PENERAPAN SANKSI PIDANA PASAL 36 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG TERHADAP TINDAK PIDANA PENGEDARAN RUPIAH PALSU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENERAPAN SANKSI PIDANA PASAL 36 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG TERHADAP TINDAK PIDANA PENGEDARAN RUPIAH PALSU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO)


Pengarang

NADHIRA FRISCILIA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Mukhlis - 196804211994021002 - Dosen Pembimbing I
M. Iqbal - 198005182005011002 - Penguji
Teuku Saiful - 197401042000031001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1903101010378

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum (S1)., 2023

Bahasa

Indonesia

No Classification

345

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK



Nadhira Friscilia,
(2023)
Penerapan Sanksi Pidana Pasal 36 ayat (3) UndangUndang
Nomor
7
Tahun
2011
Tentang
Mata
Uang

Terhadap
Tindak
Pidana
Pengedaran
Rupiah
Palsu

(Suatu

Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan
Negeri..Jantho)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.







(v, 70) pp., bibl., tabl.

Mukhlis, S.H., M.Hum.
Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang
menyebutkan, bahwa, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan
rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Dalam perkara no.126/Pid.B/2021/PN Jth, majelis hakim menjatuhkan putusan
yaitu 9 bulan pidana penjara dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000. Pada perkara
no.127/Pid.B/2021/PN Jth, majelis hakim menjatuhkan putusan yaitu 2 bulan
pidana penjara dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000. Berdasarkan ancaman
pidananya maka putusan hakim dalam perkara ini relatif ringan.
Tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan, penerapan sanksi pidana
terhadap tindak pidana pengedaran rupiah palsu yang relatif ringan, hambatan
dalam penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana pengedaran rupiah palsu dan
upaya penanggulangan perkara tindak pidana pengedaran rupiah palsu.
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan yuridis empiris. Data primer diperoleh secara langsung dari penelitian
di lapangan yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti sedangkan data
sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang meliputi buku-buku literatur,
peraturan perundang-undangan, dan lain-lain.
Hasil penelitian menjawab bahwa, pertimbangan hakim dalam putusan
perkara pengedaran rupiah palsu di samping pertimbangan yuridis/ empiris seperti
dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, alat bukti
dan barang bukti, juga pasal-pasal yang mengaturnya. Terdapat pertimbangan non
yuridis yakni perbuatan pidana, motif dan tujuan tindak pidana, akibat yang
ditimbulkan, keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan.
Terdapat dua jenis hambatan dalam penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana
pengedaran rupiah palsu yaitu, hambatan internal dan hambatan eksternal, dan
upaya penanggulangan kejahatan tindak pidana pengedaran rupiah palsu yang telah
dilakukan oleh pihak instansi hukum yaitu, upaya pre-emtif, upaya preventif, dan
upaya represif.
Disarankan kepada penegak hukum agar dapat memberikan sanksi yang
lebih berat untuk pelaku pengedaran rupiah palsu, dan meningkatkan intesifnya
sosialisasi terhadap undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Citation



    SERVICES DESK