Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
KEWAJIBAN PELAKU USAHA TERHADAP KERUGIAN YANG DIDERITA WISATAWAN (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN LEUPUNG, ACEH BESAR)
Pengarang
T. RIZKIKI ANANDA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Muhammad Insa Ansari - 197707122008121001 - Dosen Pembimbing I
Indra Kesuma Hadi - 198104252006041002 - Penguji
Nursiti - 197210152003122003 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010245
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
T. Rizkiki Ananda,
KEWAJIBAN PELAKU USAHA TERHADAP
KERUGIAN YANG DIDERITA WISATAWAN (Suatu
Penelitian Di Kecamatan Leupung, Aceh Besar)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,67), pp., bbl.
2023
(Dr. Muhammad Insa Ansari, S.H., M.H)
Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen menyebutkan hak-hak konsumen, yaitu “Hak atas kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”. Maka
pelaku usaha pariwisata sudah seharusnya memberikan jaminan sepenuhnya
terhadap wisatawan/pengguna jasa wisata tersebut. Meskipun hak-hak konsumen
sudah diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen namun masyarakat
masih belum mengetahui akan hak-haknya tersebut. Karena pada prakteknya,
banyak pengelola tempat wisata tidak memikirkan hal demikian mengingat
pembayaran wisatawan hanya sebatas pada karcis masuk kawasan wisata saja.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan menjelaskan
perlindungan hukum kerugian yang diderita konsumen wisatawan dan untuk
mengetahui dan menjelaskan tanggung jawab bagi pengelola pariwisata dalam
memberikan perlindungan hukum yang diderita konsumen wisatawan.
Jenis penelitian yaitu penelitian yuridis empiris, dengan mamadukan data
primer yang diperoleh melalui wawancara secara langsung dengan responden dan
informan di lapangan dengan data sekunder yang diperoleh dari buku teks, jurnal
ilmiah, undang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap
wisatawan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, seorang wisatawan dapat dikatakan sebagai konsumen di
bidang pariwisata. Pelaksanaan undang-undang mengenai pariwisata di Indonesia
harus memperhatikan perlindungan hukum terhadap wisatawan sebagai pengguna
jasa pariwisata di Indonesia. Oleh karenanya diperlukan pengaturan yang signifikan
terhadap wisatawan dimulai segi sarana dan prasarana, standar keamanan dan
keselamatan baik oleh pemerintah maupun oleh swasta, yang memperhatikan aspek
yuridis dan kepastian hukum. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
ada, baik undang-undang kepariwisataan, undang-undang perlindungan konsumen,
maupun ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), pihak pengelola
atau pengusaha kawasan wisata bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi
atau bentuk konpensasi lainnya terhadap kerugian wisatawan atas kecelakaan yang
dialami di obyek wisata.
Disarankan bagi pengunjung perlu adanya kesadaran terhadap hak-hak yang
seharusnya didapat ketika berkunjung ketempat wisata sehingga mendapatkan
perlindungan. Pemerintah diharapkan daerah bertindak tegas terhadap pelaku usaha
yang berusaha mengenyampingkan hak-hak perlindungan bagi wisatawan selaku
konsumen.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA ONLINE SHOP ATAS TINDAKAN HIT AND RUN YANG DILAKUKAN KONSUMEN (M SYAHRUL KHAIRAH, 2019)
PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS HILANG DAN RUSAKNYA PAKAIAN KONSUMEN PADA JASA USAHA LAUNDRY DI ACEH BESAR (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN BAITUSSALAM DAN MESJID RAYA) (DAMANHURI, 2018)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KERUGIAN YANG DITIMBULKAN OLEH PELAKU USAHA REPARASI RESMI TELEPON SELULER JENIS IPHONE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH) (INDAH PERMATA BUNDA, 2024)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA ONLINE SHOP YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT KONSUMEN YANG BERITIKAD TIDAK BAIK (RIFKA ANNISA, 2022)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN MAKANAN TANPA MASA KEDALUWARSA PADA MARKETPLACE SHOPEE (SEBUAH PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Tasya Rizka Zulvia, 2023)