Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
UPAYA PELINDUNGAN HUKUM OLEH KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA BAGI KORBAN KEJAHATAN CHILD GROOMING DI SOSIAL MEDIA
Pengarang
Laila Pitri - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Iskandar A. Gani - 196606161991021001 - Dosen Pembimbing I
Ria Fitri - 196601211992032001 - Dosen Pembimbing II
Teuku Saiful - 197401042000031001 - Penguji
Muhammad Ya'kub Aiyub Kadir, S.Ag., LLM, PhD - - - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2203201010014
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum., 2024
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 58 Ayat (1) Undang-Undang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik, mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak. Kemunculan teknologi berupa sosial media telah membawa dampak negatif bagi kehidupan anak. Hal tersebut ditandai dengan munculnya kejahatan seksual baru berbasis siber/online dengan berbagai macam modus operandi yang terus mengincar anak. Salah satu kejahatan seksual berbasis siber/online baru yang dilakukan melalui sosial media adalah kejahatan child grooming. Mengingat korban terus bertambah setiap tahunnya, sudah seharusnya anak sebagai korban kejahatan child grooming mendapat perlindungan khusus dari negara. Masalah pokok penelitian ini ialah (1) Apakah perbuatan child grooming telah diatur dalam peraturan perundang-undangan berdasarkan asas perlindungan hukum? (2) Bagaimankah upaya pelindungan hukum yang diberikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia bagi korban child grooming? (3) Bagaimanakah peraturan hukum yang sesuai terhadap perlindungan korban child grooming di Indonesia?
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dan menjelaskan permasalahan hukum mengenai pelindungan hukum oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia bagi korban kejahatan child grooming di sosial media.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan melihat kenyataan hukum dilapangan dengan cara mengkaji ketentuan hukum dan melihat fakta yang terjadi dalam masyarakat. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perbandingan (Comparative Approach). Sumber data dalam penelitian ini diperoleh melalui data primer, sekunder, dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sampai saat ini belum ada ketentuan dalam Undang-Undang perlindungan anak yang mengatur secara khusus dan eksplisit mengenai kejahatan child grooming. Undang-Undang perlindungan anak tidak dapat memberikan perlindungan hukum bagi anak korban child grooming dan menjerat pelaku kejahatan tersebut. Pelindungan hukum oleh lembaga Komisi Perlindungan Anak Indonesia dilakukan dengan cara meningkatkan efektivitas penanggulangan tindak pidana child grooming melalui Undang-Undang perlindungan anak, kebijakan diskresi, penegakan hukum yang represif, meningkatkan efektivitas perlindungan, melakukan penanganan kasus, meningkatkan kesadaran masyarakat, kerja sama dengan pihak kepolisian dan lembaga terkait lainnya. Di Indonesia Child grooming tergolong sebagai tindak pidana yang baru, hal tersebut menjadi alasan hingga saat ini belum ada aturan khusus dan spesifik mengatur hal tersebut. Meskipun saat ini di Indonesia belum ada aturan khusus yang mengatur mengenai child grooming, namun Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dapat dijadikan sebagai salah satu upaya dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak korban kejahatan grooming.
Disarankan perlu dilakukan revisi peraturan perlindungan anak mengenai pengaturan child grooming secara ekplisit untuk memberikan perlindungan yang lebih baik dan nyata bagi anak dari ancaman tersebut. Di masa yang akan mendatang perkembangan teknologi akan terus menunjukkan urgensi kriminalisasi kejahatan child grooming terus bertambah. Oleh sebab itu, dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, tindakan tersebut harus diatur secara khusus dan mendetail. Selanjutnya, dalam upaya perlindungan dan penanggulangan tindak pidana pelecehan seksual anak di media sosial (child grooming), perlu adanya kerjasama antara pemerintah, lembaga perlindungan anak, pihak kepolisian, orang tua dan masyarakat. Terakhir, karena belum adanya peraturan yang mengatur mengenai child grooming maka perlu ada upaya Diskresi dalam memberikan hukuman yang sesuai dengan tingkat kejahatan pelaku. Diskresi juga perlu dilakukan dengan sangat hati-hati dan mempertimbangkan berbagai faktor seperti kepentingan anak, keamanan masyarakat, dan keadilan. Namun, diskresi juga harus dilakukan dengan memperhatikan aspek-aspek lain seperti rehabilitasi pelaku dan perlindungan korban.
Article 58 Paragraph (1) of the Human Rights Act states that every child has the right to protection from all forms of physical, mental, neglect, ill-treatment, and sexual abuse while in the care of their parents or guardians, or any other party responsible for the care of the child. The emergence of technology in the form of social media has had a negative impact on children's lives. This is marked by the emergence of new cyber/online-based sexual crimes with various modus operandi that continue to target children. One of the new cyber/online-based sexual crimes committed through social media is child grooming. The main problems of this research are (1) Has the act of child grooming been regulated in legislation based on the principle of legal protection? (2) What are the legal protection efforts provided by the Indonesian Child Protection Commission for victims of child grooming? (3) How is the appropriate legal regulation for the protection of child grooming victims in Indonesia?. This research aims to explain and answer legal issues regarding legal protection by the Indonesian Child Protection Commission for victims of child grooming crimes on social media. The research method used is empirical juridical, which is research conducted by looking at legal reality in the field by examining legal provisions and facts that occur in society. The research approach used is a statutory approach and conceptual approach and a comparative approach. Data sources in this research are obtained through primary, secondary, and tertiary legal materials. The results show that until now there has been no provision in the Child Protection Law that specifically and explicitly regulates the crime of child grooming. The child protection law cannot provide legal protection for child victims of child grooming and ensnare the perpetrators of these crimes. Legal protection efforts carried out by the Indonesian Child Protection Commission institution are carried out by increasing the effectiveness of overcoming child grooming crimes through child protection laws, discretionary policies, repressive law enforcement, increasing the effectiveness of protection, handling cases, increasing public awareness, cooperation with the police and other related institutions. Child grooming in Indonesia is still classified as a new criminal offense, which is the reason why until now there are no special and specific rules governing this matter. Although currently in Indonesia there are no special regulations governing child grooming, Article 76 E of Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection and Article 27 paragraph (1) of Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions, Article 5 of Law No. 12 of 2022 on Criminal Acts of Sexual Violence and Article 37 of Law No. 44 of 2008 may be invoked can be used as an effort to provide legal protection for child victims of grooming crimes. It is suggested that there is a need to revise child protection regulations regarding explicit regulation of child grooming to provide better and real protection for children from this threat. In the future, technological developments will continue to show the urgency of criminalizing child grooming crimes continues to grow. Therefore, in Indonesian legislation, such acts must be regulated specifically and in detail. Furthermore, in an effort to protect and overcome the crime of child sexual abuse on social media (child grooming), there needs to be cooperation between the government, child protection agencies, the police, parents and the community.
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL DI KABUPATEN SIMEULUERN(STUDI DI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KELUARGA BERENCANA (DP3AKB) KABUPATEN SIMEULUE) (FADHLURRAHMAN, 2022)
PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PENANGANAN ANAK KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DI KABUPATEN ACEH TAMIANG (SUATU PENELITIAN PADA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT & KAMPUNG, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN & KELUARGA BERENCANA) (M. Febry Hardian Syah, 2022)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH SELATAN). (AFZA SUHENDRA, 2018)
ANALISIS YURIDIS PEMERKOSAAN OLEH AYAH TERHADAP ANAK KANDUNGNYA (REISYA LAHANDA, 2024)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PENGANIAYAAN BERAT YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (ELLY SEPTIANI, 2018)