Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
REVITALISASI HUKUM ACARA PIDANA DALAM HAK ATAS GANTI KERUGIAN BAGI TERDAKWA YANG DIPUTUS BEBAS DARI TUNTUTAN
Pengarang
Muhammad Rafi - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Mohd. Din - 196412311990021006 - Dosen Pembimbing I
Yusri - 196312171989031004 - Dosen Pembimbing II
Teuku Muttaqin Mansur - 197909052008121002 - Penguji
Suhaimi - 196612311991031023 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2103201010039
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2024
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Upaya paksa penahanan dapat di terapkan kepada seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana. Apabila si tertuduh diputus bersalah oleh Pengadilan, maka masa penahanan yang telah dijalani akan dikalkulasikan sebagai pengurang masa hukuman. Menjadi kerugian bagi sitertuduh apabila ternyata ia justru diputus bebas dari segala tuntutan pidana oleh Pengadilan. Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) KUHAP, negara memberikan jaminan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan ganti kerugian jika ditahan, ditangkap, dituntut dan diadili karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan. Berdasarkan hasil penelitian pendahuluan diketahui dalam rentang tahun 2010-2020 terdapat 63 (enam puluh tiga) putusan yang memutus tuntutan ganti kerugian berdasarkan Pasal 95 ayat (1) KUHAP. Dari pembacaan terhadap putusan-putusan tersebut ditemukan hanya 5 (lima) putusan yang mengabulkan dan pula ditemukan inkonsistensi pertimbangan hakim dalam memutus perkara terebut. Atas dasar pemikiran tersebut perlu untuk dilakukan sebentuk revitalisasi yang memberikan jaminan kepastian hukum bagi tertuduh tindak pidana yang akan mengajukan tuntutan ganti kerugian.
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian adalah untuk mengetahui pola pertimbangan majelis hakim berdasarkan putusan pengadilan. Sehingga ditemukan batasan kapan sebuah tuntutan ganti kerugian bagi terdakwa yang diputus bebas dikabulkan, ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selain itu, penelitian ini pula bertujuan untuk memberikan bentuk-bentuk revitalisasi hukum acara pemeriksaan tuntutan ganti kerugian bagi Terdakwa yang diputus bebas sehingga menjadi acuan sebagai pencegah inkonsistensi putusan hakim yang pada akhirnya memberikan jaminan kepastian hukum.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Kasus yang dijadikan objek penelitian ini bersumber pada 63 (enam puluh tiga) putusan pengadilan yang tersedia di Direktori Putusan Mahkamah Agung RI dalam rentang tahun 2010-2020. Putusan-putusan tersebut keseluruhannya memiliki pokok muatan Terdakwa yang diputus bebas menuntut ganti kerugian berdasarkan Pasal 95 ayat (1) KUHAP.
Berdasarkan hasil pembahasan dan analisa diperoleh hasil : Pertama Terdapat inkonsistensi dalam pertimbangan hakim dalam menerima, memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian bagi Terdakwa yang diputus bebas. Bentuk-bentuk inkonsistensi tersebut terjadi pada: a) Menentukan lembaga hukum acara pemeriksaan tuntutan ganti kerugian; b) Penentuan pihak yang ditarik sebagai oposisi; c) Penghitungan kerugian apabila tuntutan dikabulkan. Selain permasalahan inkonsistensi, pula terjadi pelanggaran asas imparsialitas dimana Hakim/Majelis Hakim lebih berpihak kepada negara dalam hal memutus tuntutan ganti kerugian bagi Terdakwa yang diputus bebas. Sikap keberpihakan ini ditunjukkan dengan mayoritas putusan justru menyatakan sah tindakan penahanan dan penangkapan oleh Aparat Penegak Hukum (kepolisian dan kejaksaan) meskipun yang bersangkutan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai mana yang dituduhkan. Kedua Bentuk revitalisasi yang dapat dilakukan untuk mengentaskan permasalahan tersebut adalah dengan menggunakan pendekatan pembentukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang bersifat mengikat kepada hakim untuk mengatur: a) Penegasan bahwa hukum acara pemeriksaan tuntutan ganti kerugian bagi terdakwa yang diputus bebas adalah praperadilan; b) Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan asas peradilan cepat; c) Pembuktian kerugian menggunakan pendekatan sederhana dan formil; d) Penghitungan kerugian yang seragam dan berkeadilan; e) Pengaturan subjek yang ditarik sebagai pihak oposisi secara pasti.
