Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUTACANE)
Pengarang
HAYATUN MUSAYADAH - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Mohd. Din - 196412311990021006 - Dosen Pembimbing I
Nurhafifah - 197710092003122001 - Penguji
Darmawan - 196205251988111001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010212
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Tindak pidana penadahan diatur dalam ketentuan Pasal 480 KUHP yang menyatakan: Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah karena penadahan. Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. Harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Meskipun kejahatan ini sudah ada aturan hukumnya di atur dalam undang-undang namun kejahatan penadahan masih kerap terjadi di daerah Kabupaten Aceh Tenggara.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana ringannya putusan terhadap tindak pidana penadahan kendaraan bermotor dan untuk menjelaskan upaya dan kendala kepolisian dalam menaggulangi penadahan pada kendaraan bermotor.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, untuk memperoleh data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh dengan penelitian kepustakaan yakni menggunakan bahan-bahan hukum, dan data primer diperoleh dengan penelitian lapangan berupa wawancara dengan responden dan informan yang berwenang.
Hasil penelitian dalam tindak pidana penadahan kendaraan bermotor ini menjelaskan bahwa putusan yang dijatuhkan ringan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kutacane. Dalam perkara Nomor 16/Pid.B/2021/PN Ktn. yang mana didakwakan dengan pidana penjara 17 hari, putusan yang dijatuhkan hakim tersebut sangatlah ringan dibandingkan dengan putusan yang lain. Hal ini karena tuntutan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dan dilain hal perkara sudah pernah diselesaikan diluar pengadilan sehinga kedua belah pihak sudah berdamai dan pelaku berjanji mengganti semua kerugian yang ditumbulkannya. Upaya yang dapat dilakukan oleh penegak hukum yaitu upaya preventif melalui penyuluhan kepada masyarakat. Hambatan yang didapatkan ialah karena kurangnya rasa percaya masyarakat terhadap aparat penegak hukum sehingga masyarakat tidak melapor dan susah dimintai keterangan menjadi saksi dalam perkara penadahan kendaraan bermotor.
Disarankan bagi aparat penegak hukum untuk memberikan sosialisasi edukasi kepada masyarakat agar masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli sepeda motor. Penjatuhan putusan tidak disamaratakan antara perkara satu dengan perkara yang lain karena peran dan kadar keterlibatan yang berbeda, dan Jaksa penuntut juga harus memberikan tuntutan tidak kurang dari ancaman pidanannya agar pelaku jera dan Masyarakat merasa adil.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (Fitriana, 2023)
TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)
TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (MUJIBUR RAHMAN, 2022)
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Mohammad Hafiez Al Khatamy, 2021)
KORBAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DAN PERLINDUNGANNYA RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE) (VERI GUNAWAN, 2023)