AMBIGUITAS KEDUDUKAN KEJAKSAAN DALAM PROSES PENUNTUTAN SEBAGAI BAGIAN KEKUASA…
Dinar Kusuma Haris
ABSTRAK AMBIGUITAS KEDUDUKAN KEJAKSAAN DALAM PROSES PENUNTUTAN SEBAGAI BAGIAN KEKUASAAN Dinar Kusuma Haris* M. Nur Rasyid** Dahlan*** Kedudukan Kejaksaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pada Pasal 1 dijelaskan bahwa “Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasark…
- Program Studi Magister Ilmu Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya