Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA PERUSAHAAN TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS PT. KALLISTA ALAM DI NAGAN RAYA)
Pengarang
Rahmat Nurhidayat - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Teuku Ahmad Yani - 196510081990031001 - Dosen Pembimbing I
Efendi - 196712071993031002 - Dosen Pembimbing II
Ilyas - 196504051991021001 - Penguji
Iskandar A. Gani - 196606161991021001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2003201010017
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum., 2023
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Berdasarkan ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059), tindakan pencemaran atau perusakan lingkungan yang dilakukan oleh perbuatan seseorang atau korporasi, secara yuridis tidak perlu adanya pembuktian unsur kesalahan dari pelaku jika kerusakan lingkungan berdampak serius terhadap lingkungan, namun dalam kenyataannya penyelesaian kasus perusakan lingkungan di pengadilan hakim masih mendasarkan putusannya pada kesalahan tergugat dan membebankan pembuktian kesalahan kepada penggugat.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis penerapan asas pertanggungjawaban mutlak (strict liability) oleh hakim dalam memutus perkara perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Kallista Alam, menjelaskan serta menganalisis pertanggungjawaban keperdataan terhadap kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Kallista Alam.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologi hukum dan antropologi hukum. Data dikumpulkan melalui penelitian lapangan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan putusan hakim terhadap kasus perusakan lingkungan oleh PT. Kallista Alam hakim masih menerapkan prinsip perbuatan melawan hukum atas putusannya dan tidak menerapkan asas pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam pertimbangan hukum hakim masih menitikberatkan pembuktian pada unsur kesalahan. Pertanggungjawaban perdata yang harus dilakukan PT. Kallista Alam adalah membayar ganti rugi dan melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang rusak akibat terbakar.
Hendaknya pembentuk undang-undang memberikan rumusan yang jelas mengenai asas pertanggungjawaban mutlak (strict liability), sehingga ketika ada kasus perusakan lingkungan tidak diperlukan lagi pembuktian kesalahan tergugat sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata. Disarankan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku penggugat untuk mendesak pengadilan agar melaksanakan eksekusi putusan terhadap PT. Kallista Alam sehingga uang ganti rugi serta uang pemulihan lingkungan dapat segera dibayarkan dan diserahkan kepada eksekutor.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Kerusakan, Lingkungan.
Based on the provisions of Article 88 of Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2009 Number 140, Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Number 5059), acts of environmental contamination or destruction carried out by the actions of a person or corporation, are Juridically, there is no need to prove elements of fault on the part of the perpetrator if environmental damage has a serious impact on the environment, however, in resolving environmental damage cases in court, judges still base the resolution on the defendant's fault and place the burden of proving fault on the plaintiff. This research aims to explain and analyze the application of the principle of absolute liability (strict liability) by judges in deciding cases of environmental damage committed by PT. Kallista Alam, explains and analyzes civil liability for environmental damage committed by PT. Kallista Alam. This type of research is empirical legal research. The approach used in this research is a legal sociology and legal anthropology approach. Data was collected through field research by interviewing respondents and informants. The research results show that the judge's decision regarding cases of environmental damage by PT. Kallista Alam, the judge still applies the principle of unlawful acts in his decision and does not apply the principle of absolute responsibility (strict liability) in his legal considerations. The judge still focuses on proving the element of error. Data accountability that must be carried out by PT. Kallista Alam paid compensation and took environmental restoration measures for land damaged by fire. Lawmakers should provide a clear formulation regarding the principle of absolute liability (strict liability), so that when there is a case of environmental damage there is no need to prove the defendant's fault as intended in Article 1365 of the Civil Code. It is recommended that the Ministry of Environment and Forestry (KLHK) as the plaintiff urge the court to carry out the execution of PT. Kallista Alam so that the compensation money and environmental restoration money can be quickly completed and handed over to the executor. Keywords : Accountability, Damage, Environment.
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP MELALUI PENDEKATAN PERDATA (ANALISIS PERBANDINGAN PUTUSAN NOMOR 591/PDT.G-LH/2015/PN. JKT. SEL DAN PUTUSAN NOMOR 213/PDT.G/LH/2018/PN PLK) (Teuku Iqbal Muyassar, 2025)
ANALISIS BIAYA DAN MANFAAT PEMBANGUNAN PABRIK KELAPA SAWIT (PKS) PT.KALLISTA ALAM PERKEBUNAN SUAK BAHUNG DI KABUPATEN NAGAN RAYA (Zunia Novita.Z, 2021)
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 282/PID.SUS/2021/PN BNA TENTANG TINDAK PIDANA KEKARANTINAAN KESEHATAN (Fanny Ulfiya zari, 2022)
PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBLITY (CSR) DI BIDANG LINGKUNGAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT (SUATU PENELITIAN PADA PT. SOCFINDO NAGAN RAYA) (CUT RAINA AMIRAH, 2025)
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 295/PID.SUS/2018/PN.BNA TENTANG TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN NARKOTIKA GOLONGAN I (ASHABUL KAHFI, 2022)