IMPLEMENTASI PERJANJIAN PENETAPAN FEE JASA LAYANAN BSI SMART AGEN YANG MELANGGAR PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN BIES KABUPATEN ACEH TENGAH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

IMPLEMENTASI PERJANJIAN PENETAPAN FEE JASA LAYANAN BSI SMART AGEN YANG MELANGGAR PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN BIES KABUPATEN ACEH TENGAH)


Pengarang

Anisa fitri - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Yusri - 196312171989031004 - Dosen Pembimbing I
Sri Walny Rahayu - 196806141994032002 - Penguji
M. Zuhri - 196804131994021001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2003101010288

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Anisa Fitri 2024 IMPLEMENTASI PERJANJIAN PENETAPAN FEE JASA LAYANAN BSI SMART AGEN YANG MELANGGAR PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (Suatu Penelitian di Kecamatan Bies Kabupaten Aceh Tengah)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii,77), pp., tabl., bibl., app.
Dr. Yusri, S.H., M.H
Dalam Pasal 5 ayat (1) UU Antimonopoli Tahun 1999, “pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar yang sama”. Namun, kenyataannya terdapat beberapa agen BSI Smart di Kecamatan Bies Kabupaten Aceh Tengah yang membuat perjanjian penetapan fee layanan jasa yang merupakan perjanjian yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha. Perjanjian ini dilakukan oleh agen BSI Smart untuk meniadakan persaingan antar sesama agen BSI Smart sehingga terbentuknya persaingan usaha tidak sehat antar agen.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan perjanjian penetapan fee jasa layanan pada agen BSI Smart telah menunjukkan persaingan usaha tidak sehat, menjelaskan peran manajemen BSI Smart dalam mengawasi agen BSI Smart terhadap perjanjian penetapan fee layanan jasa, dan menjelaskan dampak yang ditimbulkan dari adanya perjanjian penetapan fee jasa layanan BSI Smart agen.
Metode penelitian yang digunakan adalah metodologi penelitian yuridis empiris. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, melalui wawancara dengan responden dan informan, dan data sekunder diperoleh melalui kajian literatur dan peraturan perundang-undangan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian ditunjukkan terjadi perjanjian penetapan fee jasa layanan BSI Smart agen di Kecamatan Bies Kabupaten Aceh Tengah. Berdasarkan keterangan dari beberapa agen BSI Smart perjanjian ini dilakukan secara diam diam (tacit collusion) oleh agen BSI Smart. Perjanjian ini dilarang untuk dilakukan menurut Pasal 5 Ayat (1) UU Antimonopoli Tahun 1999 dikarenakan menyebabkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat antar sesama agen. Ketidakadaan dalam pengawasan penetapaan fee jasa layanan BSI Smart agen dari manajemen BSI Smart membuat semakin leluasa agen dalam melakukan penetapan fee jasa layanan. Adanya penetapan fee jasa layanan ini menimbulkan dampak kerugian terhadap pelanggan berupa tidak mendapatkan harga fee layanan jasa yang bersaing dipasaran dan dampak kerugian terhadap agen BSI Smart yang tidak terlibat dalam perjanjian yaitu terbentuknya barrier to entry dan adanya posisi dominan bagi agen yang telah melakukan perjanjian penetapan fee jasa layanan BSI Smart.
Disarankan kepada agen BSI Smart untuk melakukan penetapan fee jasa layanan secara jujur dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Disarankan kepada manajemen BSI Smart untuk melakukan pengawasan terhadap penetapan fee jasa layanan. Disarankan kepada pelanggan dan agen BSI Smart diluar perjanjian untuk melaporkan jika terjadi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh beberapa agen BSI Smart kepada KPPU agar dapat segera dihentikan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK