Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PENGGELAPAN MOBIL KREDIT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEUREUDU)
Pengarang
MUHAMMAD SYAUMY AL QUDRI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
M. Iqbal - 198005182005011002 - Dosen Pembimbing I
Dedy Yuliansyah - 198807092019031011 - Penguji
Anta Rini Utami - - - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010324
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.026 24
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Muhammad Syaumy Al Qudri
(2023) TINDAK PIDANA PENGGELAPAN MOBIL KREDIT (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Meureudu)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
(iv,50), pp.,tabl.,bibl.
(M. Iqbal, S.H., M.H.)
Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum hak suatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Tindak pidana penggelapan mobil kredit adalah salah satu bentuk kejahatan terhadap kekayaan manusia yang diatur dalam Kitab Undang-undang Pidana (KUHP). Tindak pidana penggelapan sering terjadi di segala bidang bahkan pelakunya di berbagai lapisan masyarakat, dari lapisan terbawah sampai lapisan teratas bisa melakukan tindak pidana penggelapan yang merupakan kejahatan yang bermula dari adanya suatu kepercayaan pada orang lain sehingga kepercayaan tersebut lenyap karena lemahnya suatu kejujuran.
Penulisan skripsi ini bertujuan menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan mobil kredit, penegakan hukum dalam tindak pidana penggelapan mobil kredit, serta upaya penanggulangan dalam meminimalisir tindak pidana penggelapan mobil kredit.
Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari undang-undang serta buku, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan cara mempelajari, menelaah kasus serta mewawancarai responden dan informan.
Dari hasil penelitian diketahui penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan mobil kredit adalah karena faktor ekonomi, faktor pendidikan, dan faktor tidak tahu akibat hukumnya. Upaya penanggulangan kejahatan perlu ditempuh dengan pedekatan kebijakan, yaitu perpaduan antara upaya penanggulangan kejahatan dengan penal (sesudah terjadi) dan (sebelum terjadi). Penanggulangan pidana atau kebijakan kriminal dibagi menjadi upaya penal dan upaya non-penal, upaya penal adalah upaya–upaya yang sifatnya represif (penindasan/pemberantasan/penumpasan) sesudah kejahat terjadi, sedangkan upaya non-penal merupakan upaya penanggulangan kejahatan yang lebih menitikberatkan pada upaya-upaya yang sifatnya preventif (pencegahan/penangkalan/pengendalian) sebelum kejahatan tersebut terjadi.
Disarankan kepada penegak hukum agar memberikan informasi terhadap masyarakat untuk memberikan pemahaman pengetahuan tentang kredit seperti kelebihan dan kekurangannya. Kepada pihak leasing seharusnya mengecek data pelanggannya terlebih dahulu untuk memastikan apakah pelanggan bisa diberi kredit atau tidak jika tidak mampu maka sebaiknya pihak leasing harus menolak kredit sebelum terjadinya kerugian dari dua belah pihak.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Penggelapan, kredit
Tidak Tersedia Deskripsi
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN OLEH KARYAWAN TIDAK MENYETOR HASIL PENJUALAN TOKO (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (AGUSTIAN PUTRA, 2021)
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN RODA DUA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KOTA SIGLI) (Kafrawi, 2023)
TINDAK PIDANA PENGGELAPAN UANG DALAM JABATAN OLEH KARYAWAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (AFDHALUL RIZKI GINTING, 2019)
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 448/PID.B/2020/PN.MTR TENTANG TINDAK PIDANA PENGGELAPAN SEPEDA MOTOR (ZAIFAH, 2024)
TINDAK PIDANA PENGGUNAAN TENAGA LISTRIK SECARA MELAWAN HUKUM DAN UPAYA PENYELESAIANNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR MEUREUDU) (M IKHSAN MAULANA, 2020)