Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERANAN VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK RN( SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSUKON)
Pengarang
MARTHUNIS MIRZA AULIA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
2003101010104
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
MARTHUNIS
MIRZA AULIA
( 2024)
PERANAN VISUM ET REPERTUM SEBAGAI
ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA
KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Mahkamah
Syar’iyah Lhoksukon)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
( v, 58), pp.,tabl.,bibl.
Prof. Dr, Mohd Din, S.H.,M.H.
Alat bukti yang sering digunakan dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap
anak adalah keterangan saksi, dan alat bukti surat yaitu Visum et Repertum. Visum et
Repertum adalah sebuah laporan secara tertulis yang diperlukan untuk peradilan atas
permintaan dari penegak hukum yang memiliki kewenangan.
Tujuan penulisan skripsi adalah untuk menjelaskan apakah Visum Et Repertum
berpengaruh terhadap berat atau ringannya hukuman dalam kasus tindak pidana kekerasan
seksual terhadap anak, mengapa hasil Visum Et Repertum yang dilakukan berbeda dengan
laporan dari korban dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan apa
yang menjadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Hukuman Uqubat Ta’zir Cambuk
Kepada terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak pada perkara nomor
06/JN/2023/MS.Lsk.
Data penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian
kepustakaan. Penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui
wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan guna memperoleh
data sekunder dengan cara mempelajari buku, literasi dan aturan perundang-undangan
yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui Visum Et Repertum tidak mempengaruhi
berat atau ringannya hukuman, Penyebab hasil Visum Et Repertum yang dilakukan
berbeda dengan laporan dari korban adalah dalam dimintai keterangan anak korban sering
merasa takut dan tertekan dalam memberikan keterangannya, pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan uqubat ta’zir cambuk pada perkara nomor 06/JN/2023/MS.Lsk adalah
terdakwa bukan orang terdekat dari korban, terdakwa hanya memeluk dan mencium tubuh
korban, terdakwa sudah ditahan selama 4 bulan saat menunggu proses persidangan.
Disarankan kepada korban kekerasan seksual untuk berani melaporkan tindak
pidana yang di alami dan berani melakukan pemeriksaan atas diri nya. Disarankan kepada
pemerintah melalui pihak kepolisian bidang binmas dan komnas perlindungan perempuan
dan anak untuk melakukan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat untuk
mencegah tindak pidana kekerasan seksual. Diharapkan kepada Majelis Hakim
Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang mengadili perkara nomor 06/JN/2023/MS.LSK
untuk berpedoman kepada Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 10 tahun 2020.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERANAN VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI OLEH HAKIM DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA KEKERASAN PADA ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Yuni Amalia, 2023)
VISUM ET REPERTUM PSIKIATRI SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (Denny Chandra, 2018)
JARIMAH PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO NOMOR 23/JN/2023/MS.JTH (TASYA NABILA, 2024)
PENGGUNAAN VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Cindy Meirisa Putri, 2026)
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL ANAK DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH BARAT (MUHAMMAD IKHWAN ADABI, 2020)