Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN IDENTITAS ORANG LAIN SEBAGAI PEMALSUAN DATA DALAM PINJAMAN DARING (ONLINE)
Pengarang
Dian Fazira - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Ida Keumala Jempa - 196811081994032002 - Dosen Pembimbing I
Mahfud - 198004152005011003 - Penguji
Andri Kurniawan - 198105022006041002 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2003101010214
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum (S1)., 2024
Bahasa
Indonesia
No Classification
345
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
DIAN FAZIRA
(2024)
TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN
IDENTITAS ORANG LAIN SEBAGAI
PEMALSUAN DATA DALAM
PINJAMAN DARING (ONLINE)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 78), pp., bibl., tabl.
Dr. Ida Keumala Jeumpa, S.H., M.H
Tindak Pidana penyalahgunaan identitas diatur dalam Pasal 35 ayat (1)
Jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE menyebutkan “Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak ataupun melawan hukum melakukan,
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghapusan, pengerusakan informasi
elektronik dan /atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik
tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”. Diancam pidana penjara paling
lama dua belas tahun dan denda paling banyak dua belas miliyar rupiah. Namun
pada kenyataannya, masih banyak yang menyalahgunakan identitas orang lain
untuk keuntungan dan kepentingan pribadi, atau suatu kelompok.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor
penyebab terjadinya pidana penyalahgunaan identitas orang lain sebagai
pemalsuan data dalam pinjaman online, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
putusan, dan akibat dari tindak pidana penyalahgunaan identitas orang lain
sebagai pemalsuan data dalam pinjaman online.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif,
yaitu penelitian hukum kepustakaan. Bahan hukum yang diperoleh yaitu buku-
buku literatur, peraturan perundang-undangan, pendapat ahli dan karya ilmiah
yang dikumpulkan, diseleksi, dianalis dan disusun dalam bentuk naratif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan
terjadinya tindak pidana penyalahgunaan identitas orang lain sebagai pemalsuan
data dalam pinjaman online terjadi karena dua faktor yaitu faktor internal dan
faktor eksternal. Serta faktor pendukung seperti kurangnya kesadaran hukum dan
penyalahgunaan IPTEK. Dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan
yaitu berdasarkan pertimbangan yuridis berupa terpenuhinya unsur-unsur pasal
yang didakwakan dan terpenuhinya unsur-unsur pembuktian. Serta pertimbangan
non yuridis berupa kemampuan bertanggungjawab terdakwa dan hal-hal yang
memberatkan dan meringankan. Dan akibat dari tindak pidana penyalahgunaan
identitas orang lain sebagai pemalsuan data dalam pinjaman online, berupa
kerugian bagi korban dan terdakwa.
Disarankan kepada majelis hakim yang memeriksa serta mengadili, agar
menjatuhkan hukuman pidana yang memberikan efek jera kepada terdakwa. dan
kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga dokumen pribadi, agar tidak
terjadi kasus pemalsuan data milik orang lain yang dipergunakan seseorang untuk
mencari keuntungan dari memalsukan data/dokumen orang lain.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN PINJAMAN ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (PUTRI ALMAAS HAWARI, 2025)
PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN KARTU KREDIT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (Akbar Dani Saputra, 2018)
TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG DILAKUKAN OLEH GEUCHIK DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN (Devi Maulidarni, 2015)
STATISTIK KRIMINAL TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO TAHUN 2015-2017) (NURFAH NORA EFENDI, 2019)
TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM JUAL BELI SECARA ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (RANGGA RIZKI PRADANA, 2015)