PENYITAAN DAN PERAMPASAN ASET TERPIDANA KORUPSI MENURUT SISTEM HUKUM INDONESIA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    DISSERTATION

PENYITAAN DAN PERAMPASAN ASET TERPIDANA KORUPSI MENURUT SISTEM HUKUM INDONESIA


Pengarang

TEUKU SYARAFI - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Husni - 196208101990021002 - Dosen Pembimbing I
Mohd. Din - 196412311990021006 - Dosen Pembimbing II
Mahdi Syahbandir - 196402011990021004 - Dosen Pembimbing III



Nomor Pokok Mahasiswa

1703301010001

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S3) / PDDIKTI : 74001

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

PENYITAAN DAN PERAMPASAN ASET TERPIDANA KORUPSI MENURUT SISTEM HUKUM INDONESIA

Teuku Syarafi
Husni
Mohd Din
Mahdi Syahbandir


Tindak pidana korupsi di negara Indonesia sepertinya Tindakan aksi kejahatan yang abnormal atau luar biasa, karena korban yang diakibatkan oleh korupsi adalah sangat masif, karena kerugian negara yang dihasilkan oleh pelaku korupsi oleh suatu negara dapat menjadi begitu gradual. Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dari ketentuan Pasal 39 ayat (1) KUHAP bahwa penyitaan aset hanya dapat dilakukan terhadap benda yang terkaitnya dengan tindak pidana, sedangkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU-PTPK menyebutkan Perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Penegasan tersebut untuk memberikan efek jera dan segera mengembalikan atau memulihkan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi, namun upaya mengambil kembali aset hasil tindak pidana pada umumnya hanya dapat dilaksanakan jika pelaku kejahatan oleh Pengadilan telah dinyatakan terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana, hal ini memungkinkan aset tersebut berpindah tangan sebelum putusan pengadilan. Pemerintah Indonesia dalam hal ini juga belum mensahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset, dengan secepatnya disahkannya undang-undang tersebut diharapkan dapat menjembatani norma illicit enrichment yang telah diatur di dalam UNCAC.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, menjelaskan dan menganalisis konsep hukum tentang penyitaan dan perampasan aset terpidana tindak pidana korupsi; Perlu juga mengkaji, mengungkapkan dan menganalisis perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi melalui jalur peradilan; menjelaskan dan menganalisis perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi yang sesuai dengan tujuan pemidanaan.
Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan pada perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan perbandingan yang dilakukan melalui studi kepustakaan, untuk memperoleh data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum primer berupa UUD 1945, perundang-undangan lainnya, dan putusan hakim. Bahan hukum sekunder berupa pendapat pakar hukum, melalui buku teks, jurnal, artikel, hasil penelitian terdahulu, makalah lokakarya, seminar, simposium, diskusi, majalah/koran, tesis, disertasi, dan bahan-bahan lain yang ada hubungannya dengan objek penelitian ini. Bahan hukum tersier berupa kamus dan ensiklopedia, bibliografi dan kamus yang relevan. Penelitian lapangan dilakukan untuk melengkapi data kepustakaan.
Hasil penelitian ini adalah pertama, konsep hukum tentang penyitaan dan perampasan aset terpidana tindak pidana korupsi didasarkan pada upaya hukum untuk mencegah dan memerangi tindak pidana korupsi dan untuk mengambil alih dengan mengembalikan aset yang diperoleh secara illegal dari tindak pidana korupsi. Kedua, perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi melalui jalur peradilan merupakan langkah hukum yang dilakukan dalam rangka mengambil alih dan mengembalikan aset yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi, dan telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam yurisdiksi yang relevan serta menghormati hah-hak individu dalam proses peradilan. Ketiga, instrumen hukum yang tepat dalam perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi sebagai pidana tambahan dalam penjatuhan pidana. harus melalui tahapan a) Penelusuran aset hasil korupsi yang dilakukan pada tahap penyelidikan guna mengetahui besaran harta hasil korupsi yang berada dalam penguasaan tersangka, untuk menetapkan besaran uang pengganti dalam tuntutan maupun putusan pidananya yaitu sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang dinikmati terdakwa, b) Instrumen penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan mengedepankan kebenaran materiil dalam pengungkapan aset pelaku tindak pidana korupsi di depan persidangan dengan memasukkan dalam tuntutan pidana, c) Instrumen perdata, di mana Jaksa Pengacara Negara dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri lalu meminta hakim mengeluarkan penetapan sita eksekusi atas aset-aset pelaku tindak pidana korupsi.
Saran, pertama agar pemerintah yang terdiri dari eksekutif dan legislatif secepatnya mensahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset menjadi undang-undang sehingga dapat memidana pelaku korupsi. Kedua, penegak hukum hendaknya tidak hanya memanfaatkan jalur pidana namun juga lebih mengembangkan pemanfaatan jalur perdata sebagai alat untuk merampas aset hasil korupsi di mana bukan hanya dapat dijadikan sebagai hukuman atau efek jera terhadap pelaku tetapi juga dapat dijadikan sebagai pembelajaran. Ketiga, guna bisa menjangkau aset lain yang diduga kuat sebagai hasil korupsi, pemerintah harus menyiapkan rancangan undang-undang tentang perampasan aset dengan tujuan agar pemberantasan korupsi lebih efektif dan tidak berhenti hanya pada pemidanaan pelakunya; dan Keempat, dalam pemberantasan korupsi, pada praktiknya aparat penegak hukum seringkali menemui kendala yang pelakunya melarikan diri keluar negeri, di mana negara dibutuhkan adanya perjanjian ekstradisi antara negara Indonesia dengan negara tujuan.

