STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI JAKARTA NOMOR 482/PDT/2016/PT.DKI TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP AKTA PEMBATALAN WASIAT YANG PIHAKNYA DI BAWAH PENGAMPUAN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI JAKARTA NOMOR 482/PDT/2016/PT.DKI TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP AKTA PEMBATALAN WASIAT YANG PIHAKNYA DI BAWAH PENGAMPUAN


Pengarang
Dosen Pembimbing

Eka Kurniasari - 197105152003122002 - Dosen Pembimbing I
Lena Farsia - 197505052000122001 - Penguji
Kadriah - 196701011992032001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010340

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Teuku Muhammad Fabyan Aufar,
2023 STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI JAKARTA NOMOR 482/PDT/2016/PT.DKI TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP AKTA PEMBATALAN WASIAT YANG PIHAKNYA DI BAWAH PENGAMPUAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,68 ) pp.,bibl., app.
(Eka Kurniasari, S.H., M.H., L.LM.)
Pasal 1365 KUHPerdata menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum adalah tindakan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian bagi orang lain. Dalam Putusan Nomor 482/PDT/2016/PT.DKI, Nyonya Lilik Kristiwati selaku Terbanding I, Hermin Harsono selaku Terbanding II, dan Daniatun selaku Terbanding III menjadi Tergugat karena mereka melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat akta pembatalan wasiat yang tidak sesuai prosedur. Akta tersebut dibuat oleh Notaris Gde Kertayasa S.H. tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Pasal 449 jo. 441 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Meskipun demikian, secara mengejutkan, Majelis Hakim memberikan putusan yang tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan perlindungan hukum terhadap pembuatan akta pembatalan wasiat yang dibuat oleh Notaris terhadap pihak yang berada dibawah pengampuan, pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan dilakukan Notaris yang membuat akta pembatalan wasiat serta dasar hukum yang digunakan hakim sebagai pertimbangan dalam memberikan putusan.
Penelitian ini jenis penelitian hukum normatif (kepustakaan). Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi kepustakaan atau dokumentasi (dokumen).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam mempertimbangkan putusan Nomor 482/PDT/2016/PT.DKI, majelis hakim tidak memperhatikan seluruh fakta dipersidangan dan perundang-undangan yang ada. Putusan pengadilan itu, tidak mencapai unsur keadilan dalam pembuktian di persidangan sampai putusannya karena tidak memperhatikan hak- hak dan kepentingan Penggugat, serta pemberian sanksi yang tidak sesuai dengan Pasal 449 jo. 441 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Saran bagi majelis hakim untuk lebih teliti dalam memperhatikan fakta-fakta yang diajukan dalam proses pembuktian di persidangan. Hal ini penting agar pertimbangan hukum yang dihasilkan oleh majelis hakim tidak mengandung kekeliruan serta Memastikan bahwa putusan yang dihasilkan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum dan memperhatikan dengan seksama ketentuan perundang-undangan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK