KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMBERI KERJA YANG TIDAK MEMBAYAR IURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMBERI KERJA YANG TIDAK MEMBAYAR IURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN


Pengarang

Muhammad Ridho - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Ida Keumala Jempa - 196811081994032002 - Dosen Pembimbing I
Yanis Rinaldi - 196903111994031005 - Dosen Pembimbing II
Rizanizarli - 196011151989031002 - Penguji
Teuku Muttaqin Mansur - 197909052008121002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2203201010010

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum., 2024

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMBERI KERJA YANG TIDAK MEMBAYAR IURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Muhammad Ridho*
Ida Keumala Jeumpa**
Yanis Rinaldi***

ABSTRAK

Kejaksaan Republik Indonesia pada dasarnya memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim di bidang pidana yaitu berdasarkan pasal 30 Ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Namun berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Kejaksaan selain kewenangan di bidang pidana, Kejaksaan memiliki kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara. Kewenangan Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Kejaksaan dalam prakteknya membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum atau bantuan hukum terkait pemberi kerja yang melakukan tindak pidana berupa tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Namun kenyataannya Kejaksaan menjalankan kewenangannya untuk membantu BPJS Ketenagakerjaan bukan melakukan penuntutan atas perkara pidana dalam UU BPJS melainkan menggunakan instrumen perdata yaitu melakukan mediasi atau mengajukan gugatan perdata kepada pemberi kerja yang melakukan tindak pidana.
Tujuan dari tesis ini untuk menganalisis terkait Kewenangan Kejaksaan melakukan Penegakan Hukum terhadap pemberi kerja yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, untuk menganalisis formulasi instrumen Hukum Administrasi, Perdata dan Pidana dalam Undang-Undang BPJS, dan untuk menganalisis Penegakan Hukum terhadap Pemberi Kerja yang Tidak Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Jenis penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan sumber data sekunder digunakan dalam penelitian ini guna melakukan penelusuran terhadap norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan-peraturan mengenai Kewenangan Kejaksaan dalam penegakan hukum terhadap pemberi kerja yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Undang-undang lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama Kejaksaan pada dasarnya memiliki kewenangan dalam melakukan penegakan hukum untuk membantu BPJS Ketenagakerjaan atas perbuatan pemberi kerja yang tidak membayar iuran BPJS. Hal ini bisa dilihat pada masing-masing aturan dari kedua Lembaga yaitu dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial membolehkan untuk membina hubungan Kerjasama dalam menjalankan tugasnya masing-masing. Dalam hal ini telah ada MoU atau Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan RI Nomor: B-06/G/Gs.2/PKS/04/2022 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata & Tata Usaha Negara. Kedua, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS diatur tentang instrumen hukum administrasi berupa pengenaan sanksi administrasi diberikan kepada pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya kepada BPJS. Kemudian instrumen Hukum Perdata dalam UU BPJS ini hanya berupa pengaduan dan penyelesaian sengketa secara mediasi maupun ke pengadilan dari pekerja kepada BPJS atas mutu pelayanan yang dianggap tidak baik, dan tidak diatur secara teknis mengenai bagaimana penyelesaian secara perdata jika pemberi kerja tidak membayar iuran. Selanjutnya instrumen Hukum Pidana berupa perbuatan Pemberi Kerja yang tidak membayar iuran dan tidak menyetor iuran ke BPJS dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Ketiga, bahwa dalam Prakteknya Kejaksaan menjalankan kewenangannya untuk membantu BPJS Ketenagakerjaan bukan melakukan penuntutan atas perkara pidana dalam UU BPJS melainkan menggunakan instrumen perdata yaitu melakukan mediasi atau mengajukan gugatan perdata kepada pemberi kerja yang melakukan tindak pidana. Hal ini tentu dilakukan karena Kejaksaan menerapkan asas ultimum remedium yang menjadikan pemidanaan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum dalam artian lebih mengedepankan prinsip kemanfaatan dan keadilan serta mengisi kekosongan hukum karena dalam UU BPJS belum ada mengatur mengenai hukum acara pidana dan hukum acara perdata jika pemberi kerja melakukan perbuatan melawan hukum baik secara perdata atau pidana.
Disarankan agar BPJS mengusulkan kepada Pemerintah dan DPR untuk melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS karena dirasa dalam perumusan atau formulasinya masih banyak kekurangan dan kurang sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia, diharapkan untuk membuat suatu pelatihan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan, Polri, Kejaksaan maupun Hakim terkait dengan Penerapan Penegakan Hukum bagi Pemberi Kerja yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan disarankan kepada pemerintah untuk membuat aturan pelaksana setingkat peraturan pemerintah yang mengatur tentang pelaksanaan pengenaan sanksi secara pidana maupun penyelesaian masalah perdata.

