PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP PADA TAHAP PENYIDIKAN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP PADA TAHAP PENYIDIKAN


Pengarang
Dosen Pembimbing

Riza Chatias Pratama - 198905302022031009 - Dosen Pembimbing I
Ainal Hadi - 196810241993031001 - Penguji
Chadijah Rizki Lestari - 198603032014042001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2003101010406

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.05

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa tersangka, terdakwa atau terpidana berhak untuk menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tidakan lain, tanpa alasan yang berdasar undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Namun, dalam penerapannya masih terdapat kasus dimana korban salah tangkap tidak mendapatkan ganti kerugian sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan. Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk menjelaskan perlindungan hukum yang diberikan terhadap korban salah tangkap dan bentuk perlindungannya, serta menjelaskan pertanggungjawaban penyidik polri dalam hal terjadinya salah tangkap. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Data dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer yang didapatkan dari Undang-Undang, Peraturan, dan Putusan Pengadilan. Bahan hukum sekunder yang didapatkan dari penelitiankepustakaan yaitu dengan mempelajari buku teks, tesis, skripsi, dan jurnal. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa perlindungan hukum korban salah tangkap terdapat pada peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam perumusan perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap menjamin hak-hak korban salah tangkap yaitu, praperadilan, pemberian ganti kerugian, pemberian rehabilitasi terhadap tersangka salah tangkap. Dalam praktiknya pengaturan perlindungan hukum masih terdapat kelemahan dalam formulasi maupun penerapannya di pengadilan sehingga tidak adanya perlindungan hak asasi manusia bagi korban. Jenis pertanggungjawaban penyidik pada kesalahan dalam proses penangkapan pada tingkat penyidikan ialah dengan memberikan restitusi untuk pemulihan dari kerugian yang dialami korban yang berupa kompensasi sebagai bentuk kerugian yang timbul akibat tindakan melawan hukum atau pertanggungjawaban administratif dan disiplin.

Article 95 paragraph (1) of Law Number 8 of 1981 concerning the Criminal Procedure Code states that a suspect, defendant or convict has the right to claim compensation for being arrested, detained, prosecuted, and tried or subjected to other actions, without grounds based on the law or because of errors regarding the person or the law applied. However, in its application there are still cases where victims of wrongful arrest do not get compensation as regulated in the legislation. The purpose of writing this journal is to explain the legal protection given to victims of wrongful arrest and the form of protection, as well as explaining the responsibility of police investigators in the event of wrongful arrest. This research is a normative juridical research. The data in this research uses primary legal materials obtained from laws, regulations, and court decisions. Secondary legal materials obtained from library research, namely by studying textbooks, theses, theses, and journals. The results of this study explain that the legal protection of victims of wrongful arrest is contained in Indonesian legislation. In the formulation of legal protection for victims of wrongful arrest, it guarantees the rights of victims of wrongful arrest, namely, pretrial, provision of compensation, provision of rehabilitation for suspects of wrongful arrest. In practice, legal protection arrangements still have weaknesses in formulation and application in court so that there is no protection of human rights for victims. The type of investigator's responsibility for errors in the arrest process at the investigation level is to provide restitution for the recovery of losses suffered by victims in the form of compensation as a form of loss arising from unlawful acts or administrative and disciplinary liability.

Citation



    SERVICES DESK