Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
PEMBENTUKAN QANUN GAMPONG BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (STUDI DI GAMPONG BAHAGIA KECAMATAN KRUENG SABEE KABUPATEN ACEH JAYA)
Pengarang
Suriadi Ben Suud - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Syarifuddin - 195812311989031018 - Dosen Pembimbing I
Iskandar A. Gani - 196606161991021001 - Dosen Pembimbing II
Sulaiman - 197604022006041001 - Penguji
Faisal - 195908151987031001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2203201010069
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Program Studi Magister Hukum., 2024
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
PEMBENTUKAN QANUN GAMPONG BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(Studi di Gampong Bahagia Kecamatan Krueng Sabee
Kabupaten Aceh Jaya)
Suriadi Ben Suud
Syarifuddin
Iskandar A. Gani
ABSTRAK
Peraturan Desa dapat bervariasi di Indonesia, seperti di Kabupaten Aceh Jaya disebut dengan Qanun Gampong berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 20 Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong. Qanun Gampong adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Keuchik bersama Tuha Peut, yang berlaku di Gampong tertentu. Dalam penyusunannya membutuhkan partisipasi masyarakat, agar hasil akhir dari Qanun Gampong yang disusun tersebut dapat memenuhi aspek keberlakuan hukum dan dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan pembentukannya. Gampong Bahagia, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, dalam pemerintahannya masih banyak peraturan dan kebijakan yang dibuat jauh dari kebutuhan, masih banyak masyarakat tidak tahu bahwa ada Qanun yang dibentuk oleh Keuchik dan Tuha Peut yang telah berjalan. Apabila melihat kembali ketentuan dalam Pasal 149 Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong, menyatakan bahwa Rancangan Qanun Gampong wajib dikonsultasikan kepada masyarakat, dan masyarakat berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Qanun tersebut. Jadi secara tidak langsung Qanun yang ditetapkan pada sebuah Gampong diketahui oleh masyarakat yang berada pada Gampong tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang kedudukan dan bentuk pengujian konstitusionalitas Qanun Gampong dalam peraturan perundang-undangan, penyusunan Qanun Gampong dan hambatan dalam penyusunan Qanun Gampong di Gampong Bahagia, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.
Jenis penelitian bersifat yuridis empiris dan yuridis normatif, menggunakan pendekatan undang-undang. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumen, menggunakan sumber data primer dan sekunder. Data yang diperoleh selanjutnya disusun secara urut dan sistematis kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Qanun Gampong berkedudukan sebagai peraturan perundang-undangan yang bersifat tertulis, umum dan abstrak yang dibentuk oleh Keuchik dan dibahas bersama-sama dengan Tuha Peut sebagai lembaga yang berwenang di Gampong, serta dapat diuji (review) jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan atau kepentingan umum. Pengujian konstitusionalitas Qanun Gampong dalam bentuk executive review berupa pengawasan dilakukan dengan memberikan kewenangan kepada Bupati untuk mengawasi Qanun Gampong dan dapat membatalkannya apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan atau kepentingan umum. Pembentukan Qanun di Gampong Bahagia, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sosialisasi dan evaluasi juga telah dilakukan oleh lembaga-lembaga yang berwenang walaupun dengan segala keterbatasan. Namun, terkait keikutsertaan masyarakat dalam penyusunan Qanun Gampong dibatasi oleh Pemerintahan Gampong. Hambatan atau kendala yang dihadapi dalam proses pembentukan Qanun Gampong adalah kurangnya sumber daya manusia yang memadai baik dari Pemerintahan Gampong maupun Kecamatan, selain itu kurangnya anggaran yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya atau Pemerintah Gampong Bahagia sehingga untuk melakukan kegiatan sosialisasi terkait tata cara pembentukan Qanun Gampong masih sangat terbatas.
Disarankan kepada Pemerintah Gampong Bahagia untuk pembentukan Qanun Gampong harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan atau kepentingan umum serta Qanun Gampong yang dibentuk menyangkut hal-hal yang dibutuhkan masyarakat Gampong. Diharapkan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya atau Pemerintah Gampong untuk mengalokasikan anggaran kepada Gampong untuk menyediakan tenaga ahli yang menguasai legal drafting mengenai prosedur pembentukan Qanun, dan diharapkan Pemerintah Gampong dalam proses pembentukan Qanun untuk mengikutsertakan masyarakat dalam penyusunannya.
Kata kunci: Qanun Gampong; Peraturan Perundang-Undangan.
