Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI JAKARTA NOMOR 482/PDT/2016/PT.DKI TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP AKTA PEMBATALAN WASIAT YANG PIHAKNYA DI BAWAH PENGAMPUAN
Pengarang
TEUKU MUHAMMAD FABYAN AUFAR - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Eka Kurniasari - 197105152003122002 - Dosen Pembimbing I
Lena Farsia - 197505052000122001 - Penguji
Kadriah - 196701011992032001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010340
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Teuku Muhammad Fabyan Aufar,
2023 STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI JAKARTA NOMOR 482/PDT/2016/PT.DKI TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP AKTA PEMBATALAN WASIAT YANG PIHAKNYA DI BAWAH PENGAMPUAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,68 ) pp.,bibl., app.
(Eka Kurniasari, S.H., M.H., L.LM.)
Pasal 1365 KUHPerdata menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum adalah tindakan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian bagi orang lain. Dalam Putusan Nomor 482/PDT/2016/PT.DKI, Nyonya Lilik Kristiwati selaku Terbanding I, Hermin Harsono selaku Terbanding II, dan Daniatun selaku Terbanding III menjadi Tergugat karena mereka melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat akta pembatalan wasiat yang tidak sesuai prosedur. Akta tersebut dibuat oleh Notaris Gde Kertayasa S.H. tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Pasal 449 jo. 441 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Meskipun demikian, secara mengejutkan, Majelis Hakim memberikan putusan yang tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan perlindungan hukum terhadap pembuatan akta pembatalan wasiat yang dibuat oleh Notaris terhadap pihak yang berada dibawah pengampuan, pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan dilakukan Notaris yang membuat akta pembatalan wasiat serta dasar hukum yang digunakan hakim sebagai pertimbangan dalam memberikan putusan.
Penelitian ini jenis penelitian hukum normatif (kepustakaan). Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi kepustakaan atau dokumentasi (dokumen).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam mempertimbangkan putusan Nomor 482/PDT/2016/PT.DKI, majelis hakim tidak memperhatikan seluruh fakta dipersidangan dan perundang-undangan yang ada. Putusan pengadilan itu, tidak mencapai unsur keadilan dalam pembuktian di persidangan sampai putusannya karena tidak memperhatikan hak- hak dan kepentingan Penggugat, serta pemberian sanksi yang tidak sesuai dengan Pasal 449 jo. 441 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Saran bagi majelis hakim untuk lebih teliti dalam memperhatikan fakta-fakta yang diajukan dalam proses pembuktian di persidangan. Hal ini penting agar pertimbangan hukum yang dihasilkan oleh majelis hakim tidak mengandung kekeliruan serta Memastikan bahwa putusan yang dihasilkan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum dan memperhatikan dengan seksama ketentuan perundang-undangan.
Tidak Tersedia Deskripsi
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA NOMOR 183/PDT/2013/PT.DKI TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK (HENI SEPTIA ADINDA, 2019)
PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN YAYASAN (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI ACEH NOMOR: 95/PDT/2019.PT.BNA) (Putri Niasari, 2021)
PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PPAT DALAM PENERBITAN AKTA JUAL BELI TANAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 18/PDT.G/2021/PN.BNA) (Indah Mustika, 2024)
PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA JUAL BELI ATAS TANAH YANG DIBATALKAN OLEH PENGADILAN (Amira Fadlita, 2023)
STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 02/PDT.G/2013/PN-LSM TENTANG GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) (KHUSWATUN NISA, 2016)