Kata kunci: Penyitaan, Perampasan Aset, Terpidana Korupsi, menurut Sistem Hukum Indonesia.

ABSTRACT FORFEITURE AND CONFISCATION OF ASSETS OF CONVICTED CORRUPTORS ACCORDING TO THE INDONESIAN LEGAL SYSTEM Teuku Syarafi Husni Mohd Din Mahdi Syahbandir The act of corruption in Indonesia appears to be an aberrant or extraordinary criminal act due to the massive scale of its victims, as the losses incurred by corruption can be highly extensive and gradually impactful on a nation's finances. Since the enactment of Law Number 31 of 1999, which was amended by Republic of Indonesia Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Criminal Acts of Corruption, there has been a provision in Article 39, paragraph (1) of the Criminal Procedure Code (CPC) stating that asset seizure can only be performed on property related to the criminal act. Meanwhile, Article 18, paragraph (1), letter (b) of the Anti-Corruption Law (ACL) specifies the confiscation of tangible or intangible movable or immovable property obtained from acts of corruption. The assertion is aimed at imparting a deterrent effect and promptly restoring or recovering financial losses inflicted on the state due to corrupt practices. However, the efforts to reclaim assets obtained from criminal activities generally can only be carried out if the offender has been lawfully proven guilty by the Court and convicted of the criminal act. This circumstance might allow the assets to change hands before the court's verdict. The Indonesian government has not yet ratified the Draft Law on Asset Confiscation. Its expeditious ratification is hoped to bridge the norm of illicit enrichment as stipulated within the UNCAC (United Nations Convention against Corruption). This research aims to examine, elucidate, and analyze the legal concept of seizure and confiscation of assets of convicted perpetrators of corruption; It is also essential to study, uncover, and analyze the confiscation of assets of perpetrators of corruption through judicial processes; elucidating and analyzing the confiscation of assets of corruption perpetrators in line with the objectives of criminal sentencing. The research method employed in this study is normative legal research. The approach utilized involves legislative analysis, historical analysis, and comparative analysis conducted through literature review to obtain secondary data in the form of primary, secondary, and tertiary legal sources. Primary legal sources comprise the 1945 Constitution (UUD 1945), other legislations, and judicial rulings. Secondary legal sources encompass legal expert opinions derived from textbooks, journals, articles, previous research findings, workshop papers, seminars, symposiums, discussions, magazines/newspapers, theses, dissertations, and other relevant materials associated with the subject of this research. Tertiary legal sources include dictionaries, encyclopedias, bibliographies, and relevant dictionaries. Field research is conducted to complement the existing literature data. The findings of this research indicate, firstly, that the legal concept of seizure and confiscation of assets from convicted perpetrators of corruption is founded upon legal efforts to prevent and combat corrupt acts and to reclaim illegally acquired assets resulting from corrupt activities. Secondly, the confiscation of assets from perpetrators of corruption through judicial channels is a legal step undertaken to reclaim and retrieve assets suspected to be the proceeds of corrupt activities. It adheres to the established legal procedures within the relevant jurisdiction and respects individual rights within the judicial process. Thirdly, the appropriate legal instrument for confiscating assets from perpetrators of corruption as an additional punishment in sentencing should undergo the following stages: a) Asset tracing conducted during the investigation phase to determine the extent of corruptly obtained assets under the suspect's control, aiming to establish the amount of restitution in the indictment and criminal judgment equivalent to the maximum assets enjoyed by the defendant, b) The prosecution instrument employed by the Public Prosecutor prioritizes material truth in revealing the assets of corruption perpetrators in court by incorporating it into the criminal indictment, c) The civil instrument allows the State Attorney to file a lawsuit in the District Court and request the judge to issue an execution seizure order against the assets of corruption perpetrators. The first suggestion is for the government, composed of the executive and legislative branches, to promptly enact the Asset Seizure Bill into law. This action would facilitate the prosecution of corruption perpetrators. The second suggestion is for law enforcement to not solely rely on criminal proceedings but to also explore civil avenues as a means to seize corruptly obtained assets. This approach not only serves as a punitive measure but also as a learning tool, deterring future perpetrators. Thirdly, to reach other assets suspected to be the proceeds of corruption, the government should draft legislation on asset forfeiture. This aims to enhance the effectiveness of combating corruption beyond merely punishing the perpetrators; and Fourthly, in combating corruption, law enforcement often faces challenges when the perpetrators flee abroad. In this regard, it's crucial for Indonesia to establish extradition agreements with other countries to address this issue effectively. Keywords: Seizure, Asset Forfeiture, Convicted Corruption, Indonesian Legal System.

Citation



    SERVICES DESK