Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA–SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI)
Pengarang
Nanda Alhaya - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Dahlan - 196704041993031004 - Dosen Pembimbing I
Rizanizarli - 196011151989031002 - Penguji
Indra Kesuma Hadi - 198104252006041002 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010338
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
Indonesia
No Classification
345
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Menurut Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pasal 170 ayat (1) yang mengatakan “Barangsiapa dengan terang – terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”, namun dalam kenyataannya tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama – sama masih terjadi di Wilayah Pengadilan Negeri Sigli.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya, hambatan serta upaya penegakan dan pertimbangan Hakim dalam memberikan putusan terhadap tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama – sama.
Metode dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara terhadap responden. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan membaca referensi dan literatur yang berkaitan dengan objek penelitian.
Berdasarkan Hasil Penelitian, faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan adalah rasa ketidaksabaran masyarakat dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Hambatan dalam penegakan adalah berkaitan dengan kurangnya sosialisasi dan kurangnya pengetahuan terhadap prosedur penegakan hukum.Upaya penegakan yang dilakukan antara lain dengan melakukan sosialisasi dan memberikan bantuan terhadap korban maupun saksi. Dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Pidana sudah memenuhi unsur dari pasal 170 ayat (1).
Disarankan kepada masyarakat sekitar untuk menyelesaikan segala permasalahan tanpa melibatkan emosi sehingga tindak pidana kekerasan serta jatuhnya korban dapat dihindari. Dan kepada para penegak hukum disarankan agar memperkuat kerja sama serta koordinasi antar lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, jaksa, dan hakim, dalam menangani tindak kekerasan secara terpadu.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA YANG MENGAKIBATKAN LUKA RINGANRN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI IDI) (NAZIRA MAULANDA, 2022)
ANALISIS KEJAHATAN KEKERASAN DI KOTA BANDA ACEH DENGAN PENDEKATAN EKONOMI (PUTRI RIZKINA, 2016)
TINJAUAN KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA DIMUKA UMUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ACEH BARAT DAYA) (Inggar Saputri, 2019)
TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA–SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (Nanda Alhaya, 2023)
TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP WASIT SEPAK BOLA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (TIARA ULFA HULJANNAH, 2018)