Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PELANGGARAN HAK CIPTA KARYA FOTOGRAFI TERHADAP PENGGUNAAN SECARA KOMERSIAL TANPA IZIN PENCIPTA PADA MEDIA SOSIAL
Pengarang
Safira Mahruzza - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Sanusi - 196212191989031004 - Dosen Pembimbing I
Sri Walny Rahayu - 196806141994032002 - Penguji
M. Iqbal - 198005182005011002 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010134
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Safira Mahruzza,
2023
PELANGGARAN HAK CIPTA KARYA FOTOGRAFI TERHADAP PENGGUNAAN SECARA KOMERSIAL TANPA IZIN PENCIPTA PADA MEDIA SOSIAL
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi. 77),pp., bibl.
Prof. Dr. Sanusi, S.H., M.L.I.S., LL.M.
Karya fotografi merupakan salah satu objek yang dilindungi oleh hak cipta, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 40 ayat (1) huruf k jo. Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, dalam praktiknya masih terdapat pelanggaran-pelanggaran terhadap karya fotografi dalam bentuk penggunaan secara komersial tanpa izin pencipta pada media sosial.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk pelanggaran hak cipta karya fotografi terhadap penggunaan secara komersial tanpa izin pencipta pada media sosial, dan menjelaskan cara penyelesaian sengketa yang dilakukan atas pelanggaran hak cipta karya fotografi terhadap penggunaan secara komersial tanpa izin pencipta pada media sosial.
Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah metode yang mengkaji kaidah atau norma dalam hukum positif. Data penelitian diperoleh melalui data sekunder, yaitu penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelanggaran hak cipta adalah perbanyakan atau penggandaan ciptaan, pendistribusian ciptaan, dan mutilasi terhadap ciptaan. Ketiga kasus memiliki persamaan dalam perbuatannya, yaitu pelanggaran hak cipta karya fotografi yang secara khusus diangkat ke dalam skripsi ini pada media sosial, yang karya fotografi tersebut digunakan tanpa izin pencipta dan digunakan untuk tujuan komersial. Cara penyelesaian sengketa yang dilakukan atas pelanggaran hak cipta karya fotografi adalah adanya somasi terlebih dahulu, kemudian menggugat secara perdata kepada pengadilan niaga.
Disarankan kepada fotografer atau pemegang hak cipta karya fotografi untuk menambahkan permanent watermark pada karya ciptaannya agar tidak mudah diubah atau dihapus dan tidak disalahgunakan, sehingga dapat menghindari terjadinya bentuk-bentuk pelanggaran. Disarankan kepada korban pelanggaran hak cipta untuk mempertahankan haknya atas pelanggaran yang terjadi, juga kepada para penegak hukum disarankan untuk selalu mengawal dan menyelesaikan permasalahan pelanggaran hak cipta sampai akhir dengan adil dan jujur, agar pelaku pelanggaran dapat merasa jera, sehingga pelanggaran hak cipta dapat berkurang di masa yang akan datang.
PERLINDUNGAN HAK CIPTA KARYA FOTO PRODUK YANG DIPUBLIKASIKAN MELALUI INSTAGRAM BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH) (CUT GEBRINA TASSHA, 2021)
PERLINDUNGAN HAK CIPTA KARYA TULIS NOVEL DIGITAL TERHADAP PENGGANDAAN TANPA IZIN PENCIPTA (Viola Najla, 2023)
PELANGGARAN HAK CIPTA KARYA SINEMATOGRAFI PADA MEDIA SOSIAL INSTAGRAM (MUHAMMAD EVANDI PRATAMA, 2024)
AKIBAT HUKUM TANPA IZIN PENCIPTA PENGGANDAAN DAN PENYEBARLUASAN SECARA KOMERSIAL HAK CIPTA POTRET MELALUI MEDIA SOSIAL DI ERA MILENIAL (FADHILA RAHMAH, 2024)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYA FOTOGRAFI PRODUK BELANJA DARING ATAS PENGGUNAAN CIPTAAN SECARA KOMERSIAL DI KOTA BANDA ACEH (Dara Mulia Zahri, 2020)