TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG)


Pengarang

Witri Anita - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Riza Chatias Pratama - 198905302022031009 - Dosen Pembimbing I
M. Adli - 196607031998021001 - Penguji
Anta Rini Utami - 198612242019032007 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1903101010042

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
WITRI ANITA,
(2023) TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK SECARA BERSAMA-SAMA (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,62), pp.,tbl.,bibl.,app.
Riza Chatias Pratama, S.H.,LL.M.
Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyatakan bahwa: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah)”. Meskipun hal tersebut jelas diatur dalam undang-undang dengan ancama hukuman yang berat bagi pelaku, namun diwilayah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang masih saja terjadi tindak pidana tersebut.
Tujuan penelitian untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak secara Bersama-sama, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak yang dilakukan secara bersama-sama, dan upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak secara bersama-sama.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Data diperoleh dengan cara meneliti data primer dan data sekunder. Data primer meliputi wawancara responden dan informan, sedangkan Data sekunder dilihat dalam peraturan perundang-undangan.
Hasil Penelitian menunjukkan faktor penyebab tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak secara bersama-sama adalah dikarenakan keadaan ekonomi masyarakat, lapangan pekerjaan yang sulit, faktor kesempatan serta keuntungan yang ditawarkan membuat mereka melihat peluang dari sistem yang belum efesien. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama didasarkan pada peraturan yang berlaku, perbuatan terdakwa dan putusan-putusan terdahulu. Upaya penanggulangannya adalah melalui upaya penal, yang dilakukan melalui jalur hukum dengan penjatuhan sanksi pidana kepada pelaku, upaya nonpenal sejauh ini dilakukan melalui pengaturan pemindaian yang diberlakukan oleh pihak SPBU atau Pertamina.
Saran kepada pemerintah diharapkan agar dapat menambah kouta harian BBM jenis solar bersubsidi bagi para nelayan khususnya wilayah Aceh Tamiang, kepada hakim pengadilan negeri kuala simpang diharapkan untuk menindak secara tegas agar menimbulkan efek jera bagi pelaku dan diperlukan sosialisasi serta pengawasan secara menyeluruh dari pihak kepolisian.

Citation



    SERVICES DESK