Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
KEDUDUKAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA DI WILAYAH KERJA YANG SUDAH MEMENUHI RASIO KUOTA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KERJA KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
Ayu Melisa - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Syarifuddin - 195812311989031018 - Dosen Pembimbing I
Teuku Abdurahman - - - Dosen Pembimbing II
Ida Keumala Jempa - 196811081994032002 - Penguji
Husni - 196505061992031002 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2203202010024
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
KEDUDUKAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA DI WILAYAH KERJA YANG SUDAH MEMENUHI RASIO KUOTA
(Suatu Penelitian di Wilayah Kerja Kota Banda Aceh) Ayu Melisa , Syarifuddin , Teuku Abdurahman .
ABSTRAK
Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang peraturan jabatan pejabat pembuat akta tanah disebutkan untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT atau untuk melayani golongan masyarakat tertentu, Menteri dapat menunjuk pejabat-pejabat ini sebagai Pejabat Sementara atau PPAT Khusus:Camat atau Kepala Desa sebagai PPAT Sementara (PPATS) dan Kepala Kantor Pertanahan sebagai PPAT khusus. Namun dalam kenyataannya jumlah PPAT yang aktif di kota Banda Aceh sebanyak 40 PPAT di tahun 2023 kebutuhan akan keberadaan PPAT dinilai sudah mencukupi dan sampai saat ini permohonan camat sebagai PPAT Sementara masih diterima.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan PPATS di wilayah yang sudah memenuhi rasio kuota PPAT, untuk menganalisis faktor penyebab PPATS masih membuka kantor di wilayah yang sudah memenuhi rasio kuota PPAT dan untuk menganalisis akibat hukum terhadap akta PPATS pada wilayah yang sudah memenuhi rasio kuota PPAT.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Pendekatan penelitian yang digunakan pendekatan konseptual dan pendekatan Undang - Undang. Data dikumpulkan melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaa.
Berdasarkan hasil penelitian, kewenangan PPATS di wilayah kantor PPAT yang sudah memenuhi rasio kuota yaitu tetap memiliki kewenangan yang sama dalam pembuatan akta otentik dan termasuk kesamaannya pada substansi akta, yang membedakan hanya kop surat pada masing-masing akta. Adapun yang menjadi faktor penyebab PPATS masih membuka kantor di wilayah yang sudah memenuhi rasio kuota antara lain biaya administrasi yang lebih murah atau persentase honorarium di camat yang lebih kecil, meneruskan jabatan camat sebelumnya sebagai PPATS dan belum ada ketentuan hukum yang mengatur terkait pembatasan rasio kuota. Akibat hukum terhadap akta PPATS adalah sah dan memberikan kepastian hukum terhadap para pihak selama syarat-syaratnya terpenuhi sebagai akta otentik.
Disarankan kepada pemerintah melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional perlu adanya regulasi / peraturan perundang – undangan yang memperjelas tentang penentuan kriteria daerah yang belum cukup yang diatur dalam suatu peraturan dan perlu dilakukannya pengawasan terhadap PPATS oleh Badan Pertanahan Nasional .
Kata Kunci: Kedudukan, Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, Rasio Kuota
POSITION OF THE OFFICIAL MAKING TEMPORARY LAND DEEDS IN WORK AREA WHICH HAVE MEET THE QUOTA RATIO (A Research in the Banda Aceh City Working Area) Ayu Melisa , Syarifuddin , Teuku Abdurahman . ABSTRACT Article 5 paragraph (3) of Government Regulation Number 37 of 1998 concerning regulations on the position of officials making land deeds states that to serve the community in making PPAT deeds in areas where there are not enough PPATs or to serve certain groups of people, the Minister can appoint these officials as Officials Temporary or Special PPAT: District Head or Village Head as Temporary PPAT (PPATS) and Head of Land Office as special PPAT. However, in reality the number of active PPATs in the city of Banda Aceh will be 40 PPATS in 2023. The need for PPATs is considered sufficient and currently applications for sub-district heads as temporary PPATs are still being accepted. This research aims to analyze the authority of PPATS in areas that have met the PPAT quota ratio, to analyze the factors causing PPATS to still open offices in areas that have met the PPAT quota ratio and to analyze the legal consequences of PPATS deeds in areas that have met the PPAT quota ratio This research is empirical juridical research. The research approach used is a conceptual approach and a statutory approach. Data was collected through field research and library research. Based on the research results, the authority of PPATS in PPAT office areas that have met the quota ratio still has the same authority in making authentic deeds and includes similarities in the substance of the deed, the only difference being the letterhead on each deed. The factors that cause PPATS to still open offices in areas that already meet the quota ratio include cheaper administration costs or a smaller percentage of honorarium for sub-district heads, continuing the previous sub-district position as PPATS and there are no legal provisions governing quota ratio restrictions. The legal consequences of the PPATS deed are valid and provide legal certainty to the parties as long as the conditions are met as an authentic deed. It is recommended that the government, through the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning / National Land Agency, need to have regulations / laws and regulations that clarify the determination of regional criteria which are not yet sufficiently regulated in a regulation and that supervision of PPATS by the National Land Agency is necessary. Keywords: Position, Temporary Land Deed Official, Quota Ratio
KEDUDUKAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEMENTARA SETELAH ADANYA PPAT DI WILAYAH KERJA YANG FORMASINYA TELAH TERPENUHI (Nina Fajri Risky, 2025)
KEBIJAKAN PERLUASAN DAERAH KERJA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2016 (RIZKA YUNITA, 2020)
PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DI BANDA ACEH (Ichsan Rizky, 2024)
PERLINDUNGAN HUKUM PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEBAGAI PEJABAT UMUM DALAM PROSES HUKUM TERKAIT PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA (Nova Safrida, 2025)
KEBERADAAN CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA DI KOTA BANDA ACEH (Fahmi Riza, 2025)