Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN EMAS YANG TIDAK SESUAI DENGAN ETIKET PENJUALAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Pengarang
FAHRIZAL AULIA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Ida Keumala Jempa - 196811081994032002 - Dosen Pembimbing I
Mahfud - 198004152005011003 - Penguji
Dedy Yuliansyah - 198807092019031011 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1703101010131
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
FAHRIZAL AULIA,
(2024)
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN EMAS
YANG TIDAK SESUAI DENGAN ETIKET
PENJUALAN (Suatu Penelitian di Wilayah
Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
( vi, 53 ), pp.,tabl.,bibl.
Dr. Ida Keumala Jempa, S.H.,M.H.
Pasal 62 ayat (1) Undang-Udang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen: Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp
2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Walaupun dalam undang-undang
perlindungan konsumen telah diatur tegas tentang sanksi pidana terhadap tindak
pidana pedagangan emas yang tidak sesuai dengan etiket berdasarkan uji
laboratorium, dalam wilayah Pengadilan Negeri Banda Aceh tetap terjadi.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan penyebab pelaku
usaha pedagang emas mengurangi kadar emas dalam emas berbentuk perhiasan
berdasarkan etiket, untuk mengetahui alasan hakim memutuskan tindak pidana
perdagangan emas yang tidak sesuai dengan etiket dan untuk menjelaskan upaya
dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan emas yang tidak sesuai dengan
etiket.
Penelitian ini menjelaskan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan,
yurispudensi, teori-teori, dan pendapat para sarjana yang ada dan relevansi dengan
masalah yang dibahas atau keputusan pengadilan. Penelitian lapangan yang
dimaksudkan untuk mendapatkan data skunder yang dilakukan dengan cara
mewawancarai para resonden dan informan yang ada hubungan dengan masalah
yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penyebab dilakukan tindak pidana
pedagangan emas yang tidak sesuai dengan etiket penjualan adalah ,faktor
lingkungan dimana ilmu yang didapatkan dalam membuat perhiasan emas adalah
ilmu yang didapatkan secara turun menurun tanpa adalah Pendidikan formal.
Alasan hakim dalam menjatuhkan pidana yang berat karena perbuatan terdakwa
dapat meresahkan masyarakat, merugikan konsumen, perbuatan terdakwa sudah
berulang kali dilakukan. upaya yang dilakukan dalam menanggulangi kejahatan
adalah dengan menjelaskan kadar emas pada etiket sesuai dengan emas yang
dibelinya, hanya menyebutkan tafsiran SNI karat emas.
Disarankan kepada Pemerintah yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Provinsi Aceh agar memberikan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha
pedagang perhiasan emas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LANGSA) (juwita dewi, 2024)
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEDAN) (Puteri Indahsyah Fitri, 2023)
TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)
PERCOBAAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (Safrina, 2024)