TINDAK PIDANA PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA DIGITAL (SUATU STUDI DARI PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM PIDANA) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    DISSERTATION

TINDAK PIDANA PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA DIGITAL (SUATU STUDI DARI PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM PIDANA)


Pengarang

Yusrizal - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Adwani - 195912311989031017 - Dosen Pembimbing I
Rizanizarli - 196011151989031002 - Dosen Pembimbing II
Yanis Rinaldi - 196903111994031005 - Dosen Pembimbing III



Nomor Pokok Mahasiswa

2103301010012

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S3) / PDDIKTI : 74001

Penerbit

Banda Aceh : Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala., 2024

Bahasa

Indonesia

No Classification

345

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

TINDAK PIDANA PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA DIGITAL (Suatu Studi Dari Perspektif Kebijakan Hukum Pidana)
Yusrizal
Adwani
Rizanizarli
Yanis Rinaldi


ABSTRAK

Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Kemudian Pasal ini mengalami perubahan sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 27A bahwa Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik. Kemudian di dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinyatakan bahwa barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran nama baik. Selanjutnya Pasal 433 KUHP tahun 2023 dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, Jika perbuatan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis. Namun dalam kenyataannya pasal-pasal tersebut multitafsir dan kabur dalam rumusannya, khususnya dalam melindungi kehormatan dan nama baik seseorang.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, menganalisis dan menjelaskan pengaturan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media digital dalam hukum pidana berlandaskan perlindungan hak asasi manusia, sistem pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media digital serta kebijakan hukum pidana terhadap pencemaran nama baik dan atau penghinaan melalui media digital dalam KUHP.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan hukum. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research). Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan melakukan analisis dan konstruksi terhadap bahan-bahan penelitian hukum normatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pertama, pengaturan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media digital, secara prinsip berlandaskan HAM. Namun pengaturan dalam KUHP dan UU ITE, belum mampu mengendalikan informasi yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik di dalam teknologi informasi. Hukum dan HAM mewajibkan pemerintah untuk melakukan beberapa hal sebagaimana amanat dari konstitusi, yaitu mencegah seseorang untuk melakukan perbuatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Nama baik sangat erat kaitannya dengan martabat manusia, yang memiliki posisi tinggi dalam Islam. Dalam Islam, tidak ada alasan pembenar untuk merendahkan martabat seseorang. Kedua, Pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media digital, menitikberatkan pada kemampuan bertanggungjawab pelaku. Selanjutnya, syarat untuk menghukum orang yang melakukan perbuatan pidana harus adanya unsur kesalahan serta didukung oleh alat-alat bukti terkait. Ketiga, tujuan utama kebijakan hukum pidana adalah perlindungan masyarakat untuk mencapai ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. Hubungan antara politik dan kebijakan hukum pidana adalah untuk menciptakan suatu bentuk perlindungan hukum terhadap hak atas kehormatan dan nama baik dalam tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media digital. Selanjutnya dalam kebijakan hukum pidana mengenai pemulihan korban tindak pidana yang disediakan oleh KUHP melalui pidana denda belum memadai bagi korban sebagai bentuk pengganti kerugian untuk menghilangkan akibat negatif dari tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.
Saran yang direkomendasikan dalam penelitian ini yaitu perlu adanya batasan dan penjelasan Bab XVII KUHP tahun 2023 yang mengatur tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 310 KUHP, Pasal 433 KUHP baru bersifat kabur dan multi tafsir. Pasal tersebut juga tidak mengatur secara jelas dan rinci rumusannya mengenai siapa pihak yang dihina atau siapa subjek yang dilindungi dalam suatu perbuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, sehingga nantinya tidak ditafsirkan berbeda-beda sesuai keinginan penegak hukum. Perlu adanya pengaturan lebih lanjut dalam UU ITE dan KUHP terkait rumusan pertanggungjawaban pidana atas suatu tindakan mendistribusikan, mentransmisikan, atau dapat diaksesnya atas suatu yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik seseorang di media digital. Rumusan siapa yang harus bertanggung jawab berhubungan apakah kepada si pembuat atau si penyebar. Hal inilah yang perlu dipertegas kembali supaya kejelasan dalam suatu norma hukum pidana siber memberikan kepastian hukum. Perlu adanya peraturan pemerintah yang akan menjelaskan secara konfrehensif mengenai tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media digital.

