Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGANGKUTAN KAYU HASIL HUTAN TANPA DILENGKAPI DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN. (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO).
Pengarang
Lutfia Cantika - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nurhafifah - 197710092003122001 - Dosen Pembimbing I
M. Iqbal - 198005182005011002 - Penguji
Iskandar A. Gani - 196606161991021001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010081
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
LUTFIA CANTIKA
(2023)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGANGKUTAN KAYU HASIL HUTAN TANPA DILENGKAPI DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN.
(Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho).
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 57) pp.,bibl.,tabl.,app.
Nurhafifah, S.H., M.Hum
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, Pada Pasal 83 ayat (1) huruf b mengenai, Tindak Pidana Pelaku Pengangkutan Kayu Hasil Hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, pelaku dipidana paling singkat satu tahun, dengan denda Rp 500.000.000-, dan paling lama lima tahun, dengan denda Rp. 2.500.000.000,00.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan dan mengetahui pertanggungJawaban pidana pelaku pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, untuk menjelaskan dan mengetahui pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman pada pelaku tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangangan sahnya hasil hutan, untuk menjelaskan dan mengetahui upaya-upaya penanggulangan dalam tindak Pidana pelaku pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakuan dengan membaca buku, teks dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan.
Pertanggungjawaban pidana yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, pelaku dipidana paling singkat satu tahun dengan denda Rp 500.000.000-,dan paling lama lima tahun dengan denda Rp. 2.500.000.000,00. Dasar pertimbangan hakim saat menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan hakim mempertimbagkan dengan dua faktor yaitu faktor yuridis dan faktor non yuridis. Adapun upaya penanggulangan terhadap tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan yaitu dengan upaya preventif (pencegahan) dan upaya Represif (memberikan efek jera kepada pelaku).
Disarankan kepada pihak aparat penegak hukum dan instansi yang terkait agar lebih sering melakukan patroli di kawasan hutan dan melakukan sosialisi untuk mencegah terjadinya pengangkutan kayu tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan.
TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (MULIA MIRZA, 2021)
TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN KAYU HASIL HUTAN TANPA MEMILIKI SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (RIJALUL FIKRI, 2021)
TINDAK PIDANA MENGANGKUT HASIL HUTAN KAYU BAKAU TANPA DILENGKAPI SURAT KETERANGAN SAHNYAHASIL HUTAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI STABAT) (Meidinar Sauqi Fitra, 2023)
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN HASIL HUTAN TANPA SURAT KETERANGAN SAH HASIL HUTAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEUREUDU) (RISKA NUR RAHMADHANI, 2021)
TINDAK PIDANA MENGANGKUT HASIL HUTAN TANPA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA POLRI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (Indah Rezeki, 2014)