PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (SUATU PENELITIAN DI WILA…
Pasal 365 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. Meskipun telah ada aturan mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan, namun masih dijumpai kasus pencurian …
PENERAPAN PIDANA PENJARA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PECANDU NARKOTIKA (SUA…
ABSTRAK
TEUKU DHAFIR,
(2020)
PENERAPAN PIDANA PENJARA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PECANDU NARKOTIKA
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Meureudu)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 52) pp.,bibl.,tabl
(Dr. Mohd. Din, S.H., M.H.)
Berdasarkan poin ke-2 (kedua) Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 (SEMA 04/2010) tentang Penempatan Penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika dalam lembaga rehabilitasi medis dan reha…
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PIDANA KERJA SOSIAL SEBAGAI ALTERNATIF PIDANA PENJA…
Pasal 65 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Sanksi pidana baru telah ditambahkan di KUHP baru sebagai salah satu solusi dari permasalahan jumlah hunian yang berlebih di lapas. Permasalahan pada penulisan ini adalah bagaimana pentingnya pidana kerja sosial pada sistem pemidanaan di Indonesia yang baru, lalu bagaimana pidana kerja sosial bisa menjadi solusi guna menghilangkan kekurangan pidana penjara menjadi alternatif dari pidana penjara. Temuan penelitian ini…
TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK (SUATU PENEL…
TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK (Suatu Penelitian di Wilayah Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,65), pp.,tabl.,bibl.,app.
Dr. Dahlan, S.H., M.Hum
Pasal 285 KUHP yang rumusannya adalah sebagai berikut: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang perempuan bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tah…