KEKUATAN PEMBUKTIAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

KEKUATAN PEMBUKTIAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN


Pengarang

Fanny Hazrialita Harahap - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Darmawan - 196205251988111001 - Dosen Pembimbing I
Dahlan - 196704041993031004 - Dosen Pembimbing II
Suhaimi - 196612311991031023 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2003202010003

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya. Berdasarkan putusan nomor 185/Pdt.G/2021/MS. Bna. Bahwa setelah perceraian antara bekas suami menjual rumah yang merupakan harta bersama tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari bekas istri dan telah dilakukan balik nama sertipikat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan sertipikat tersebut sebagai alat bukti yang sah dan untuk mengetahui pertimbangan hakim pada putusan Nomor 185/Pdt.G/2021/MS. Bna. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Data/bahan hukum dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian maka sistem publikasi pendaftaran tanah yang dianut adalah sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif yaitu sertipikat merupakan surat tanda bukti yang mutlak tapi tidak absolut. Hal ini berarti bahwa sertipikat hak atas tanah mempunyai kekuatan hukum yang sah sepanjang penerbitan sertipikat tersebut memenuhi syarat dan prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku.
Disarankan hakim mengajukan pejabat dari instansi pertanahan sebagai saksi ahli, dan dapat dikeluarkan suatu instruksi bersama dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional, dengan maksud untuk adanya suatu ketegasan apa yang harus dilakukan oleh Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten/ Kota Madya dan pihak–pihak yang berkepentingan.

Kata Kunci: Pembuktian, Sertipikat, Pembagian Harta Bersama, Perceraian

This research aims to examine the evidentiary strength of land certificates regarding the distribution of joint assets after divorce. This study is based on PP No. 24 of 1997 which, among other things, states that in land registration, a land title certificate is a strong and perfect piece of evidence for the holder of rights to a plot of land. In this case, the certificate is an authentic proof of rights with all the consequences. However, regarding joint assets which in the Marriage Law are said to be jointly owned by husband and wife, even after a divorce occurs, these assets are still joint property and must be divided according to applicable law. However, in the Banda Aceh Sharia Court Judge's Decision in case No.185/Pdt.G/2021/MS. Bna, there are cases where certificates of title to jointly owned land have been transferred to the name of another party, because the land has been sold by one party without the consent or knowledge of the other party. So it is interesting to study the strength of the land title certificate. Keywords: Strength of Evidence, Certificate of Land Rights, Joint Property, Post-Divorce

Citation



    SERVICES DESK