PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MELALUI LEMBAGA ADAT (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN GAJAH PUTIH KABUPATEN BENER MERIAH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MELALUI LEMBAGA ADAT (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN GAJAH PUTIH KABUPATEN BENER MERIAH)


Pengarang

Nora salisa - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Mohd. Din - 196412311990021006 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2003101010391

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024

Bahasa

Indonesia

No Classification

340.5

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Berdasarkan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat, maka semakin memperjelas bahwa dalam penyelesaikan perkara dapat dilakukan oleh lembaga adat, melalui tahapan yang berstruktur. Namun, lembaga adat Sarak Opat di Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah kurang menjalankan perannya sebagaimana yang telah ditetapkan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan proses dan tata cara penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga oleh lembaga adat. Menjelaskan kendala yang dihadapi oleh lembaga adat dalam proses penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan menjelaskan alasan dalam penyelesaian sengketa adat itu tidak dilakukan pencatatan atau laporan tertulis tentang proses dan hasil penanganan perkara yang ditangani oleh lembaga adat.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris atau penelitian lapangan, kemudian pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-empiris.
Hasil Penelitian ini menjelaskan penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh lembaga Sarak Opat di Kecamatan Gajah Putih adalah bahwa prosesnya dilakukan melalui tahapan yang sistematis dengan melibatkan empat tokoh utama. Penyelesaian dimulai dengan upaya perdamaian internal keluarga. Namun, ada kendala yang dihadapi seperti kurangnya pemahaman di antara perangkat lembaga adat tentang hukum adat dalam menangani kasus-kasus tertentu dan sanksi adat yang dijatuhkan sering kali tidak memberikan efek jera kepada pelaku. Tidak dilakukannya pencatatan oleh Sarak Opat dikarenakan kebiasaan dan ketidaktahuan anggota lembaga Sarak Opat mengenai kewajiban pencatatan tersebut.
Disarankan Sarak Opat bersikap profesional dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam masyarakat dengan menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan hukum bagi masyarakat, sehingga keadilan itu berpihak pada yang benar. Sarak Opat mengadakan program pelatihan dan peningkatan kapasitas secara rutin bagi anggotanya, khususnya mengenai pemahaman dan penerapan hukum adat dan hendaknya dilakukan pencatatan tentang hasil proses penyelesaian perkara adat

Based on Qanun Number 9 of 2008 concerning the Development of Customary Life and Traditions, it is increasingly clear that the resolution of cases can be carried out by customary institutions, through structured stages. However, the Sarak Opat customary institution in Gajah Putih District, Bener Meriah Regency has not carried out its role as stipulated. The purpose of this study is to explain the process and procedures for resolving domestic violence cases by customary institutions. Explain the obstacles faced by customary institutions in the process of resolving domestic violence and explain the reasons for not recording or making written reports on the process and results of handling cases handled by customary institutions in the settlement of customary disputes. The research method used in this study is an empirical research method or field research, then the approach used in this study is a juridical-empirical approach. The results of this study explain the resolution of Domestic Violence by the Sarak Opat institution in Gajah Putih District is that the process is carried out through systematic stages involving four main figures. The settlement begins with efforts for internal family peace. However, there are obstacles faced such as a lack of understanding among customary institutions about customary law in handling certain cases and customary sanctions imposed often do not provide a deterrent effect on the perpetrators. The failure to record by Sarak Opat is due to the habits and ignorance of Sarak Opat members regarding the obligation to record. Sarak Opat is advised to act professionally in resolving disputes that occur in society by ensuring legal certainty and legal justice for the community, so that justice is on the side of the right. Sarak Opat holds regular training and capacity building programs for its members, especially regarding the understanding and application of customary law and records should be made regarding the results of the customary case resolution process.

Citation



    SERVICES DESK