Kata Kunci: Tindak Pidana, Penghinaan, Pencemaran Nama Baik, Media Digital, Kebijakan Hukum Pidana.

CRIMINAL ACTS OF INSULT AND DEFAMATION THROUGH DIGITAL MEDIA (A Study from the Perspective of Criminal Law Policy) Yusrizal Adwani Rizanizarli Yanis Rinaldi ABSTRACT Article 27 paragraph (3) of Law Number 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions (ITE) as amended by Law Number 19 of 2016 states that every person intentionally and without right distributes and/or transmits and/or makes accessible electronic information and/or electronic documents that contain insults and defamation. Then this Article underwent changes as stated in Article 27A that every person intentionally attacks the honor or reputation of another person by alleging a matter with the intention that it is publicly known in the form of Electronic Information and/or Electronic Documents carried out through an Electronic System. Then in Article 310 of the Criminal Code (KUHP) it is stated that anyone who deliberately attacks the honor or reputation of a person by alleging matter, with the clear intention that this matter will be known to the public, shall be punished for defamation. Furthermore, Article 433 of the Criminal Code of 2023 states that every person who verbally attacks the honor or reputation of another person by alleging a matter, with the intention that this matter will be known to the public, shall be punished for defamation. If the act is broadcast, shown, or posted in a public place by writing or drawing, it shall be punished for libel. However, in reality, these articles are multi-interpretive and vague in their formulation, especially in protecting one's honor and reputation. This research intents to study, analyze, and explain the regulation of criminal acts of insult and defamation through digital media in criminal law based on the protection of human rights, the criminal liability system for criminal acts of insult and defamation through digital media and criminal law policies against defamation and or insult through digital media in the Criminal Code. The research method used was normative juridical research using a statutory approach, conceptual approach and comparative legal approach. The data sources used were primary, secondary and tertiary legal materials. Data collection was carried out through library research. Data analysis in this research was carried out qualitatively by analyzing and constructing normative legal research materials. Based on the results of the research, it can be seen that first, in principle, the regulation of criminal acts of insult and defamation through digital media is based on human rights. However, the regulations in the Criminal Code and ITE Law have not been able to control information that contained insults and defamation in information technology. Law and human rights require the government to do several things as mandated by the constitution, such as preventing someone from committing acts of insult and defamation. Reputation is closely related to human dignity, which has a high position in Islam. There is no justifiable reason to dehumanize someone in Islam. Second, the criminal responsibility of a person who commits the criminal acts of insult and defamation through digital media, emphasizes the ability of the perpetrator to be responsible. Furthermore, the conditions for punishing people who committed criminal acts must have an element of guilt and be supported by relevant evidence. Third, the main objective of criminal law policy was the protection of society to achieve order and public welfare. The relationship between politics and criminal law policy was to create a form of legal protection of the right to honor and reputation in the criminal acts of insult and defamation through digital media. Furthermore, the criminal law policy regarding the recovery for victims of criminal acts provided by the Criminal Code through criminal fines was not sufficient for victims as a form of compensation to eliminate the negative consequences of criminal acts of insult and defamation. The suggestions recommended in this research are the need for limitations and explanations of Chapter XVII of the Criminal Code of 2023 which regulates criminal acts of insult and defamation. Article 27 paragraph (3) of the ITE Law and Article 310 of the Criminal Code, Article 433 of the new Criminal Code are vague and multi-interpretative. The article also did not regulate clearly and in detail the formulation of who was the party insulted or who was the protected subject in an act of insult or defamation, so that later it would not be interpreted differently according to the wishes of law enforcement. There needs to be further regulation in the ITE Law and the Criminal Code regarding the formulation of criminal liability for an act of distributing, transmitting, or making accessible something that is considered insulting and defaming someone in digital media. The stipulation of who should be responsible relates to either the creator or the disseminator. This needs to be reaffirmed so that clarity in a cyber-criminal law norm provides legal certainty. There needs a government regulation that will explain comprehensively the criminal acts of insult and defamation committed through digital media. Keywords: Criminal Act, Insult, Defamation, Digital Media, Criminal Law Policy.

Citation



    SERVICES DESK