Penelitian ini menyarankan kepada Institusi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membentuk sebuah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang menghimbau kepada seluruh Hakim agar taat pada kaidah hukum acara dan konsisten dalam menerapkannya, serta secara imparsial memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian terhadap Terdakwa yang telah diputus bebas.
According to Indonesian’s Law, pre-trial detention shall be imposed to preparator for certain offence that its conduct. If the accused is proven guilty by the Court, the period of detention that has been served will be calculated as a reduction in the sentence. Will be grave damage when the accused turns out that the case is acquitted by the Court. Whether if he was not guilty or proven innocent According to Article 95 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code, State provide assurance that every citizen is entitled to compensation if detained, arrested, prosecuted, and tried for misrepresentation of persons or applicable laws. Based on the preliminary research, it is known that within the year 2010-2020 there were 63 (sixty-three) decisions that decided claims for compensation based on Article 95 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code. From these decisions, it was found that only 5 (five) decisions were granted and found inconsistencies in the judge's consideration in deciding the case. Based on those findings, it is necessary to carry out a form of revitalization that provides legal certainty guarantees for the acquitted who file claims for compensation. This research shall aim to determine the pattern of judge consideration based on court decisions, to determine the scope of limitation when the file for compensation by acquitted shall be granted, rejected, or declared inadmissible. Moreover, this research aims to give recommendations as a revitalization of procedural law to prevent inconsistency within court decision that led to legal certainty for the acquitted. The method used in this study was normative juridical using a statute approach and case approach. This Research based on 63 (sixty-three) court decision cases that were available in the Directory of Decisions of the Supreme Court of the Republic of Indonesia within year 2010-2020. These decisions all have the subject matter of the acquitted to file a claim for compensation under Article 95 paragraph (1) of the Code of Criminal Procedure. Based on the results obtained: First, there were inconsistencies among the judge's consideration when granted, rejected, or declared inadmissible claims for compensation by the acquitted i.e.: a) When determine the procedural law for the examination of claims for compensation; b) When determine the party as opposition; c) When calculate the losses if the claim is granted. In addition to the problem of inconsistency, there is also a violation of the principle of impartiality where the Judges prefer to side with the state rather than the acquitted. This violation is shown by most of the court’s decision justify the arrest and detention by Law Enforcement Officers regardless of the grave damage acquitted endured. Second, the revitalization to alleviate these problems is regulate trough Supreme Court Regulations (PERMA) which are bind the judges, to regulate : a) Affirmation and restatement that the procedural law for hearing claims for acquitted is adhere the pretrial procedural law; b) Hearing shall be conducted based on the speedy trial principle; c) Evidentiary for damage utilize a simple and formal approach; d) Uniformity and fair calculation of damages among cases; e) The definitive arrangement of the subject withdrawn as an opposition party. This research suggests to the Supreme Court of the Republic of Indonesia to establish a Supreme Court Regulation (PERMA) that appeals to all judges to comply and consistent with the rules of procedural law, and to impartially decide the claims for compensation by the acquitted.
PENGGABUNGAN PERKARA GUGATAN GANTI KERUGIAN DENGAN PERKARA PIDANA TERHADAP KORBAN PENGANIAYAAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (FAISAL ADI SURYA, 2013)
PEMBERIAN GANTI KERUGIAN TERHADAP PERMOHONAN PRAPERADILAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (CUT RIVA KHANZA HABIBAH, 2022)
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM PADA SUATU PUTUSAN PENGADILAN (Abdul Hadi, 2025)
REKONSTRUKSI PRAPERADILAN, GANTI KERUGIAN DAN/ ATAU REHABILITASI SEBAGAI SARANA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TERSANGKA (Erwin Susilo, 2023)
KEKUATAN ALAT BUKTI PERKARA ZINA DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DAN QANUN HUKUM ACARA JINAYAT (ERHA ARI IRWANDA, 2019)