FORMATION OF GAMPONG QANUN BASED ON LEGAL REGULATIONS (A Study in Bahagia Gampong, Krueng Sabee Subdistrict, Aceh Jaya Regency) Suriadi Ben Suud Syarifuddin Iskandar A. Gani ABSTRACT Village regulations may vary in Indonesia, such as in Aceh Jaya Regency, where they are referred to as Gampong Qanun based on the provisions of Article 1 number 20 of the Aceh Jaya Regency Qanun Number 4 of 2018 concerning Gampong Governance. Gampong Qanun is a legislative regulation established by the Village Head (Keuchik) together with the Council of Elders (Tuha Peut), which applies to specific Gampongs. Its formulation requires community participation to ensure that the final Gampong Qanun complies with legal validity and can be implemented in line with its intended purpose. In its governance, Bahagia Gampong, located in the Krueng Sabee Subdistrict, Aceh Jaya Regency, still has many regulations and policies that are disconnected from community needs. Many residents are unaware of the existence of Qanun, which was established by the Village Head and Council of Elders. Referring back to the provisions of Article 149 of the Aceh Jaya Regency Qanun Number 4 of 2018 concerning Gampong Governance, it stipulates that the Draft Gampong Qanun must be consulted with the community, allowing them to provide input on the draft. Thus, indirectly, the Qanun established in a Gampong is known to the community residing within it. This research aims to analyze the position and form of constitutional testing of Gampong Qanun in legislative regulations, the formulation of Gampong Qanun, and the obstacles encountered in formulating Gampong Qanun in Bahagia Gampong, Krueng Sabee Subdistrict, Aceh Jaya Regency. The research methodology is juridical-empirical and juridical-normative, utilizing a legal approach. Data collection techniques include interviews and document analysis, utilizing both primary and secondary data sources. The collected data is then organized sequentially and systematically before being analyzed qualitatively. The findings of this research indicate that Gampong Qanun is positioned as a written, general, and abstract legislative regulation formulated by the Village Head and discussed jointly with the Council of Elders as the authorized institution in the Gampong. It can be subject to review if it conflicts with higher legislative regulations and/or public interests. Constitutional testing of Gampong Qanun, in the form of executive review, involves oversight by granting authority to the Regent to supervise Gampong Qanun and annul it if it conflicts with higher legislative regulations and/or public interests. The formation of Qanun in Bahagia Gampong, Krueng Sabee Subdistrict, Aceh Jaya Regency, has been carried out in accordance with legislative regulations. Despite limitations, socialization and evaluation have also been conducted by authorized institutions. However, community participation in the formulation of Gampong Qanun is restricted by Gampong Governance. The obstacles faced in the process of formulating Gampong Qanun include insufficient human resources from both Gampong and Subdistrict Governments, as well as a lack of budget allocated by the Aceh Jaya Regency Government or Bahagia Gampong Government, resulting in very limited socialization activities regarding the procedures for formulating Gampong Qanun. It is recommended that the Bahagia Gampong Government base the formation of Gampong Qanun on higher legislative regulations and/or public interests, ensuring that the Qanun addresses the needs of the Gampong community. It is hoped that the Aceh Jaya Regency Government or Gampong Government will allocate funds to Gampong for hiring legal drafting experts knowledgeable about the procedures for formulating Qanun and that the Gampong Government will involve the community in the Qanun formulation process. Keywords: Gampong Qanun; Legislative Regulations.
SINKRONISASI LANDASAN HUKUM BAGI PEMBENTUKAN PERATURAN GAMPONG (M.SUBHAN AMIR, 2020)
TUGAS DAN FUNGSI TUHA PEUET GAMPONG DALAM PEMBENTUKAN QANUN PENGEOLAAN KAWASAN PANTAI WISATA DI KABUPATEN BIREUEN (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN KUALA) (Sultan Azzuri Srinanda, 2025)
PEMBAGIAN KERJA SUAMI DAN ISTRI DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN KELUARGA ( STUDI DI GAMPONG KEUDE KRUENG SABEE KECAMATAN KRUENG SABEE KABUPATEN ACEH JAYA ) (Ferdiansyah, 2024)
PERAN KEPALA DESA DALAM PEMBENTUKAN SIKAP NASIONALISME PASCA KONFLIK BERSENJATA BAGI MASYARAKAT DI KECAMATAN KRUENG SABEE KABUPATEN ACEH JAYA (AJA ASMADEWI, 2023)
TINJAUAN HUKUM BADAN USAHA MILIK GAMPONG BLANG KRUENG KECAMATAN BAITUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR (Muhammad Kausar, 2019)