penanganan yang tepat demi menjaga kesejahteraan dan ketentraman di lingkungan masyarakat. Namun kenyataannya, penganiayaan ringan masih terjadi dan perangkat adat Gampong menghadapi kendala dalam penyelesaiannya. Peradilan adat Gampong menawarkan hasil penyelesaian yang memfokuskan pada perdamaian antar kedua belah pihak. Meski
demikian, terdapat permasalahan yang menyangkut tentang mekanisme pe…