PENYELESAIAN PELANGGARAN NYENE AMAN MAYAK MELALUI LEMBAGA ADAT SI OPAT (SUATU…
Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat, serta di dalam Pasal 73 Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Kampung yang mengatur tentang kewenangan Lembaga Adat Si Opat, lembaga adat ini memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban sosial serta menyelesaikan berbagai jenis pelanggaran adat di dalam masyarakat, termasuk salah satu pelanggaran adat yang berkai…
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK MELALUI LEMBA…
Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh anak di Aceh Tenggara lazim diselesaikan melalui Lembaga Adat Si Opat, karena dianggap lebih cepat dan menjaga hubungan sosial. Namun, mekanisme ini sering mengabaikan hak-hak korban dan tidak memberikan pembinaan yang sesuai bagi pelaku anak. Hal ini menimbulkan persoalan keadilan, baik bagi korban maupun pelaku. Penelitian ini mengkaji penyelesaian kasus melalui Lembaga Adat Si Opat serta kesesuaiannya dengan prinsip keadilan dan perlindungan hukum bagi…
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MELALUI LEMBAGA ADAT …
Berdasarkan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat, maka semakin memperjelas bahwa dalam penyelesaikan perkara dapat dilakukan oleh lembaga adat, melalui tahapan yang berstruktur. Namun, lembaga adat Sarak Opat di Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah kurang menjalankan perannya sebagaimana yang telah ditetapkan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan proses dan tata cara penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga oleh …