Kata Kunci: Kejaksaan, Penegakan Hukum, BPJS Ketenagakerjaan

PROSECUTOR’S AUTHORITY IN ENFORCING LAW AGAINST EMPLOYERS WHO DO NOT PAY EMPLOYMENT SOCIAL SECURITY ADMINISTRATIVE AGENCY DUES Muhammad Ridho* Ida Keumala Jeumpa** Yanis Rinaldi*** ABSTRACT Indonesia Supreme Prosecutor General (Kejaksaan RI) Basically, it has the authority to make loans and carry out judge decisions in the criminal field, namely based on Article 30 Paragraph (1) of Law Number 11 of 2021 concerning Amendments to Law Number 16 of 2004 concerning the Republic of Indonesia Prosecutor's Office. However, based on Article 30 Paragraph (2) of the Prosecutor's Law, apart from authority in the criminal field, the Prosecutor's Office also has authority in the civil and state administration fields. The authority of the Prosecutor's Office in the field of civil and state administration, prosecutors with special powers can act both inside and outside the court for and on behalf of the state or government. In practice, the Prosecutor's Office assists BPJS Employment in carrying out law enforcement duties or legal assistance regarding employers who commit criminal acts in the form of not paying BPJS Employment contributions. However, in reality, the Prosecutor's Office exercises its authority to assist BPJS Employment, not carrying out criminal procedures for criminal cases in the BPJS Law, but rather using civil instruments, namely conducting mediation or filing civil lawsuits against employers who commit criminal acts. The aim of this thesis is to analyze the Prosecutor's Authority to carry out Law Enforcement against employers who do not pay BPJS Employment contributions, to analyze the formulation of Administrative, Civil and Criminal Law instruments in the BPJS Law, and to analyze Law Enforcement against Employers who Do Not Pay Contributions BPJS Employment. This type of normative juridical legal research with a statutory approach and secondary data sources is used in this research to investigate the legal norms contained in the regulations regarding the Attorney's Authority in enforcing the law against employers who do not pay BPJS contributions. Employment and other laws. The results of the study show that, firstly, the Prosecutor's Office basically has the authority to enforce the law to assist BPJS Employment for the actions of employers who do not pay BPJS contributions. This can be seen in each regulation of the two institutions, namely in Law Number 11 of 2021 concerning Amendments to Law Number 16 of 2004 concerning the Attorney General's Office of the Republic of Indonesia and Law Number 24 of 2011 concerning the Social Security Administering Agency which allows for the establishment of cooperative relationships in carrying out their respective duties. In this case, there has been an MoU or Cooperation Agreement between BPJS Ketenagakerjaan and the Attorney General's Office of the Republic of Indonesia Number: B-06/G/Gs.2/PKS/04/2022 concerning Handling of Legal Problems in the Civil & State Administrative Fields. Second, Law Number 24 of 2011 concerning BPJS regulates administrative legal instruments in the form of imposing administrative sanctions given to employers who do not register themselves and their workers with BPJS. Then the Civil Law instrument in the BPJS Law is only in the form of complaints and dispute resolution through mediation or to the court from workers to BPJS for the quality of service that is considered poor, and is not technically regulated regarding how to resolve civil matters if the employer does not pay contributions. Furthermore, the Criminal Law instrument in the form of an Employer's actions that do not pay contributions and do not deposit contributions to BPJS are subject to a maximum imprisonment of 8 (eight) years or a maximum fine of Rp1,000,000,000.00 (one billion rupiah)". Third, that in practice the Prosecutor's Office exercises its authority to assist BPJS Employment not to prosecute criminal cases in the BPJS Law but rather uses civil instruments, namely mediating or filing a civil lawsuit against the employer who committed the crime. This is certainly done because the Prosecutor's Office applies the principle of ultimum remedium which makes criminal punishment the last resort in law enforcement in the sense of prioritizing the principles of benefit and justice and filling the legal vacuum because the BPJS Law does not yet regulate criminal procedure law and civil procedure law if the employer commits an unlawful act either civilly or criminally. It is recommended that BPJS propose to the Government and the DPR to amend Law Number 24 of 2011 concerning BPJS because it is felt that in its formulation there are still many shortcomings and are not in accordance with legal developments in Indonesia, it is hoped that a joint training will be held between BPJS Employment, the Police, the Prosecutor's Office and Judges regarding the Implementation of Law Enforcement for Employers who do not pay BPJS Employment contributions and it is recommended that the government make implementing regulations at the level of government regulations that regulate the implementation of criminal sanctions and the resolution of civil problems. Keywords: Prosecutor's Office, Law Enforcement, BPJS Employment

Citation



    SERVICES DESK