Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENERAPAN SANKSI PIDANA PASAL 36 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG TERHADAP TINDAK PIDANA PENGEDARAN RUPIAH PALSU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO)
Pengarang
NADHIRA FRISCILIA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Mukhlis - 196804211994021002 - Dosen Pembimbing I
M. Iqbal - 198005182005011002 - Penguji
Teuku Saiful - 197401042000031001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010378
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum (S1)., 2023
Bahasa
Indonesia
No Classification
345
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Nadhira Friscilia,
(2023)
Penerapan Sanksi Pidana Pasal 36 ayat (3) UndangUndang
Nomor
7
Tahun
2011
Tentang
Mata
Uang
Terhadap
Tindak
Pidana
Pengedaran
Rupiah
Palsu
(Suatu
Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan
Negeri..Jantho)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
(v, 70) pp., bibl., tabl.
Mukhlis, S.H., M.Hum.
Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang
menyebutkan, bahwa, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan
rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Dalam perkara no.126/Pid.B/2021/PN Jth, majelis hakim menjatuhkan putusan
yaitu 9 bulan pidana penjara dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000. Pada perkara
no.127/Pid.B/2021/PN Jth, majelis hakim menjatuhkan putusan yaitu 2 bulan
pidana penjara dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000. Berdasarkan ancaman
pidananya maka putusan hakim dalam perkara ini relatif ringan.
Tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan, penerapan sanksi pidana
terhadap tindak pidana pengedaran rupiah palsu yang relatif ringan, hambatan
dalam penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana pengedaran rupiah palsu dan
upaya penanggulangan perkara tindak pidana pengedaran rupiah palsu.
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan yuridis empiris. Data primer diperoleh secara langsung dari penelitian
di lapangan yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti sedangkan data
sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang meliputi buku-buku literatur,
peraturan perundang-undangan, dan lain-lain.
Hasil penelitian menjawab bahwa, pertimbangan hakim dalam putusan
perkara pengedaran rupiah palsu di samping pertimbangan yuridis/ empiris seperti
dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, alat bukti
dan barang bukti, juga pasal-pasal yang mengaturnya. Terdapat pertimbangan non
yuridis yakni perbuatan pidana, motif dan tujuan tindak pidana, akibat yang
ditimbulkan, keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan.
Terdapat dua jenis hambatan dalam penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana
pengedaran rupiah palsu yaitu, hambatan internal dan hambatan eksternal, dan
upaya penanggulangan kejahatan tindak pidana pengedaran rupiah palsu yang telah
dilakukan oleh pihak instansi hukum yaitu, upaya pre-emtif, upaya preventif, dan
upaya represif.
Disarankan kepada penegak hukum agar dapat memberikan sanksi yang
lebih berat untuk pelaku pengedaran rupiah palsu, dan meningkatkan intesifnya
sosialisasi terhadap undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEREDARAN UANG PALSU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (GHINA SAUSAN NABILAH NOFAL, 2021)
TINDAK PIDANA PEREDARAN UANG PALSU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI IDI) (A. HAFIDZ AL-QADRI, 2020)
TINDAK PIDANA MENGEDARKAN MATA UANG RUPIAH PALSU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Sally Octami Jasa, 2017)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR : 229/PID.B/2013/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (ernifa, 2014)
TINDAK PIDANA MEMBELANJAKAN UANG RUPIAH PALSU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (Muhammad Aqil, 2023)