Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
AMBIGUITAS KEDUDUKAN KEJAKSAAN DALAM PROSES PENUNTUTAN SEBAGAI BAGIAN KEKUASAAN EKSEKUTIF
Pengarang
Dinar Kusuma Haris - Personal Name;
Dosen Pembimbing
M. Nur - 196006081987031001 - Dosen Pembimbing I
Dahlan - 196704041993031004 - Dosen Pembimbing II
Yanis Rinaldi - 196903111994031005 - Penguji
Azhari - 196408241989031002 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2103201010031
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum., 2024
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
AMBIGUITAS KEDUDUKAN KEJAKSAAN DALAM PROSES
PENUNTUTAN SEBAGAI BAGIAN KEKUASAAN
Dinar Kusuma Haris*
M. Nur Rasyid**
Dahlan***
Kedudukan Kejaksaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pada Pasal 1 dijelaskan bahwa “Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang”. Kemudian dalam Pasal 2 ayat (1) adalah “Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka.” Pasal 1 ini mempertegas kedudukan Kejaksaan di ranah eksekutif sedangkan Pasal 2 ayat (1) mempertegas kedudukan Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (dominus litis) sehingga mempunyai kedudukan strategis dalam penegakan hukum. Namun ketentuan tentang kejaksaan tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar 1945, pengaturannya hanya tersirat secara implisit dalam Pasal 24 ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945. Kemudian adanya kewenangan bahwa jaksa sebagai pengacara negara jelas menggangu kewenangannya dalam menjalankan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman khususnya dalam proses penuntutan perkara. Kedudukan dari kejaksaan tersebut dapat menciptakan sebuah tantangan tersendiri untuk menjaga independensi dari dualisme kedudukan Institusi Kejaksaan di Indonesia. Adanya kondisi yang kompleks dan perubahan dalam lingkungan operasional yudisial, termasuk kompleksitas dan perubahan peraturan dan teknologi, dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya ambiguitas dalam Kedudukan Lembaga Kejaksaan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan alasan Kejaksaan menjadi bagian eksekutif, serta mendeskripsi penjelasan mengenai efektifitas fungsi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dimana data yang diperoleh bersumber dari kajian kepustakaan yang berupa data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis pengumpulan data di lakukan secara kualitatif dan bersifat deskriptif, analitis dan preskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan lembaga kejaksaan menjadi bagian dari kekuasaan eksekutif bersifat ditinjau pada masa awal kemerdekaan Republik Indonesia hanya seminggu sesudah Dekrit Presiden tanggal 13 Juli 1959, Presiden Soekarno membentuk kabinet baru yang bercorak Presidensial yang dinamakan dengan Kabinet Kerja I dari Dekrit Presiden tersebut Presiden Soekarno mengangkat Mr. Gatot Tarunamihardja sebagai Menteri/Jaksa Agung. Inilah pertama kalinya terjadi pergeseran kedudukan Kejaksaan dimana menjadi bagian dari ranah eksekutif. Jaksa Agung adalah anggota kabinet dengan sebutan Menteri/Jaksa Agung sehingga menjelaskan efektifitas lembaga kejaksaan sebagai lembaga penuntutan tetap independen berada pada kontrol dan kekuasaan eksekutif yang mempunyai posisi sentral dalam mengendalikan kebijakan sistem peradilan sehingga langkah penyidikian dan penuntutan dilakukan dalam satu kesatuan proses yang searah.
Disarankan agar kedudukan atau keberadaan lembaga kejaksaan di dalam ketatanegaraan Indonesia diatur lebih tegas sehingga posisi kejaksaan jelas agar terhindar dari intervensi pihak lain. Perlu adanya penegasan tentang kedudukan lembaga kejaksaan secara konstitusional ini diwujudkan melalui perubahan berikutnya UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kejaksaan memiliki dasar hukum yang bersifat konstitusional. Sehingga perlu penempatan lembaga kejaksaan di dalam dalam rangka law reform yang bersifat mendasar demi twerwujudnya negara hukum dan keadilan yang di ciptakan oleh bangsa Indonesia.
Kata Kunci : Ambiguitas, Kedudukan, Kejaksaan, Penuntutan
ABSTRACT AMBIGUITY OF THE PROSECUTOR'S POSITION IN THE PROSECUTION PROCESS AS PART OF EXECUTIVE POWER Dinar Kusuma Haris* M. Nur Rasyid** Dahlan*** The position of the Prosecutor in Act No. 11 of 2021 on the Prosecution of Republic of Indonesia in Article 1 states that “Investigators of the Republic of Indonesia (hereinafter referred to as prosecutors) are government bodies whose functions relate to the courts exercising State authority in the area of Prosecution as well as other authority based the law”. Then in article 2, paragraph (1), it is stated, "The harassment in the performance of tasks relating to the authority of the court is carried out independently." However, provisions on prosecution are not explicitly regulated in the Basic Law of 1945; such provisions are only implicitly contained in article 24, paragraphs (1), (2) and (3). Then there's the authority that the prosecutor, as a state lawyer, clearly interferes in performing justice-related functions in court proceedings. The position of the prosecutor can create a unique challenge forining independence from the dualism of the positions of the Prosecutor's Office in Indonesia. The presence of complex conditions and changes in the court's operational environment, including the complexity and change in regulations and technology, can increase the possibility of ambiguity in the prosecutor's position. The purpose of this study is to find out and explain why the Prosecutor's Office is an executive part, as well as to describe the effectiveness of the functions of the prosecutor of the Republic of Indonesia as part of the executive power.The methods used in this research are normative legal research methods using legislative approaches and conceptual approaches, in which the data obtained is a library study source, which is secondary data consisting of primary legal material, primary law material, and secondary law materials. Data collection techniques are performed qualitatively, and the data analysis presented is descriptive, analytical, and prescriptive. The results of the investigation show that the prosecutor's motive to be part of the executive power was investigated in the early days of the Republic of Indonesia's independence. Just a week after the Presidential Decree of July 13, 1959, President Soekarno formed a new presidential cabinet named after the Working Cabinet I President's Decree. This is the first time there has been a change in the position of the prosecutor as part of the executive domain. The Attorney General is a cabinet member with the title of Minister-General. And explains the effectiveness of investigations as an independent prosecutor's body remains under the control and executive power that has a central position in controlling the policies of the judiciary so that the procedures and investigations are carried out in an integrated process. It is recommended that the position or presence of the prosecutor within the territory of Indonesia be regulated more strictly so that the positions of prosecutors are clear to avoid interference by other parties. The need to reaffirm the constitutional position of the Office of the Prosecutor General was realized through the subsequent amendment of the Constitution of the Republic of Indonesia of 1945. The courts have a constitutional law base. Therefore, it is necessary to place the prosecutor's office within the framework of legal reform that is fundamental to the realization of the sovereignty of law and justice created by the Indonesian nation. Keywords: Ambiguity, Position, Prosecutor, Prosecutions
KEDUDUKAN KEJAKSAAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN (Rini Maisari, 2020)
IMPLIKASI YURIDIS PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA (Asmadi Syam, 2022)
PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI DASAR PENGHENTIAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI ACEH SINGKIL) (M. ALFI SYAHRI DAULAY, 2022)
KEWENANGAN PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Satria Ferry, 2019)
PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA PENGANIAYAAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (SUATU PENELITIAN DI KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR) (GHINA ATTHAYA FAKHAR, 2025)